Skip to main content

TIPS Jeli Memilih Produk Asuransi



“... Asuransi XXXX, bekerjasama dengan Bank YYY, dalam program Tabungan AAAAA, ternyata penipu. Dalam kontrak dinyatakan bahwa Dana Investasi diatas 5 tahun akan tumbuh diatas 105 % lebih.  Saya sudah menjalani kontrak 7 tahun lebih dengan pembayaran premi 300 ribu per bulan yang didebet secara langsung dari rekening saya di Bank YYY.
Anehnya bulan kemaren ketika saya mau mengakhiri kontrak, pihak XXXX mengatakan bahwa dana investasi saya selama 7 tahun 4 bulan hanya berjumlah 12 juta rupiah. Padahal saya sudah membayar 88 x 300.000 = 26.400.000.  Karena kesal akhirnya saya putuskan utk mengakhiri kontrak baik melalui pembicaraan telefon yang direkam dan juga dengan menandatangani sejumlah dokumen di Bank YYY tempat saya membuka rekening, dimana kemudian dokumen tersebut dikirimkan ke kantor XXXX di Jakarta.  Hari ini, 20 hari setelah saya mengakhiri kontrak dengan XXXX Dana Investasi yang sudah didebet selama 88 bulan belum juga masuk ke rekening saya. Yang ada malah saldo di rekening saya masih terus "dicuri" oleh XXXX senilai 300.000 ribu rupiah.
Dengan ini, saya infokan kepada teman yang jadi nasabah XXXX Indonesia, agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan sampai tertipu perusahaan asuransi berkedok investasi...”


Itu adalah kutipan sebuah keluhan yang ditujukan seorang nasabah pada sebuan perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank dalam memasarkan produknya (bancassurance).  Dan kutipan seperti ini, saya juga temui di beberapa media.

Membaca keluhan di atas, sebagai praktisi di industri Asuransi Jiwa, saya menduga ada informasi yang tak disampaikan dengan jelas pada calon nasabah dan –atau- nasabah tak memahami produk asuransi yang ditawarkan.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan ketika memilih sebuah produk Asuransi Jiwa ?

Pertama, ketahui dengan persis TUJUAN MEMILIKI Asuransi jiwa.  Bila tujuannya adalah memberikan proteksi atas DANA WARISAN yang bisa menutup NILAI EKONOMIS pencari nafkah, maka milikilah produk asuransi jiwa yang memberikan uang Pertanggungan tinggi (sesuai nilai ekonomis) dengan premi yang kompetitif (atau bisa dibilang rendah).  Untuk itu, milikilah Asuransi Term Life atau asuransi jiwa tradisional.  Asuransi ini memberikan Nilai Uang Pertanggungan Besar dengan Premi yang relatif rendah, serta perlu diperbaharui tiap tahun

Kedua, Bila Tujuan memiliki asuransi adalah memiliki tabungan/investasi yang bisa memberikan BONUS uang pertanggungan, maka milikilah produk UNIT LINK.  Saya menduga produk yang ditawarkan oleh Asuransi XXXX kepada nasabah di atas adalah produk Unit Link.  Salah satu karakter produk ini adalah sulit memberikan Dana Warisan/Uang Pertanggungan (UP) Besar, karena UP besar otomatis membutuhkan Cost of Insurance yang besar, dan ini berarti membebani alokasi premi untuk investasi.

Satu hal penting yang harus diketahui, bahwa Premi yang disetorkan oleh nasabah untuk produk Unit Link, sebagian akan dipotong untuk BIAYA AKUISISI.  Biaya Akuisisi ini adalah biaya yang dibebankan pada Premi yang dibayarkan nasabah untuk membayar berbagai biaya administrasi, pencetakan polis dll.  Pada beberapa perusahaan biaya akuisisi pemotongannya bisa berlangsung hingga tahun ke 6, dengan nilai bergradasi dari 100% di tahun pertama, hingga 0 % pada tahun ke 6.   dan seterusnya. Artinya, pada tahun pertama 100% premi yang disetor nasabah akan habis dipotong biaya akuisisi, hasilnya porsi investasi = 0% .  Ini jawaban mengapa keluhan di atas bisa terjadi.  Nasabah tidak mendapat informasi yang cukup detil tentang biaya akuisisi ini.  Maka PILIHLAH produk UNIT LINK dengan pemotongan biaya akuisisi terpendek secara waktu dan terkecil secara presentase jumlah.

Bila memilih memiliki produk UNIT LINK untuk tujuan investasi yang terproteksi, jangan bebani dengan berbagai macam asuransi tambahan (seperti asuransi kesehatan, misalnya).  Karena Asuransi Kesehatan akan membebankan “Cost of Insurance” juga pada premi (yang artinya mengurangi lagi porsi investasi).  Milikilah Asuransi Kesehatan memang dengan tujuan memiliki Proteksi saat sakit, jangan dicampur aduk dengan investasi.

Jadi, perlu juga sangat jeli saat memiliki produk Asuransi, jangan sampai mempermalukan diri sendiri : mengeluh atau marah di media massa karena kelalain sendiri atau kurang pengetahuan saat membeli (**)

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...