Skip to main content

DAPAT WARISAN BANYAK ITU ENAK? BELUM TENTU.


Pak Franky, sebut saja begitu, nasabah saya ini tergopoh-gopoh menuju meja yang sudah saya pesan di sebuah Rumah Makan di Kelapa Gading.

"Maaf pak, saya telat. Saya kena tilang tadi di Sunter",katanya mohon maklum. Saya pasti maklum, walau janji meleset 45 menit.

Pak Franky bisnisnya sederhana, distributor alat tulis. Tapi jangkauan bisnisnya seluruh pulau di Indonesia. Saya dikenalkan dengannya oleh seorang teman yang berprofesi sebagai Konsultan Pajaknya. Usianya sepantaran saya, tapi anaknya baru berusia 10 dan 8 tahun. Kelihatannya karena sibuk dagang, telat kawin.

Singkat cerita, pak Franky bertemu saya atas "nasehat" konsultan pajaknya, saat akan membuat Wasiat untuk anak-anaknya. Dia berniat mewariskan empat ruko dan tiga unit apartemen -semua berlokasi di sekitar Pluit, Sunter dan Kelapa Gading - untuk kedua anaknya. Nilai totalnya sekitar Rp 10 Miliar.

Maka kami berdiskusi.

"Benar apa yang disampaikan konsultan pajak Bapak, bahwa pengalihan Hak Milik berbentuk Warisan pada kedua anak Bapak TIDAK GRATIS. Itu yang biasa diistilahkan adanya "Legacy Transfer Cost (Biaya pengalihan waris/Hak Milik)", kata saya.

Pak Franky mulai memanggil "waiter" untuk mendekat, saya pikir mau pesan tambahan makanan. "Mbak, saya minta pensil sama kertas",katanya. Tak lama, Mbak "Waiter" mengangsurkan ballpoint dan selembar kertas HVS padanya. Pak Franky mulai mencorat-coret.

"Dalam hal pengalihan Hak Milik Property (Rumah dan Tanah), anak Bapak selaku ahli waris tetap dikenakan kewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)", Terang saya. Cara perhitungannya begini, saya corat-coretkan di kertas yang ada di depannya.

BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP)

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI no 467 tahun 2016 bilang, bila pengalihan Hak Milik itu karena jual-beli (biasa) maka NPOPTKP-nya hanya Rp 80 juta per property per Wajib Pajak. Namun, karena pengailhan hak ini adalah karena Harta Waris maka NPOPTKP-nya sebesar Rp 350 juta per property per Wajib Pajak.

Artinya, kurang lebih, untuk pengalihan Hak Milik (Legacy Transfer) ini, anak-anak membutuhkan dana sekitar 5% x (10 M - (6 unit x Rp 350 juta) = 5 % x Rp 7,9 Miliar = Rp 395 juta.
Belum lagi, karena sebagian properti ini berbentuk Ruko, yang sertifikatnya HGB (bukan SHM), maka saat HGB-nya berakhir, perhitungan pajak anak-anak Bapak tidak menggunakan rumus Harta Waris seperti di atas. Namun, menggunakan NPOPTKP sebagaimana jual beli biasa. Jumlah yang harus dibayar pasti lebih besar.

Pak Franky kelihatan berfikir keras, serius. Tentu jumlah sekitar Rp Rp 395 juta bukanlah uang kecil, apalagi anak-anaknya masih kecil, belum bisa "cari uang" sendiri. Karena -saya yakin- pasti Warisannya tak hanya property itu.

"Maka itulah, Pak XXXXX (konsultan pajaknya, teman saya) merekomendasikan Bapak ketemu saya. Karena saya punya solusi untuk orang-orang seperti Bapak", Kata saya meyakinkan.
Pak Franky kelihatan berubah raut muka, agak lega.

"Yang perlu Bapak lakukan sederhana : segera memiliki Uang Pertanggungan dari Program Asuransi dengan nilai yang cukup. Karena kapanpun Hak Waris itu harus ditransfer, "Legacy Transfer Cost"-nya bisa dibayar... tanpa membebani anak dan istri", Terang saya lagi.

Bagaimana "kadar cukup"-nya? Bapak hitung semua asset yang berpotensi mengeluarkan "Legacy Transfer Cost" selain Property tadi. Lalu kami menghitung, secara kasar jumlah yang harus disediakan sekitar Rp 2 Miliar. Maka ini jumlah (cukup) minimal Uang Pertanggungan Pak Franky.
Kemudian saya terangkan lagi soal Konsep "ZERO Cost Legacy Transfer", dimana Asuransi adalah satu-satunya "Legacy" yang Transfernya tunai dan ZERO COST : tidak ada biaya dan pajak (sesuai UU PPh no 36 Tahun 2008, Pasal 4 Ayat (3) point no. 6

Penjelasan saya kemudian diamini pak Franky dengan setuju menanda tangani Program Asuransi dengan Premi Rp 250 juta per tahun, dengan Uang Pertanggungan mendekati Rp 10 Miliar.
Pak Franky kelihatan lega, kelihatannya lupa kalau tadi habis ditilang polisi. Sumringah.

-----------------------------------------------
** Istilah BPHTB, NJOP, NPOP, NPOPTKP beserta cara perhitungannya bisa anda cari sendiri di berbagai sumber
** Dalam istilah awam ada istilah Pajak Penjual dan Pajak pembeli, dimana itu salah kaprah. Yang dimaksud Pajak Penjual sebenarnya adalah PPh, Pajak Pembeli adalah BPHTB.
** Kalau kelihatannya gampang meyakinkan orang membeli Program Asuransi dengan premi ratusan juta rupiah per tahun, karena memang begitu adanya. Pengalaman saya, lebih sulit meyakinkan nasabah yang bujetnya Rp 300ribu per bulan ketimbang yang ratusan juta. Karena nasabah yang bersedia bayar premi sedemikian besar biasanya memang sudah cukup punya pengetahuan, tahu manfaat (dan ada uangnya).
** Jangan lupa untuk yang Copy-Paste cantumkan sumbernya ya. Terimakasih-Basri Adhi.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...