Skip to main content

Uang Rp 1 Milyar untuk anda

Di pertengahan tahun 2002, saat memutuskan mengundurkan diri dari TEMPO, saya mendapatkan "uang jasa".  Seingat saya nilainya sekitar Rp 55 juta.  Saat ini saya bingung uang itu mau saya pakai apa, dan walhasil uang itu habis tak bersisa tanpa ada jejaknya.

Maka, bayangkan, bila hari ini ada rezeki nomplok, anda menerima uang Rp 1 milyar.  Mau dipakai apa uang itu.

Ada yang berfikir, belikan rumah buat investasi.  Boleeeh...itu kan uang anda.  Tapi beli rumah di jabotabek, yang masuk ukuran layak dan bisa dijadikan investasi tentu tak cukup Rp 200-300 juta kan.  Belum lagi kalau rumah itu kosong, perlu biaya untuk mengurusinya, listrik, air, perawatan.    Dikontrakkan?  banyak cerita yang beredar, mengontrakkan rumah justru langkah untuk merusak rumah secara pelan-pelan.  pengalaman saya, rumah saya justru rusak ketika dikontrakkan, belum lagi tagihan listri dan air yang dijebol tidak dibayar...fiiiuhhhh.

Ada yang berfikir, belikan mobil.  Wah, ini agak repot.  Dengan tiap bulan bermunculan mobil baru, harga mobil bekas segitu cepat ambrolnya.  Belum lagi kalau tak biasa "merawat" mobil, yang ada bakalan tekor karena rajin keluar masuk bengkel.  Ampuunn..mau sohor malah tekor.

Ada yang punya ide, masukkan saya dalam deposito.  Tapi, apa daya inflasi tahun ini saja berada di ambang dua kali lipat riba deposito.  Bukan untung malah buntung.

Tapi, ada yang memilih meletakkan uang Rp 1 milyar itu dalam beberapa "keranjang".  Keranjang yang pertama bernama Simpanan Dana Pensiun.  Dia simpan dananya disitu, limabelas tahun kemudian dananya akan beranak pinak.  lalu, sebagian diletakkannya dalam instrumen investasi syariah dengan basis pasar modal.  Biar nggak ada unsur riba-nya, tapi pengembangan baik tanpa harus pusing mikirin "perawatan"-nya.  
Coba, ilmu terakhir ini saya kuasai sejak dulu, mungkin lain jadinya.  Dan Coba, beneran dapat duit Rp 1 miliar itu hehehe...

Note : buat sebagian orang, cerita ini sedikit mengintimidasi.  Sebab, saldo di tabungannya selalu minimum. 

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...