Skip to main content

SHARING KASUS HUKUM WARIS : CUCU YANG TERTINGGAL

Ini kisah saya kutip dari penuturan seorang teman. Terimakasih Uda Dedy Fizantino sudah mau berbagi cerita.

-----...

Seorang Ayah, sebut saja namanya pak A memiliki 2 orang anak, B dan C. Masing-masing anak memberi 2 orang cucu pada pak A.

B tinggal jauh di luar kota, sementara pak A yang sudah tua dan sakit-sakitan dirawat oleh C, istri dan anak-anaknya. Mereka tinggal di rumah pak A.

Umur orang tak ada yang bisa menghitung, karena suatu sebab C meninggal dunia, mendahului ayahnya. Tinggallah istri/janda C dan anak-anak di rumah pak A, dan tetap merawat pak A dengan setulus hati.

Tak lama setelah kematian C, pak A -selain karena memang sudah ajal, juga karena menanggung sedih yang dalam- meninggal dunia pula. Meninggalkan beberapa hektar sawah, rumah besar yang ditinggali istri C beserta anak-anak dan beberapa harta lain.

Segera setelah proses penguburan pak A selesai, berkumpullah keluarga untuk berbagi Harta Waris. Dan Istri serta anak (almarhum) C diminta angkat kaki dari rumah itu, karena dinilai tidak memiliki Hak Waris atas harta pak A.

Lho kan masih ada anak-anak C, yang notabene cucu dari A? Apakah mereka tak berhak menerima harta waris juga?
------

Apakah kisah ini familiar, atau minimal pernah anda dengar? Kisah ini benar terjadi, dan jawaban dari pertanyaan di atas adalah : Benar, cucu TIDAK OTOMATIS menerima harta waris.

Kenapa? Karena Cucu tidak berada pada golongan Ahli Waris yang harus dibagi harta waris sebelum yang lainnya (Ash-Habul Furudh). Posisi cucu adalah di golongan berikutnya ('Ashabah An-Nasabiyah).

Istri C hanya akan menerima bagian harta waris dari almarhum C, dan tidak mendapatkan dari pak A, karena memang tidak ada hubungan hak. Sehingga kuat alasan ahli waris pak A untuk "mengusir" janda C dan anak-anaknya.

Apakah ini adil? Adil atau tidak adil, itulah Hukum yang berlaku, dan inilah biasanya pangkal dari semua sengketa waris : Kurangnya pemahaman Hukum Waris dan UU Perkawinan kita. Dalam UU Perkawinan kita (UU no 1 tahun 1974), membuka peluang seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Artinya membuka peluang memiliki anak diluar dari perkawinan sah-nya. Seorang anak yang lahir dari perkawinan tidak sah, bisa menuntut hak perdata dari ayahnya.., implikasinya dia bisa mendapatkan Hak Waris, karena seorang Saudara Se-Ayah (tak perlu se-Ibu) masuk dalam golongan Ash-Habul Furudh.

Lalu, dalam kasus di atas, bisakah pak A memberi semacam "privilege" atau keistimewaan pada janda C dan anak-anaknya yang telah merawatnya dengan sepenuh hati hingga akhir hayatnya : untuk ikut menerima sebagian harta yang telah dikumpulkannya ?

Jawabannya : BISA. Setidaknya ada dua cara :

CARA 1. Pak A menyiapkan Hibah atau menuliskan Wasiat agar sebagian hartanya diberikan pada Janda C beserta anak-anaknya. Hukum Waris Islam membolehkan penyerahan harta (waris) dalam bentuk wasiat, namun maksimal 1/3 dari total nilai harta waris.

Kelemahannya, Surat Wasiat bisa digugat oleh Ahli Waris lain yang merassa berhak. Dalam beberapa kasus, Surat Wasiat ini gugur bila pengadilan menyatakan alasan Ahli Waris yang merasa berhak itu kuat.

CARA 2. Pak A membelikan Warisan dalam bentuk Polis Asuransi, dengan penerima manfaat janda C dan anak-anaknya. Cara ini relatif mudah dan aman, karena Pencairan Manfaat Asuransi (Uang Pertanggungan) bukanlah obyek yang diatur dalam Hukum Waris. Ingat, Obyek yang diatur dalam Hukum Waris adalah Harta Bersama sebagaimana dimaksud oleh pasal 35 ayat (1) UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pencairan ini bebas biaya serta bebas pajak.

Jadi, Mengetahui (kalau bisa mendalami) Hukum Waris serta UU Perkawinan yang berlaku itu penting. Jangan sampai kita meninggalkan "Cucu Yang Tertinggal".

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...