Skip to main content

PAK R MEMBELI AMNESTI

"Lalu tahapan apa yang bisa saya lakukan supaya saya bisa berpartisipasi dalam program Tax Amnesty, pak?" Demikian tanya pak R dan istrinya di perempat akhir diskusi kami kemarin di Rumahnya, di sebuah kompleks perumahan Elit di Bogor.

Pak R adalah pegawai negeri dan istrinya seorang ibu rumah tangga yang ikut menopang suaminya dengan bekerja keras sebagai pengusaha, membuat sari apel.
Pak R adalah contoh seorang pegawai negeri yang sukses mengelola uangnya dengan -kata orang jawa- "gemi", cermat. Dia bercerita bagaimana setiap kali ditugaskan ke daerah-daerah dia berusaha sangat berhemat, agar ada sisa Uang Perjalanan Dinas yang bisa dibawanya ke rumah. Istrinya tak kalah gesit, uang yang diberikan suaminya dikelolanya, dijadikan modal usaha yang selain bisa mencukupi kebutuhan keluarga, juga menghidupi banyak karyawan.

Kemarin sore yang "sumuk" karena hujan menjelang turun, kami bertemu dan berdiskusi soal Tax Amnesty. "Sebagai warga negara yang baik, saya ingin berpartisipasi pak. Tadi belum tahu caranya",Katanya kemarin membuka dialog.  Beliau mendengarkan dengan tekun dan sesekali mencatat.

Sambil merapihkan kertas catatannya, dia bertanya",Lalu bagaimana halnya bila saya memiliki harta dan saya tak laporkan dalam program Tax Amnesty ini pak?". 

Saya mengambil air mineral gelas yang disajikan, menyedot perlahan. "Begini pak, dalam hal kita tak mengikuti amnesti pajak dan (di kemudian hari) ditemukan harta yang bapak peroleh antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT penghasilan, maka atas harta tersebut dianggap sebagai Harta Tambahan pada saat ditemukannya dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai pearturan perundang-undangan di bidang perpajakan".

 Maka saya menerangkan pada beliau mengenai program Tax Amnesty, dimana harta yang dilaporkan selain Asset adalah Kas yang belum dilaporkan pada SPT terakhir serta cara-cara penghitungannya.

Beliau menjadi sangat tertarik ketika saya sampaikan bahwa Asuransi -dengan produk Unit Link - adalah salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk berinvestasi dan "meringankan" beban pajaknya, selain karena yang dicatatkan adalah nilai tunai yang terbentuk (khusus untuk produk Unit Link) juga karena pencairan klaim asuransi jiwa tidak dikenakan pajak.

"Baik pak Basri, saya sudah paham sekali. Besok saya ke kantor pajak, mengisi formulir (Tax Amnesty) sudah Bapak bawakan. Saya juga tertarik mengambil program Unit Link yang tadi Bapak ceritakan, sebagai tambahan uang pensiun untuk istri saya",Tutupnya.
Kami bersalaman, pak R tersenyum. Saya juga tersenyum. Hujan mulai turun, lebat.

** Update terakhir, Rabu 24 Agustus 2016 kemarin, beliau mengalihkan sebagian asset tunai di depositonya ke Produk Infinite AIA Financial.  "Saya ingin memastikan anak istri saya mendapatkan warisan yang cukup, tanpa saya harus menyembunyikan harta saya dari pajak",kata beliau mantap saat menyerahkan bukti transfer pembayaran preminya.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...