Skip to main content

KISAH DEWA KAPAS

Saya akan ceritakan sebuah kisah tentang ayah yang sangat menyayangi anaknya dan saat si ayah ini meninggal, justru anak ini bersengketa dengan ibu dan saudara-saudaranya.

Sebut saja nama si ayah adalah Dewa Kapas, dia menikah dengan Dewi Kapuk. Sepanjang 18 tahun pernikahan mereka dikaruniai empat anak perempuan. Dewa Kapas memendam keinginan yang sangat dalam untuk bisa memiliki seorang anak lelaki.

Tuhan mendengar doa-doanya, dan tepat di usia pernikahannya yang ke 20 lahirlah seorang anak lelaki. Disayang-sayangilah anak lelaki ini melebihi kakak-kakaknya.

Sebut saja nama anak lelaki ini Kasur.

Dewa Kapas memiliki beberapa toko alat-alat tempat tidur (saya kira dari situlah nama Dewa Kapas berasal), dan sejak kecil diajaknya Kasur berkeliling toko alat-alat tempat tidur ayahnya dan dikenalkan pada para karyawan sebagai calon penerus bisnis si ayah.

Dengan mantap, beberapa tahun sebelum meninggal Dewa Kapas meninggalkan surat wasiat : bunyinya semua toko akan diserahkan kepada si Kapuk, istri dan anak-anak lain akan mendapat uang tunai masing-masing Rp 100 juta yang sudah disiapkan Dewa Kapas di rekening Bank. Saat itu, istri, anak-anak lain termasuk Kapuk mendengar dengan khidmat tanpa perlawanan.

Singkat cerita Dewa Kapas meninggal.

Awalnya semua berjalan baik-baik saja. Istri dan anak Dewa Kapas adem ayem dan berniat membagi harta peninggalan sesuai wasiat almarhum.

Anak kita bisa didik menjadi baik dan menurut, namun tidak demikian halnya dengan pasangan anak. Masalah muncul ketika keluarga dari salah satu kakak Kapuk mempermasalahkan pembagian harta peninggalan yang dinilai tidak adil. Dan mendesak si kakak (wanita) tersebut bersepakat dengan ibu dan saudaranya menggugat Kapuk di pengadilan.

Setelah melewati persidangan yang lama, menguras waktu dan biaya... Akhirnya diputuskan wasiat Dewa Kapas dibatalkan, dan dilakukan pembagian harta waris sesuai Hukum Perdata : janda akan mendapat 1/2 dan 1/2 bagian sisanya dibagi rata pada ahli waris tanpa melihat jenis kelamin.

Yang lebih menyedihkan selain hubungan persaudaraan yang retak, toko yang sudah dirintis oleh almarhum Dewa Kapas selama puluhan tahun akhirnya bangkrut dan tutup satu demi satu karena tak terurus dengan baik.

Kisah Dewa Kapas ini mengajarkan, kalau sayang pada istri atau anak harus tahu caranya. Jangan pakai wasiat atau hibah, karena wasiat atau hibah tunduk pada aturan hukum waris.

Coba kalau Dewa Kapas dulu tahu ada solusi bernama Akad Pertanggungan yang bisa memberi 100% manfaat buat Kapuk, nggak bakal ada sengketa ini, karena harta warisnya tetap akan dibagi secara adil ikut aturan Hukum Waris Perdata.


*Kisah nyata disarikan dari "curhat" Kapuk saat sesi konsultasi Nasabah. Kisah detilnya bisa dibaca di Putusan Mahkamah Agung no 37XXK/Pdt/... Yang diputuskan 30 Maret 1995.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...