Skip to main content

JAS HUJAN GAMMARAAS


Memiliki banyak teman (satu tim di BHR maupun sesama pelaku di Industri Asuransi) membuat saya memiliki banyak sekali cerita. Dan yang akan saya ceritakan, adalah kisah dari salah satu teman satu tim di BHR.

Hari kedua lebaran, sebut saja teman saya ini bernama Budi (tentunya ibunya bernama Ibu Budi, adiknya mungkin bernama Wati) sedang ngobrol-ngobrol santai bersama keluarga.

Tiba-tiba handphone-nya berdering. Ada telepon masuk dari salah satu calon nasabah yang pernah ditawarinya asuransi kesehatan.

Calon nasabah ini sudah empat lima kali dikunjunginya, tapi hingga kunjungan terakhir : masih menolaknya. "Kamu nawarin "Payung", Bud. Aku sudah punya "Jas Hujan", jadi aku nggak perlu Payung yang kamu jual. Dan InsyaAllah aku sehat-sehat aja lah", Demikian dalih si calon nasabah ketika dulu ditawari program asuransi kesehatan ( ini yang dia maksud : payung). Budi tak memaksa.

Melihat nama yang tertera di layar handphone, Budi langsung bergumam", Tumben nih si Bapak nelpon". Diangkatlah panggilan itu.

Ternyata yang terdengar suara isak seorang wanita, istri si calon nasabah.

"Mas Budi, tolong dibantu suami saya dimasukkin asuransi kesehatan yang dulu mas tawarin", Katanya sambil terisak.

Jadi ceritanya, calon nasabah yang menolak ini - saat istrinya menelpon - sudah empat hari berada di Rumah Sakit karena terpapar COVID.

Pada hari kedua lebaran itu, kondisinya drop karena sesak nafas akut. Dokter meminta keluarga menyediakan obat bernama "Gammaraas". Setiap hari dibutuhkan 1 box yang berisi 13 ampul.

Keluarga dengan sigap mencari tahu harga obat ini. Tapi dokter sudah mewanti-wanti, harga obat ini per box nya sekitar Rp 100 jutaan. Si calon nasabah memerlukan minimal 2 box. Artinya Rp 200jutaan. Mendengar cerita ini pun saya langsung googling, di beberapa artikel (bahkan marketplace) menyebut harganya Rp 60-70 jutaan per box.

Mendengar angka itu, keluarga panik... Dan menelepon Budi yang tak bisa lagi membantu apa-apa lagi kecuali doa.

Saya tak mau meneruskan ceritanya, karena pasti ada diantara anda yang mikir : ah, ini jualan.

Jadi saya hentikan saja cerita ini, dan anda bisa simpulkan sendiri sesuai imajinasi masing-masing.

Terutama soal "jas hujan" tadi, yang ternyata tak bisa untuk membayar Gammaraas saat waktunya dibutuhkan ...

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...

"TERTIPU" UNIT LINK? KOK BISA.

Terimakasih pada klien sekaligus sahabat saya Iqbal Mukmin yang mau berbagi cerita ini di wall-nya. Sekali lagi, ini kisah pahit seorang nasabah asuransi (maaf, sangaja saya blur nama pemilik cerita serta perusahaan asuransinya). Saya pernah menulis tentang hal serupa yang pernah terjadi dalam artikel saya :   http://www.basriadhi.com/2016/05/asuransi-bukan-tabungan.html Namun, kisah ibu nasabah (y ang saya capture ini) agak berbeda. Dan saya ingin mengupas, agar anda semua tak "kejeblos" di lubang yang sama. Sekaligus menjawab pertanyaan beberapa teman. Patut diduga produk yang dibeli oleh ibu Nasabah ini adalah produk UNIT LINK, yaitu produk asuransi yang "menggabungkan" fitur asuransi/proteksi dengan investasi. Dan pada kasus di bawah, oknum agen memanfaatkan ketidaktahuan nasabah -terutama- soal fitur investasi dan biaya-biaya asuransi. Sebagaimana yang saya tulis di artikel dalam link di atas, Asuransi bukanlah tabungan, walaupun itu produk Unit L...