Skip to main content

SYAHRINI KW DAN WANITA BER-CHANNEL ORI

Lalu saya menyorotkan ke dinding lewat infocus, file PDF UU no 1 tahun 1974. Dengan cepat, ibu-ibu peserta acara sharing kemarin langsung mengeluarkan suara seperti dengung lebah. Kasak-kusuk antara mereka.

"Ini adalah pasal 3 Undang-undang Perkawinan",kata saya. "Undang-Undang membuka peluang seorang suami memiliki lebih dari satu istri",lanjut saya yang langsung disambung teriakan peserta : huuuuu...

"Ini belum selesai",kata saya. Lalu saya sorotkan ke dinding, pasal 35 Undang-Undang yang sama, tentang Harta dalam Perkawinan. Tercantum disitu, bahwa harta yang dimiliki sebelum pernikahan adalah harta masing-masing, harta yang terjadi setelah pernikahan adalah harta bersama.
"Hubungannya apa pak", tanya seorang ibu berjilbab pink penasaran.

Harta bersama yang tadinya dimiliki berdua, saat suami meninggal dunia, tidak lagi menjadi harta bersama yang 100% kepemilikannya hak istri. Harta tersebut akan menjadi harta waris yang pembagiannya mengikuti Hukum Waris. Harta yang dimaksud termasuk kewajibannya lho ya...zakat, pajak, hutang.

Kemudian ibu bisa lihat lagi kaitan pasal 3 dengan pasal 44 UU Perkawinan tersebut, tentang Anak. Anak -baik anak sah maupun anak diakui- dalam Hukum Waris Perdata memiliki "Legitimate Portie" alias hak memaksa.

"Maksudnya apa pak?",Ibu berkacamata Channel (sepertinya Ori, bukan KW) tiba-tiba menyela.
Saya buka sebuah contoh kasus yang kebetulan dimuat di sebuah media cetak. Seorang laki-laki meninggal dunia empat tahun lalu, dan meninggalkan harta warisan yang kemudian sudah dibagi rata diantara para ahli warisnya. Hingga datang satu hari, empat tahun setelah harta waris itu habis dibagi, seorang anak yang mengaku anak si almarhum (entah dari ibu yang mana), membawa bukti penetapan pengadilan lengkap dengan hasil test DNA. Harta waris kan sudah dibagi, sedang secara hukum anak ini berhak atas harta waris tersebut... Maka pengadilan menetapkan berdasar hak Legitimate Portie tersebut, si anak (hilang) ini mengambil harta waris yang diberikan pada istri sah si almarhum.

Rata-rata peserta terhenyak, suara dengung hilang. "Solusinya apa pak",tanya seorang ibu yang wajahnya mirip Syahrini, sambil kelihatan meremas kertas tissue yang dipegangnya.

Salah satu solusi yang bisa saya berikan adalah, milikilah Polis Asuransi Jiwa dengan tertanggung Suami, serta penerima manfaat ibu-ibu semua selaku istri. Semakin besar Uang Pertanggungan semakin baik, karena pencairan klaim Uang Pertanggungan Asuransi selain bisa dipakai untuk meneruskan (gaya) hidup juga untuk membayar aneka kewajiban atas Harta Waris. Jadi tak ada cerita ibu-ibu melarang suami memiliki Asuransi, asal dipastikan ibu-ibu semua sebagai penerima manfaat.

Saya teruskan bahwa Uang pencairan Klaim Asuransi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Polis Asuransi memiliki hukumnya sendiri yang tidak serta merta tunduk pada Hukum Waris yang berlaku. Dan itu menjadi warisan eksklusif untuk istri. Lalu saya ambil ipad untuk membantu menyiapkan hitung-hitungan warisan eksklusif itu.

Saya lihat ibu yang mirip Syahrini menghela nafas lega, membuang tissue yang sudah hancur ke tempat sampah di belakang kursinya. Ibu berkaca mata Channel ori tersenyum bahagia.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...