Skip to main content

JENG KELIN, JENG NGATIN, JENG NGATMAN DAN JENG KATNO.


Karena pekerjaannya, istri saya "terpaksa" harus bergaul dengan kalangan wanita sosialita di kota Bogor. Siapa mereka? Mereka yang tiap hari di Sosial Medianya nampak berganti restoran atau cafe, dengan dress code yang berbeda...bisa arisan, atau sekedar chit-chat saja saling pamer cangkir atau gorden di rumah yang dibeli dengan harga jutaan. Ngupi-ngupi cantik,foto-foto lalu upload.

Dari situlah muncul istilah BPJS. Bujet pas-pasan, Jiwa Sosialita. Beberapa dari mereka kelihatannya super glamor, tapi kropos. Hidup sepenuhnya dari gaji suami yang berangkat pagi, pulang pagi lagi.
Sinyalemen di atas terkonfirmasi dengan cerita kemarin sore.

"Eh, jeng Kelin kasian ya, sejak suaminya "nggak ada" enam bulan lalu , jadi jarang ikutan ngumpul. Aku denger rumah sama Tanah di Ciampea "diparebutin" sama mertua dan adik-adik suaminya. Stress dia, kesian",Kata Jeng Ngatin ngomongin salah satu teman di komunitas itu juga.

"Iya, padahal suaminya dulu pejabat ya. Duitnya banyak, inget dulu dia cerita beli cangkir set harga Rp 4 juta di GI (maksudnya Grand Indonesia, bukan Gardu Induk). Tapi Jeng Ngatman lebih kasihan. Suaminya diem-diem kawin lagi lho. Nggak ngomong dia lagi...ketahuannya pas suaminya ninggalin hape. Dia kepo, ngoprek hape suami, ketahuan dah. Anak madunya udah dua. Padahal suami Jeng Ngatman kliatannya alim banget. Kemana-mana pake peci",Jeng Katno menimpali. Makin seru.
Mendengar glenak-glenik itu, istri saya corat-coret di kertas.

"Jeng semua, perkawinan kita itu, diatur dalam UU no 1 tahun 1974 lho. Di situ diatur soal Dasar Perkawinan, Harta dalam Perkawinan sampai ke Status Anak",kata istri saya santai.
"Hubungannya sama Jeng Kelin dan Jeng Ngatno apa Jeng",Jeng Ngatman penasaran.
"Satu-satu ya. Kaitan sama Jeng Ngatman. Selain agama, UU itu juga "membuka peluang" lelaki menikah lebih dari satu kali lho. Baca saja pasal 3 ayat (2)",tutur istri saya.

Jeng Ngatin sampai tersedak es jeruk yang diminumnya ketika mendengar itu, nyeletuk "Ah, ciyus nih Jeng".

"Ya Serius bu. Mosok saya bercanda pakai Undang-Undang. Nanti itu kaitannya sama Harta dan Anak, Jeng. Bab VII mengatur soal harta dalam perkawinan. Harta yang dimiliki dalam perkawinan, sebagai Harta Bersama, adalah Harta milik berdua",Jelas istri saya. Jeng Ngatin kelihatan lega dengarnya, disedotnya dengan kuat sisa es jeruk di gelasnya.

"Tapi ....",Lanjut istri saya.

Harta Bersama yang tadinya dimiliki bersama, ketika suami meninggal dunia, tak lalu serta merta menjadi Harta milik istri dan anak-anak. Sebenarnya temasuk kewajiban (hutang, pajak dll).
"Lho, kok bisa Jeng. Aneh",protes Jeng Ngatman.

Karena pada saat suami meninggal dunia, Harta Bersama itu beralih menjadi Harta Waris yang Status Quo, sampai dia dibagikan sesuai Hukum Waris. UU Perkawinan tidak mengatur proses pembagian dan jumlah Harta Warisan. Hukum Waris yang mengatur.

Maka jangan heran, dalam kasus Jeng Kelin (dan biasa terjadi pada perkawinan yang melibatkan Harta Bersama serta Harta Waris yang jumlahnya besar) terjadi sengketa Waris. Menurut Hukum Waris Islam, memang mertua punya hak juga atas harta warisan dari suami Jeng Kelin.
Jeng Ngatin dan Jeng Katno kelihatan berubah paras mukanya. Rada pucat jamur kuping gitu.
"Tapi jeng, ada solusinya",kata istri saya mencoba menenangkan. "Nanti malam, minta suami belikan Asuransi, dengan Uang Pertanggungan yang cukup dengan Penerima Manfaat Warisnya kita, istrinya".

Itu siasat paling jitu, untuk memastikan ketika suami meninggal, meninggalkan harta banyak, kita, istri-istri, masih tetap hidup layak, nggak ribet sama sengketa waris.

"oh, begitu ya Jeng",Jeng Ngatin nyeletuk. "Padahal selama ini paling sebel kalau suami saya beli Produk Asuransi. Ngurang-ngurangi belanja saya beli tas",imbuhnya.

"Kecuali, kisah Jeng-jeng semua mau mirip sama Jeng Kelin yang bersengketa waris, atau Jeng Ngatman yang harus "berbagi waris" dengan anak dari madu suaminya...ya larang aja suaminya punya Asuransi",Kata istri saya sambil pamitan. Meninggalkan mereka bengong, dan kasak-kusuk.

** Disarikan dari kisah nyata di dunia BPJS, mengandung unsur edukasi sekaligus jualan. Bila alergi ambil bedak anti gatal di rak obat. Bila kepikiran berlanjut, hubungi kami : Financial Consultant anda.
** UU no 1 tahun 1974 bisa diunduh dengan mudah dari berbagai situs hukum di internet.
** Tokoh dalam cerita ini nyata, namun namanya disamarkan.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...