Skip to main content

PUTUS ASA


Siang belum beranjak sore, ketika seorang lelaki setengah baya bermasker masuk ke kantor kami. Hal yang biasa, karena ada saja nasabah yang datang ke kantor, walaupun ada pelayanan daring.

"Saya mau melakukan pengkinian data polis", Demikian katanya, tanpa melepas maskernya. Salah seorang tim BHR bergegas menghampiri dan menyampaikan bahwa perubahan data bisa dilakukan via daring, sehingga data bisa langsung terubah. Namun lelaki setengah baya ini tak segera beranjak, dan justru mengajak tim kami ini ngobrol ngalor ngidul soal produk dan lainnya.

Setelah setengah jam, lelaki ini berpamitan dan minta nomor kontak tim kami. "Nanti saya hubungi ya, kalau saya membutuhkan produk baru", Katanya. Nomor diberikan.

Selang dua hari lelaki ini menghubungi kembali tim saya, minta bertemu. "Saya mau ambil asuransi jiwa, tolong nanti dihitungkan pas ketemu", begitu katanya.

Di Warung Kopi depan kantor, Lelaki ini dan Tim saya bertemu. Dia memberikan nama dan tanggal lahir sebagai dasar penghitungan Proposal Asuransi Jiwa. Belakangan kami tahu nama itu palsu. Tiga-empat kali tim saya membuatkan proposal, si lelaki ini bilang "kurang cocok", hingga proposal terakhir keluarlah angka premi Rp 150.000.000,-.

Namun, anehnya dia justru bertanya "Ini komisinya berapa". Tim saya heran", Buat apa tanya komisi ya pak".

Sambil membuka maskernya, si Lelaki ini berkata", Jujur saja Bu, saya ini "Leader" Asuransi Jiwa juga di Asuransi X. Saya baru saja pindah dari Asuransi Y, namun istri saya masih 'saya pasang' di Asuransi Y".

Si Lelaki ini lalu nyerocos menawarkan Program Financing kalau tim saya mau pindah beserta bunga-bunganya, sambil mendesak tim saya mau bergabung dengannya dengan janji karir dan pendapatannya akan jauh lebih baik.

Yang menyebalkan, selain mendesak, orang ini juga menjelek-jelekkan produk yang tadi dimintanya dari Tim saya. Tak bisa dijual-lah, Komisinya kecil-lah dan sebagainya.

Tim saya ini kebetulan sudah cukup lama berada di BHR, dengan lugas dia jawab", Cara Bapak menawari saya untuk bergabung sama sekali tidak etis".

Pertama, dia melakukan praktek "Dua Kaki" namun menawarkan peluang pendapatan yang lebih baik di tempat baru. Kalau pendapatan lebih baik, ngapain musti berada di dua perusahaan asuransi sekaligus yang jelas melanggar aturan?

Kedua, dia menjanjikan program "Financing" dari mulai "Sign on Bonus" dan lainnya sebagai ganti atas penghasilan yang hilang di tempat lama akibat kepindahan ke tempat baru. Tapi dengan "jujur" bilang masing memasang istrinya yang hampir dipastikan hanya "boneka" di tempat lama. Kalau Financingnya cukup, mengapa harus memasang boneka?

Ketiga, dia tak jujur bilang bahwa "Financing" itu adalah hutang. Pembayaran kompensasi di muka yang harus dibayar dengan target, bukan uang gratis. Saya bilang ke tim saya", Selama ini portofolio keuangan kamu sudah bagus, akan tiba-tiba jeblok gara-gara kamu menerima "hutang" berbentuk financing yang kamu belum tentu bisa bayar".

Keempat, dia sedang nyata-nyata melakukan praktek "poaching" atau pembajakan, hal yang secara etis dilarang dalam praktek keagenan asuransi.

Kelima, dia tak mau susah payah mendidik tim baru. Mau terima instan saja.

Setelah mendengar cerita tim saya ini, saya jadi bertanya... Se-PUTUS ASA- inikah pelaku industri asuransi?

Bagaimana kita bisa dengan idealis melakukan edukasi, memperbesar literasi kalau praktek-praktek "poaching" seperti ini masih merajalela?

Comments

  1. sepertinya itu melanggar kode etik penjualan asuransi ya pak, menjelekkan produk lain

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...