Skip to main content

BUKAN BELI 'HANDPHONE'

Banyak orang masih membawa kebiasaannya saat membeli handphone saat ingin memiliki produk Asuransi Kesehatan. Menanyakan harga, bukan fitur dan manfaatnya.

Pertanyaan pertama yang diajukan justru "Preminya mulai dari berapa" atau "Premi paling murah berapa".

Memiliki produk asuransi -apapun jenis asuransinya- seharusnya lebih menekankan dari sisi MANFAAT, dan baru berfikir soal "berapa harga yang harus dibayar".

Khusus produk Asuransi kesehatan, setidaknya ada dua opsi manfaat :

1. Manfaat yang dibatasi oleh plafon harga kamar rawat inap. Di Opsi manfaat ini, semua servis rumah sakit mengacu pada batasan harga kamar. Naik kelas kamar, berarti semua biayanya juga naik. Kerepotan memiliki Produk dengan manfaat jenis ini adalah, bila kamar kelas tersebut tak tersedia atau harga kamarnya naik. Maka ketika harga kamar naik, layanan yang kita terima PASTI TURUN (atau kalau mau tetap ya harus siap nombok).

2. Manfaat yang dibatasi oleh plafon kesehatan tahunan. Di Opsi manfaat ini, semua tagihan biasanya akan dibayar sesuai kwitansi tagihan hingga plafon tahunannya habis. Kenaikan harga kamar tidak membuat layanan yang kita terima turun standarnya.

Sehingga saat ingin memiliki produk Asuransi Kesehatan, pastikan dulu manfaat (sekelas) apa yang kita butuhkan. Bukan berapa duit yang harus dibayarkan.

Dengan manfaat yang sama, di perusahaan asuransi yang berbeda, harganya tak akan jauh beda. Kalau harga jauh beda, tapi -katanya- manfaatnya sama, anda patut banyak bertanya.

Yang membedakan nantinya hanya agennya masih ada atau tidak di kala anda membutuhkannya.

Jadi pameo "ada harga, ada rupa" tetap berlaku. Di Sumenep dulu, tukang becaknya pernah bilang ke saya ",Mbayar murah kok minta slamet pak, taeya".

------------ Foto : Tarif terkini beserta deposit yang harus disiapkan ketika sakit dan harus dirawat di RSPP Jakarta. Courtessy of bro Herold Chen

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...