Skip to main content

SUDAH JATUH, TERTIMPA EMBER

Dalam setiap kelas "Perencanaan Waris" yang saya isi, saya selalu menyampaikan bahwa setidaknya ada 7 kategori anak, yang berdampak pada tidak setiap kategori anak itu memiliki hak waris.

Salah satu aturan dalam KUHP yang DIUSULKAN diubah melalui R-KUHP adalah soal perzinaan. Mengapa saya perlu menulis ini, karena anak (hasil) dari perbuatan Zina ini memiliki masalah dalam Proses Waris.

Definisi Zina menurut KUHP (yang masih berlaku saat ini) adalah : adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (Pasal 284, KUHP). Defini ini juga merujuk pada pasal 27 KUHPerdata, soal Perkawinan.

Jadi, syarat terjadi perzinaan adalah salah satu dari lelaki atau perempuan itu sudah menikah. Hal yang berbeda dengan definisi awam terkait zina. Dan definisi itu sudah berjalan sejak KUHP ini dipakai puluhan tahun lalu.

Saya mencoba mencari definisi zina ini di RKUHP, dan tidak menemukannya. Asumsi saya, definisi ini sudah diubah (sesuai dinamika zaman dan norma umum) sehingga walaupun keduanya belum/tidak sedang memiliki pernikahan yang sah, perbuatan itu tetap dianggap zina.

Dalam RKUHP, Perzinaan disebut dalam pasal 417 dengan : Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Kemudian apakah boleh seorang pelaku zina menikah dengan pasangan zinanya? Lebih jauh lagi, pasal 32 KUHPer seorang pelaku zina tidak diperkenankan menikah dengan pasangan zinanya.

Untuk muslim, masih ada perdebatan di antara ulama (boleh atau tidak boleh), sebagian besar menyatakan boleh dengan mengambil dasar QS An-Nur: 3 dan dalam KHI Pasal 53 juga disebut hal yang kurang lebih sama, sebaiknya wanita yang hamil di luar nikah, dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Lalu apa hubungannya dengan Proses Waris?

Anak zina, adalah anak yang lahir dari hubungan intim TANPA Perkawinan (yang sah). Anak-anak ini menurut KUHPer dan Kompliasi Hukum Islam (KHI) tidak dapat diakui menjadi anak diakui maupun anak angkat, sehingga TIDAK ADA HAK untuk menerima warisan.

Lalu apa sih yang dimaksud pernikahan yang sah? Pasal 50-54 KUHPerdata mengatur Tata Cara Pernikahan agar menjadi sah, salah satu acaranya adalah pernikahan harus DICATATKAN di Kantor Catatan Sipil.

Bagi muslim, pernikahan yang SAH menurut NEGARA adalah bila sesuai Pasal 7 KHI. Dimana perkawinan itu akan memiliki Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Lalu bagaimana halnya dengan Kawin Siri? Kawin Siri adalah perkawinan yang mengikuti syarat dan rukun nikah sesuai agama Islam (ingat Rukun Nikah bila disingkat : SISWA) tapi karena dasar/alasan tertentu tidak dapat dibuatkan Akta Nikahnya oleh Petugas Negara.

Dalam hal laki dan perempuan yang melakukan perkawinan siri- menurut KUHP, KUHPER dan KHI - hanyalah dianggap pasangan yang hidup bersama.
Di sinilah letak potensi masalahnya.

Pasal 418 RKUHP akan mempidanakan orang-orang yang menjalani perkawinan siri ini (berdasar laporan/pengaduan), karena dianggap perkawinan mereka tidak sah menurut aturan perundangan (hanya dianggap hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut negara).

Bayangkan dampaknya. Selain anaknya berpotensi tidak memiliki hak waris, orang tuanya bisa jadi akan dipidanakan gara-gara anak tersebut protes tidak dapat hak waris dan lapor polisi bahwa ayah dan ibu mereka hidup bersama dengan hanya punya ikatan kawin siri.

Mungkin sudah jatuh dan tertimpa ember pula.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...