Skip to main content

KISAH PAK ROBI

Siang itu cuaca seakan ikut berduka. Prosesi pemakaman sudah selesai, beberapa teman dan kerabat yang mengantar jenazah pak Robi (sebut saja namanya begitu) pulang meninggalkan pusara dan gundukan tanah merah kuburan baru itu.
Istri dan tiga anak almarhum masih belum mau beranjak dari sana ketika datang seorang perempuang muda, sekitar 30-an tahun menggandeng seorang anak lelaki kecil.
"Saya dinikah siri oleh pak Robi, dan ini anak beliau",kata perempuan (sebut saja istri muda) yang menjadi semacam geledek di cuaca mendung bagi istri dan anak-anak almarhum.
Lalu hari-hari diisi dengan pertentangan harta waris almarhum, karena si istri muda menuntut hak waris atas anaknya.

Bisakah anak yang lahir dari pernikahan siri menuntut hak waris?
Seorang istri yang dinikah secara siri, umumnya tidak memiliki dokumen sah yang diakui oleh negara. Seperti surat nikah, misalnya. Ketika anaknya lahir, anak hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Artinya, dia tak bisa mendapatkan harta waris dari ayah yang menikahi ibunya secara siri.
Namun ...seorang anak bisa menuntut Hubungan Perdata dengan ayahnya, sebagaimana yang dimuat pada putusan MK no 46/PUU-VIII/2010. Dengan memiliki hubungan perdata, maka terbuka pintu Hak-nya untuk memiliki Legitimate Portie (alias Porsi Memaksa) atas Harta Waris ayahnya.
Dengan adanya Hak ini, seorang anak yang lahir melalui perkawinan yang tidak sah menurut negara (atau anak luar kawin) akan berpotensi "mengurangi/mengambil" hak istri sah almarhum.
Biasanya, dalam banyak kasus klien yang saya tangani, saya selalu menganjurkan orang seperti pak Robi membuat Asuransi Jiwa yang CUKUP untuk MENAMBAH porsi istri sah-nya yang berpotensi terkurangi oleh anak yang "muncul belakangan" ini.
Tapi konsep ini memang tidak untuk semua orang. Konsep ini memang hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki harta banyak, dan berpotensi ahli warisnya bersengketa waris.
Jadi, sekali lagi : Asuransi bukan sekedar urusan Sakit dan Mati.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...