Skip to main content

KISAH DEWA KAPAS

Saya akan ceritakan sebuah kisah tentang ayah yang sangat menyayangi anaknya dan saat si ayah ini meninggal, justru anak ini bersengketa dengan ibu dan saudara-saudaranya.

Sebut saja nama si ayah adalah Dewa Kapas, dia menikah dengan Dewi Kapuk. Sepanjang 18 tahun pernikahan mereka dikaruniai empat anak perempuan. Dewa Kapas memendam keinginan yang sangat dalam untuk bisa memiliki seorang anak lelaki.

Tuhan mendengar doa-doanya, dan tepat di usia pernikahannya yang ke 20 lahirlah seorang anak lelaki. Disayang-sayangilah anak lelaki ini melebihi kakak-kakaknya.

Sebut saja nama anak lelaki ini Kasur.

Dewa Kapas memiliki beberapa toko alat-alat tempat tidur (saya kira dari situlah nama Dewa Kapas berasal), dan sejak kecil diajaknya Kasur berkeliling toko alat-alat tempat tidur ayahnya dan dikenalkan pada para karyawan sebagai calon penerus bisnis si ayah.

Dengan mantap, beberapa tahun sebelum meninggal Dewa Kapas meninggalkan surat wasiat : bunyinya semua toko akan diserahkan kepada si Kapuk, istri dan anak-anak lain akan mendapat uang tunai masing-masing Rp 100 juta yang sudah disiapkan Dewa Kapas di rekening Bank. Saat itu, istri, anak-anak lain termasuk Kapuk mendengar dengan khidmat tanpa perlawanan.

Singkat cerita Dewa Kapas meninggal.

Awalnya semua berjalan baik-baik saja. Istri dan anak Dewa Kapas adem ayem dan berniat membagi harta peninggalan sesuai wasiat almarhum.

Anak kita bisa didik menjadi baik dan menurut, namun tidak demikian halnya dengan pasangan anak. Masalah muncul ketika keluarga dari salah satu kakak Kapuk mempermasalahkan pembagian harta peninggalan yang dinilai tidak adil. Dan mendesak si kakak (wanita) tersebut bersepakat dengan ibu dan saudaranya menggugat Kapuk di pengadilan.

Setelah melewati persidangan yang lama, menguras waktu dan biaya... Akhirnya diputuskan wasiat Dewa Kapas dibatalkan, dan dilakukan pembagian harta waris sesuai Hukum Perdata : janda akan mendapat 1/2 dan 1/2 bagian sisanya dibagi rata pada ahli waris tanpa melihat jenis kelamin.

Yang lebih menyedihkan selain hubungan persaudaraan yang retak, toko yang sudah dirintis oleh almarhum Dewa Kapas selama puluhan tahun akhirnya bangkrut dan tutup satu demi satu karena tak terurus dengan baik.

Kisah Dewa Kapas ini mengajarkan, kalau sayang pada istri atau anak harus tahu caranya. Jangan pakai wasiat atau hibah, karena wasiat atau hibah tunduk pada aturan hukum waris.

Coba kalau Dewa Kapas dulu tahu ada solusi bernama Akad Pertanggungan yang bisa memberi 100% manfaat buat Kapuk, nggak bakal ada sengketa ini, karena harta warisnya tetap akan dibagi secara adil ikut aturan Hukum Waris Perdata.


*Kisah nyata disarikan dari "curhat" Kapuk saat sesi konsultasi Nasabah. Kisah detilnya bisa dibaca di Putusan Mahkamah Agung no 37XXK/Pdt/... Yang diputuskan 30 Maret 1995.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...