Skip to main content

PINDAH KE ARAB

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya 5% dari harga barang yang dijual. Di Uni Emirat Arab sendiri, ditargetkan pendapatan dari penarikan pajak ini bisa mencapai $ 3.3 Miliar setahun (http://www.bbc.com/news/business-42508883) .

Ini adalah salah satu bentuk reformasi keuangan terbesar yang terjadi di Arab Saudi, karena sebelumnya negera ini tidak mengenakan pajak bahkan memberi aneka rupa subsidi untuk warganya.

Mengapa Arab Saudi dan UAE menarik pajak? Karena minyak bumi yang menyumbang 89-90 % pendapatan mereka, mulai tidak seksi lagi. Perlu ada sumber pendapatan lain untuk memutar roda perekonomian dan pembangunan mereka. Walaupun sampai saat ini mereka belum ada wacana untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh).

Lalu bagaimana kita? Mengapa pajak akan selalu menjadi ‘Isu Penting’ buat kita siapapun nanti gubernur dan presidennya?

Untuk yang sudah mengulik APBN 2018, Target Penerimaan kita adalah Rp 1.800 Triliunan, dan untuk “Belanja” kita butuh Rp 2.200 Triliunan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, porsi pemasukan dari pajak masih mendominasi, 80% an. Lho katanya Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam?

Maaf, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kita “hanya” Rp 247 Triliun dan baru kurang dari separuhnya (Rp 103 Trilun) yang disumbang dari Pemasukan atas pemanfaatan SDA. Mungkin karena kita sibuk berpolitik di medsos dan grup watsap... sampai lupa kalau SDA yang berlimpah tak termanfaatkan dengan baik.

Dan siapa yang akan membayar pajak lebih banyak? Ya pasti orang-orang kaya.

Misalnya, orang-orang kaya yang tak tahu bahwa rajin mengumpulkan tanah dan bangunan sebagai INVESTASI mengandung beban pajak yang besar, di semua lininya.

Mau jual, beli, ngebangun, menyewakan, terima warisan rumah/bangunan ada pajaknya.

Makanya masih heran saja kalau masih ada yang masih bangga menumpuk tanah, rumah dan apartemen di mana-mana.

Itulah pentingnya Ilmu Perencanaan Pajak. Dan Saya kasih tahu -salah satu - rahasianya : memiliki Paper Asset dalam bentuk Asuransi adalah langkah bijak untuk menghemat Pajak.

Jadi asuransi adalah solusi penghemat pajak, bukan pindah ke Arab.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...