Skip to main content

BUKAN SEKEDAR SOAL SAKIT DAN MATI

"Untung aku beli mobil ini Maret kemarin, bro. kalau aku telat transfer, belinya sekarang. Aku rugi 1 Milyar",kata mas Fulan, nasabah salah satu team saya ini di restoran kemarin sore, saat kami singgung soal mobilnya.

Kebetulan dia meletakkan kunci mobil mewahnya di atas meja, sepertinya sengaja.

Mas Fulan ini salah satu contoh "Silent Rich" yang hidup di negeri kita. Maksudnya, orang kaya tapi nggak kelihatan kaya. Bukan tipe BPJS : Bujet Pas-pasan Jiwa Sosialita .

Usahanya cuma "makelaran" tapi omzetnya puluhan hingga nyaris ratusan milyar per tahun.
Bulan Maret lalu, dia transfer pelunasan pembayaran mobil mewah sebesar US$ 700.000. Jadi, memang kalau dihitung, dari selisih dengan nilai kurs hari ini, dia nyaris "berhemat" Rp 1 Miliar.
Kemarin Mas Fulan bertemu kami bertiga (saya, team saya dan seorang konsultan pajak) untuk berdiskusi soal Strategi Pajak Penghasilannya. Oya, saya ketemu dia dalam kapasitas sebagai CFP (Certified Financial Planner), bukan agen asuransi.

"Aku sebenernya udah males urusan sama orang asuransi, bro. Polis asuransiku udah bejibun tuh di rumah, nggak ngerti mau diapain", katanya. Pembukaan yang mematikan.

"Oke. Mas Fulan. kita hari ini mau ngomongi soal pajak kan? Lupakan dulu asuransi. Kita fokus pada strategi mas Fulan mau nambah asset, tapi nggak perlu nambah Pajak Penghasilan, kan?", jawab saya tak kalah mematikan.

Dia manggut-manggut. "Oke caranya gimana, kita to the point aja",pungkasnya.
Seperti biasa, saya keluarkan kertas HVS dan spidol. Senjata rahasia saya.

"Oke mas Fulan, kita fokus pada target penambahan asset tahun depan yang hemat pajak",kata saya sambil mulai menggambar.

Asumsi penambahan assetnya Rp 5 Miliar, konversi dari uang tunai "nganggur" yang dimiliki saat ini.

Ada beberapa instrumen yang bisa kita pakai. Mulai dari Buka deposito baru, Beli Obligasi (yang lagi hits sekarang SBR 004), dibeliin apartemen, tetap sebagai uang tunai dan ...dibeliin polis asuransi.
Saya lihat sorot mata mas Fulan sudah mulai curiga, pasti dalam pikirannya dia berkata "What? Asuransi lagi?".

Setelah gambar selesai dibuat, saya sodorkan padanya. "Ini yang terjadi", jelas saya.

Kalau konversi ke apartemen, selain ketika beli kena PPN 10% dan BPHTB 5% dari harga, nanti kalau apartemen itu dijual, dia musti bayar lagi PPh sebesar 2,6%. Sedangkan apartemen dia sudah banyak.

Kalau konversi ke Deposito. Dana sebesar Rp 5 Milyar melebihi batas dana yang dijamin oleh LPS. Selain itu UU Pajak penghasilan menggariskan bahwa pajak atas bunga deposito adalah bersifat final, 20% dari bunga. Itu nilai kewajiban pajaknya sekitar Rp 50 jutaan per tahun selama saldonya tetap dan bunganya tidak di ARO (Automatic Roll Over). Ini kurang cocok, karena saldo deposito mas Fulan sudah terlalu besar.

Kalau Konversi ke Obligasi, katakan dibelikan SBR 004 yang sekarang lagi hits bagus juga, kupon/returnya 8% per tahun. Tapi jangan lupa, pajak atas hasil obligasi juga bersifat Final : 15% dari hasil, atau sekitar Rp 60 jutaan. Ini bisa sebagai alternatif, tapi belum bisa menghemat pajak.
Tetap sebagai uang tunai? tinggalkan alternatif ini. Ribet, bikin tidur nggak nyenyak. Repot.
"Jadi tinggal asuransi dong",sergah mas Fulan.

Iya, Asuransi adalah alternatif diversifikasi asset. Repotnya, ini adalah ALTERNATIF TERBAIK untuk kondisi mas Fulan saat ini.

"Maksudnya, alternatif Terbaik?",tanyanya penasaran.

Begini. Pada saat mas Fulan menandatangani persetujuan penutupan polis asuransi, pada dasarnya dia sedang menyiapkan skenario investasi untuk dua skenario hidup : Skenario Pendek Umur dan Skenario Panjang Umur.

Mengapa Terbaik? Karena Pencairan manfaat (klaim) tidak dikenakan PPh. Ini asset likuid yang "tak laku digadai" jadi aman aja disimpan di rumah...plus menurut UU no 19 Tahun 2000 (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa), polis asuransi bukanlah termasuk asset yang bisa menjadi obyek sita pajak.

"Mosok sih?",tanyanya.

Saya sodorkan salinan UU no 36 tahun 2008, pasal 4 ayat 3. Mas Fulan membaca, dan kelihatan sumringah.

"Aku udah ngerti, bro. Oke kita makan dulu, kita ngomong yang enak-enak. Udah faham aku sekarang", katanya sambil menyendok nasi dari wadahnya.

Biasanya kalau sudah calon nasabah ngomong begini, saya sudah minta team saya nyiapin ipad buat ditandatangani.

Sekali lagi, asuransi bukan sekedar soal sakit dan mati.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...