Skip to main content

CERITA TUKANG JAM


Seorang pembuat jam tangan berbicara dengan komponen-komponen jam tangan yang akan dirakitnya

"Hai kalian jam tangan, ketika selesai aku rakit, jarum kalian harus berdetak 31.104.000 kali dalam setahun ya", kata si pembuat jam.

"Gila, mana sanggup jarum begini berdetak sebegitu banyak tuanku", kata para komponen jam tangan.

"Baik, bagaimana kalau aku kurangi. Berdetaknya hanya 86.400 kali per hari?", tanya si tukang jam.

"Masih nggak mungkin lah itu, bisa rontok kami ini", kata para komponen.

Si pembuat jam berdiam sejenak. Lalu berkata", Oke, kalau begitu aku diskon habis-habisan. Kalian cukup berdetak satu kali saja setiap detik".

"Nah, itu baru masuk akal", kata para komponen jam. Deal. Sepakat.

Lalu komponen itu dirakit menjadi ssbuah jam, dan jarumnya mulai berdetik hanya satu kali tiap detik. Akhirnya, setelah ditotal -tanpa sadar- menjadi 31.104.000 detik per tahun.

"Aku ingin menulis buku, tapi aku tak sempat", katamu.

"Coba kamu mulai dengan merekam pemikiranmu yang bisa diterjemahkan dalam 1 halaman buku dalam bentuk "voice mail" tiap harinya. Maka dalam setahun, kamu bisa menghasilkan tak hanya satu buah buku, tapi tiga buah buku sekaligus", kata si pembuat jam.

Persoalannya banyak orang bukan soal "tidak mampu", namun lebih ke "tidak mau"

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...