Skip to main content

VANESSA ANGEL


Ya, kemarin media sosial dan media mainstream banyak memuat berita kecelakaan di jalan tol yang merenggut nyawa suami-istri ini. Bahkan Fitra Eri, seorang "pakar" otomotif sampai khusus membuat video di Youtube soal 10 potensi penyebab kecelakaan di jalan tol.

Suami-Istri yang meninggal bersamaan tentu bukan saja karena kecelakaan, saat pandemi merajalela kemarin, banyak juga kejadian serupa. Yang lebih mengenaskan, saat kejadian itu terjadi, anak yang ditinggalkan masih berada di bawah umur (secara hukum di Indonesia).


Pertanyaannya, ketika kejadian itu terjadi, bagaimana cara pembagian warisnya ditinjau dari sisi Hukum Perdata, Hukum Islam dan bagaimana pula bila mereka memiliki Polis Asuransi Jiwa?


Hukum Perdata kita menyatakan bahwa Suami dan Istri yang meninggal bersamaan dinyatakan tidak saling mewarisi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam pasal 831 KUHPerdata. Dampak pembagian warisnya seperti apa? Dalam buku saya tulis dengan contoh kasus agar mudah dipahami.


Lalu bagaimana dengan Hukum Islam? Dalam kejadian ini, Hukum Islam memiliki dua pendapat dari dua mazhab. Mana yang benar, mana yang salah? Keduanya memiliki dasar dan dalil yang kuat.


Pendapat pertama dalam Hukum Islam, berbicara bahwa pada kejadian meninggal bersamaan Suami dan Istri tetap saling mewarisi. Sehingga, saat pembagian warisnya akan dilakukan DUA langkah : Pembagian Fiktif yang dilanjutkan Pembagian Nyata.


Pendapat Kedua dalam Hukum Islam berpendapat bahwa kedua orang yang meninggal secara bersamaan tidaklah saling mewarisi. Sehingga pada saat pembagian waris hanya ada satu langkah, pembagian nyata dimana harta waris hanya dibagikan pada ahli waris yang masih hidup.


Kemudian, bagaimana bila mereka terikat dalam Polis Asuransi Jiwa, misalnya Suami sebagai Tertanggung dan Istri sebagai Penerima Manfaat? Pada kondisi "normal" suami saja yang meninggal, maka manfaat Uang Pertanggungan akan diterima oleh Istri.


Namun, pada kejadian meninggal barengan, istri tidak mungkin menerima, karena juga sudah meninggal. Lalu siapa yang menerima? Anakkah? Orang Tua almarhum Suami? Orang Tua Almarhum istri? Saudara? Saya coba jelaskan kejadian ini dalam buku sesuai perspektif Polis Asuransi yang berlaku di Indonesia. karena -ternyata- berbeda perusahaan asuransi, berbeda "aturan mainnya".


Plus ... bagaimana bila tadi : anak yang ditinggal masih kecil? Siapa yang berhak menjadi Wali-nya? Kita mengenal 3 sistem perwalian dalam hukum perdata (legitima, Testamentaris dan Davita) mau diambil yang mana? Lalu bagaimana prosedur perwalian, terutama terkait dengan harta waris yang menjadi hak anak-anak ini? Saya juga ceritakan dengan detil di buku ini.


Ternyata menjadi agen asuransi tidak hanya harus mahir jualan, namun juga musti mahir ketentuan hukum yang berlaku di negara kita ya?


...Eh, lalu di mana cerita soal Vanessa Angelnya mas? Silakan dicari di media terdekat. Banyak yang lebih ngerti informasinya, sedangkan saya kenal saja enggak.

Comments

  1. DTG merupakan salah satu cara sablon kaos terpopuler saat ini, seiring berkembang dan bertambahnya penyedia jasa sablon ini. Begitu pula dengan produksi mesin DTG yang semakin banyak dan mudah dijangkau.

    ReplyDelete
  2. Harrah's Resort Atlantic City | DrmCD
    Harrah's Resort 익산 출장샵 Atlantic 충청남도 출장마사지 City 구리 출장마사지 is a modern ocean view hotel 서울특별 출장안마 in 세종특별자치 출장안마 the Marina District, a vibrant architectural oasis in the marina district. The

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...