Skip to main content

JAS HUJAN GAMMARAAS


Memiliki banyak teman (satu tim di BHR maupun sesama pelaku di Industri Asuransi) membuat saya memiliki banyak sekali cerita. Dan yang akan saya ceritakan, adalah kisah dari salah satu teman satu tim di BHR.

Hari kedua lebaran, sebut saja teman saya ini bernama Budi (tentunya ibunya bernama Ibu Budi, adiknya mungkin bernama Wati) sedang ngobrol-ngobrol santai bersama keluarga.

Tiba-tiba handphone-nya berdering. Ada telepon masuk dari salah satu calon nasabah yang pernah ditawarinya asuransi kesehatan.

Calon nasabah ini sudah empat lima kali dikunjunginya, tapi hingga kunjungan terakhir : masih menolaknya. "Kamu nawarin "Payung", Bud. Aku sudah punya "Jas Hujan", jadi aku nggak perlu Payung yang kamu jual. Dan InsyaAllah aku sehat-sehat aja lah", Demikian dalih si calon nasabah ketika dulu ditawari program asuransi kesehatan ( ini yang dia maksud : payung). Budi tak memaksa.

Melihat nama yang tertera di layar handphone, Budi langsung bergumam", Tumben nih si Bapak nelpon". Diangkatlah panggilan itu.

Ternyata yang terdengar suara isak seorang wanita, istri si calon nasabah.

"Mas Budi, tolong dibantu suami saya dimasukkin asuransi kesehatan yang dulu mas tawarin", Katanya sambil terisak.

Jadi ceritanya, calon nasabah yang menolak ini - saat istrinya menelpon - sudah empat hari berada di Rumah Sakit karena terpapar COVID.

Pada hari kedua lebaran itu, kondisinya drop karena sesak nafas akut. Dokter meminta keluarga menyediakan obat bernama "Gammaraas". Setiap hari dibutuhkan 1 box yang berisi 13 ampul.

Keluarga dengan sigap mencari tahu harga obat ini. Tapi dokter sudah mewanti-wanti, harga obat ini per box nya sekitar Rp 100 jutaan. Si calon nasabah memerlukan minimal 2 box. Artinya Rp 200jutaan. Mendengar cerita ini pun saya langsung googling, di beberapa artikel (bahkan marketplace) menyebut harganya Rp 60-70 jutaan per box.

Mendengar angka itu, keluarga panik... Dan menelepon Budi yang tak bisa lagi membantu apa-apa lagi kecuali doa.

Saya tak mau meneruskan ceritanya, karena pasti ada diantara anda yang mikir : ah, ini jualan.

Jadi saya hentikan saja cerita ini, dan anda bisa simpulkan sendiri sesuai imajinasi masing-masing.

Terutama soal "jas hujan" tadi, yang ternyata tak bisa untuk membayar Gammaraas saat waktunya dibutuhkan ...

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...