Skip to main content

DANA PEMBEBASAN HARTA

"Kan saya (sebagai istri) masih hidup, ngapain harta waris (dari almarhum suami saya) harus dibagi sekarang?", Demikian kata beberapa wanita dalam sesi Perencanaan Waris yang saya isi.

Terutama Hukum Waris Islam, persoalan Perencanaan Waris diatur sedemikian detil. Hingga ke porsi pembagiannya disebut satu per satu, termasuk kapan dan apa yang bisa dibagi. Dalam Al Quran tidak ada hukum yang diatur sedemukian detil sebagaimana Hukum Waris.

Tujuannya apa? Menyelamatkan Hak Anak Yatim.

Ketika seorang ayah meninggal dunia, maka kewajiban dia untuk menafkahi anak dan istrinya sudah selesai. Dengan harta yang ditinggalkannya, diharapkan perjalanan hidup anak-anak yang ditinggalkan bisa tetap berjalan.

Karena anaklah yang akan meneruskan misi orang tua, terutama terkait agama. Jangan sampai ketika ayahnya meninggal, mereka lantas menjadi fakir (dan atau miskin). Karena kefakiran itu dekat dengan kekufuran.

Itu mengapa bagian anak lebih besar dari bagian ibu atau kakek-neneknya. Baik anak lelaki maupun perempuan. Sehingga, ketika ayahnya meninggal, haknya harus disampaikan oleh ibunya pada mereka, untuk mereka kelola sendiri.

"Lalu bagaimana pak, kalau anak saya masih kecil, belum mampu mengelola harta waris yang menjadi haknya",Kata seorang ibu.

Mengelola itu bukan berarti menguasai. Ibu hanya memiliki hak perwalian, bukan pemilik sepenuhnya harta hak anak. Ketika anak sudah mampu, maka haknya harus segera diserahkan.

"Tapi jaman kan sudah modern pak, berbeda dengan zaman dulu. Dimana tantangan keuangan istri terkait kehidupan, hutang dan asset yang dibuat oleh suami bisa lebih berat dari zaman dahulu", Tanya seorang ibu berkerudung ungu di Pojokan.

Perubahan zaman bukan berarti kita mengabaikan Hukum, apalagi Hukum yang sudah diturunkan dari langit.

Suami-istri haruslah memiliki Strategi Perencanaan Waris, di mana salah satu di antara mereka harus memiliki Uang Tunai yang cukup untuk membayar hak ahli waris ini, saya sebut ini sebagai Dana Pembebasan Harta.

Jadi harta waris bisa langsung dibagi tanpa harus menjualnya terlebih dahulu.

Dana Pembebasan Harta haruslah tersedia tunai, kapanpun kejadian salah satu dipanggil ke "balikpapan".

"Itu fungsi Asuransi Jiwa ya pak",Kata ibu yang tahi lalatnya sebesar kacang sukro, nempel di dekat mulut.

Iya, pilihan ibu cuma dua : siapkan uang tunai yang jumlahnya mungkin milyaran, atau memiliki Program Asuransi Jiwa.

Makin banyak asset, makin banyak keperluan dana pembebasan hartanya, makin banyak uang tunai yang harus disiapkan.

Ruangan langsung senyap, biasanya karena ibu-ibu teringat, selalu melarang suaminya memiliki asuransi jiwa karena takut duit jatah beli tas berkurang.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...