Skip to main content

Ada Baiknya ini Dihafalkan, Tak Sekedar Dibaca...

Membaca sebuah pertanyaan di twitter, tadi pagi, saya tergerak untuk menulis kembali.  Banyak diantara kita yang masih bingung, atau malah tak tahu ketika datang seorang Financial Planner -atau agen asuransi- dari perusahaan asuransi datang menawarkan jasanya pada kita.  Produk apa yang harus kita ambil.

Biasanya, seorang agen asuransi, dan ini umum terjadi : datang menawarkan kepada klien "program sapujagat", yaitu program Unit Link.  Tak ada yang salah sebenarnya dengan program Unit Link ini, namun kadang agen salah menawarkan dan kliennya tak tahu banyak : sehingga yang terjadi premi yang dibayarkan oleh klien nilainya besar, namun klien tetap "under insured"...alias Uang Pertanggungan atau Dana warisan yang dihasilkan dari asuransi saat klien menerima resiko kematian tak bisa menutup Nilai Ekonomis yang dibutuhkan keluarga yang ditinggalkan.

Apa itu Nilai Ekonomis?  Sederhananya : Nilai ekonomis adalah patokan bagi kita saat menentukan Dana Warisan yang harus ditinggalkan untuk keluarga, bila kita kelak meninggal.  Misalkan saat ini anda berpenghasilan Rp 10 juta per bulan, maka nilai ekonomis anda adalah Rp 120 juta/tahun.  Maka bila -paling mudah- ambil saja suku bunga deposito adalah 5%, maka anda harus mewariskan minimal Rp 6 Milyar, yang Dana warisan itu bila dimasukkan ke bank oleh ahli waris (sebagai simpanan deposito itu) akan menghasilkan Rp 120juta per bulan.
Persoalannya, banyak agen asuransi mau ambil jalan pintas.  Demi komisi besar, yang mereka tawarkan adalah Program Unit Link.  Untuk "mengejar" Uang Pertanggungan (atau Dana Warisan) Rp 6 Milyar -dengan Unit Link-  Premi yang harus dibayarkan oleh Klien pasti akan suangattt besar.  Apalagi Program Unit Link nya "dibebani" dengan rider/benefit tambahan seperti misalnya Asuransi Kesehatan.  Premi yang masuk selain untuk membayar Asuransi Jiwanya (COI = Cost of Insurance), juga akan dibebani biaya investasi dan biaya Rider.   

Banyak sekali klien asuransi, memiliki lebih dari satu polis asuransi unit link, tapi tetap "under insured" : dana warisannya kurang.

Maka, sebaiknya klien tahu, sebelum membeli produk asuransi Unit Link, ada baiknya memiliki produk "Term Life".  Dia asuransi jiwa murni, preminya sangat murah : karena tidak dibebani berbagai macam biaya, namun akan memberikan Uang Pertanggungan yang besar.  Karena tidak ada nilai investasinya, produk ini akan "hangus" bila tidak ada klaim dan harus diperpanjang lagi (tentu dengan membayar premi kembali).

Sehingga, bila anda -terutama- para keluarga, sebelum memiliki Unit Link, ada beberapa langkah yang bisa diikuti :  

Langkah Pertama, Pastikan dulu Nilai Ekonomis anda terproteksi (cara menghitungnya ada di atas)  dengan mengikuti dulu Asuransi Term Life.  Bila usia anda masih muda, preminya akan jauh lebih murah.

Langkah Kedua, Untuk Proteksi yang crucial seperti Asuransi Kesehatan, ambil juga program non Unit Link, ada beberapa produk "whole life insurance" yang memberikan manfaat khusus Kesehatan (tidak ada investasi, dan Uang Pertanggungan juga rendah).  Ini juga akan membuat Premi Asuransi Kesehatannya juga rendah.

Bila Langkah Pertama dan Kedua sudah terpenuhi, barulah kita leluasa memiliki Produk Unit Link.  Tapi, tetap saja harus diingat, supaya nilai investasi kita maksimal jangan bebani Produk Unit Link kita dengan benefit-benefit tambahan (RIDER)  yang tidak perlu.  Karena makin banyak Rider, makin besar premi terpotong untuk biaya yang konsekuensinya nilai investasi mengecil.  

Paling penting dari itu semua, usia kita memutuskan bergabung dalam sebuah program asuransi sangat menentukan.  Bahkan, di Manulife, salah satu produk Syariah nya (Berkah savelink) dapat memberikan manfaat (Unit Link) untuk bayi yang baru berusia 6 bulan -tentu orangtuanya yang membayar- Rp 30 juta (sekali bayar), pada saat bayi tersebut berusia 30 tahun nilai investasinya akan menjadi Rp 1 Milyar.

Sekarang seharusnya anda sudah mulai paham, ajak agen asuransi yang datang ke rumah anda untuk berdebat, supaya anda -sebagai klien- merasakan manfaat bergabung dalam program Asuransi.

Sebaiknya ini tak cuma anda baca, tapi dihafalkan...

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...