Skip to main content

WARISAN dan MANFAAT ASURANSI KENA PAJAK ?


"Ah, kalau di Indonesia kan warisan tidak kena pajak", Katanya. Betulkah? Ternyata tidak sepenuhnya betul.

Potongan berita ini saya ambil dari Halaman 4 Harian Kompas, 29 April 2021, tentang jumlah pajak yang harus dibayar oleh anak-anak mendiang Lee Kun-Hee, pendiri grup konglomerasi Samsung. Besarnya sekitar Rp 194 Triliun, dan ini bukan isapan jempol drama korea.

Bagaimana kalau terjadi di Indonesia?
 
Misalkan seorang ayah memiliki harta yang tercantum dalam SPT-nya sebuah perkebunan sawit, yang setiap kali panen menghasilkan Tandan Buah Segar, yang setelah dijual membuat sang ayah membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 2 Miliar. Apa yang terjadi sang ayah meninggal? Kewajiban pajaknya gugur? TIDAK.

Seseorang yang meninggalkan warisan -dan karena alasan tertentu - para ahli warisnya menunda pembagian waris (katakan, kebun sawit yang menghasilkan TBS tersebut); maka atas hasil kebun sawit itu kewajiban pajaknya tetap menjadi beban almarhum.

Lalu mengapa kebun itu tak lekas dibagi? karena untuk asset berupa tanah (dan bangunan) untuk membaginya memerlukan biaya yang cukup lumayan. Umumnya ahli waris tak siap. Ini yang selalu saya bilang : menunda membagi waris, selain membuat langkah pewaris tersendat di akherat, juga langkahnya tertahan di dunia... karena masih punya hutang yang akan berjalan terus sepanjang warisan itu belum terbagi.

Itu mengapa seorang ayah yang hartanya banyak perlu menyiapkan solusi perencanaan waris bernama Manfaat Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa. Manfaat ini akan dipakai untuk membiayai proses pembagian waris tadi.

Lho, katanya manfaat asuransi jiwa kena pajak? TIDAK dan IYA.

TIDAK, bila ahli waris yang anda tunjuk menerima manfaat asuransi jiwa dari Uang Pertanggungan Jiwa, Kecelakaan, Kesehatan dan Dana Pendidikan.

YA, akan berpotensi kena Pajak Penghasilan PROGRESIF bila -misalnya - membeli Unitlink berharap hasil investasinya.
 
Makanya, Unitlink itu produk asuransi jiwa. Dimiliki untuk diambil manfaat Uang Pertanggungannya, bukan hasil investasinya. Kalau mau investasi, ya ke instrumen investasi... pajaknya FINAL.
Semoga mencerahkan soal kegunaan Manfaat UP Asuransi Jiwa.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...