Skip to main content

PAK JOHANNES, PAK TJAKOEN. BUKAN KISAH FANTASI.


Seorang anak menggugat orangtuanya milyaran rupiah? Buat sebagian dari anda ini mungkin semacam cerita di negeri dongeng.

Pak Johannes di Jakarta, digugat anak angkatnya Rp 10 Miliar dengan tuduhan serius : penggelapan surat tanah. Sahibul hikayat berkata : Pak Johannes sangat sayang pada anak angkat laki-lakinya - belakangan jadi menantu, setelah menikah dengan Jessica (putri semata wayang pak Johannes) Sebagai wujud rasa sayang, mereka menerima HIBAH beberapa bidang tanah yang langsung diatas namakan ankanya tersebut, tapi sertifikat masih "dipegang" pak Johannes.

Entah terdesak kebutuhan apa, anak dan menantunya meminta agar surat-surat tanah tersebut agar diserahkan. Dalihnya, penyerahan hak tanah itu melalui HIBAH, bukan WASIAT. Pak Johannes bersikukuh,",Sabarlah dikit sampai saya meninggal, pasti saya serahin",katanya.

Masalah berlarut, anak-menantu ini melaporkan orangtuanya sendiri atas tuduhan : PENGGELAPAN, dan menuntut ganti rugi Rp 10 Miliar (Lihat : http://www.tribunnews.com/…/johannes-tak-habis-pikir-diguga…)

Lain Johannes, lain pak Tjakoen di Malang. Anaknya delapan orang. Salah satunya bernama Tatik, yang tanpa sepengetahuannya mengambil Akte Sebidang Tanah yang bakal menjadi harta waris untuk Tatik dan 7 sudara kandungnya.

Dan tanpa sepengetahuannya pula, Pak Tjaoken diminta menandatangani selembar blangko kosong di depan notaris, yang belakangan menjadi Akta HIBAH atas sebidang tanah itu pada Tatik.
Belakangan menyadari ada konspirasi busuk ini, Pak Tjakoen beserta sudara-saudara kandung Tatik menggugat pembatalan Akta Waris ini. Setelah melalui proses hukum yang panjang, dua tahun masa persidangan yang menguras harta serta tenaga, Mahkamah Agung menerima pengajuan pembatalan Akta Hibah tersebut.

Beritanya ada di sini : https://www.merdeka.com/…/anak-gugat-orangtua-kalah-di-ting…
Mengapa cerita yang mirip kisah dari negeri dongeng ini bisa terjadi? Karena lemahnya pemahaman kita semua pada apa yang disebut proses "LEGACY TRANSFER".

Apakah proses "Legacy Transfer" hanya diatur menurut Hukum Waris? jawabannya TIDAK.
Selain Hukum Waris, proses Legacy Transfer bisa dilakukan juga melalui HIBAH dan dan WASIAT.
Lalu apa bedanya Hibah, Waris dan Wasiat? Perbedaan mendasarnya, Proses "Legacy Transfer" Hibah bisa langsung dieksekusi ketika si Pemberi masih hidup, sedangkan Waris dan Wasiat harus menunggu si Pemberi meninggal dunia dulu.

Dalam kasus pak Johannes, sebenarnya prosesnya sudah betul, hanya kelihatannya tidak mulus pada eksekusinya, sehingga jadi sengketa.

Lalu apa bedanya Waris dan Wasiat? Proses Legacy Transfer jelas diatur oleh yang namanya Hukum Waris. Dimana ada Pewaris (Pemberi), Ahli Waris (penerima) dan Harta yang diwariskan.
Pewarisnya jelas, Penerima waris juga jelas siapa-siapanya, Harta warisnya juga jelas. Kalau di Indonesia Harta Waris adalah eks Harta Bersama sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 35 Ayat 1 - UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi tidak perlu Akte-aktean lagi, eksekusinya "otomatis".
Jadi jelas, seorang istri TIDAK BISA otomatis bisa menerima 100% harta yang dimilikinya bersama suami, saat suaminya meninggal dunia (demikian juga sebaliknya).

Bagimana halnya dengan Akta Wasiat. Akta wasiat memiliki ketentuan sendiri, penjelasan yang mudah dipahami bisa dibaca di : http://ilhammachdum.blogspot.co.id/…/pengertian-wasiat-dan-…
Tapi berkaca pada kasus pak Tjakoen, apakah Akta Wasiat bisa dibatalkan? jawabannya MUNGKIN BISA. Artinya bila Ahli Waris lain menuntut hak-nya melalui Hukum Waris yang berlaku atas Harta yang dimaksud dalam surat wasiat, dan pengadilan bisa memutuskan kebenaran tuntutan itu, Akta Wasiat bisa saja batal.

"Nah, mas Basri, kamu kan Financial Consultant. Saranmu Bagaimana ?",tanya seorang teman.
"Sebaiknya seorang suami memiliki Produk Asuransi Jiwa yang Uang Pertanggungannya ditujukan untuk istrinya. karena istrinya berhak memiliki 100% manfaat uang pertanggungan itu tanpa harus khawatir dipermasalahkan menurut Hukum Waris",kata saya.

Kok Bisa ?

Karena Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi bukanlah Harta Bersama (sesuai UU Perkawinan). Kan wujudnya belum ada ketika suami-sitri masih hidup semua. Uang Pertanggungan baru berwujud ketika sang Tertanggung meninggal dunia.

Jadi, Polis Asuransi lebih dekat ke Wasiat ketimbang Waris. Namun Akta Wasiat bernama Polis Asuransi sulit digugat oleh Ahli waris memakai Hukum waris, karena dia bukanlah Eks Harta Bersama sebagaimana penjelasan di atas.

Kok serakah banget sih, ngomonginnya menguasai harta? Bukan serakah, ini dunia realita, dunia nyata. Sengketa waris banyak terjadi pada harta waris yang nilainya besar, dan siapa yang biasa jadi korbanya? Selalu saja JANDA dari mendiang suami yang meninggal dan anak-anaknya.
Jadi, ibu-ibu...istri-istri, maaf ya, Tas Hermes (mau yang KW Super ataupun Ori), kalung-gelang Frank&Co yang anda kumpulin, jejeran mobil di garasi tak "berbunyi" untuk melanjutkan kelangsungan hidup anda nanti.

Semua harus dibagi, kecuali Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi dari mendiang suami, yang pasti "kembali ke sukabumi" suatu saat nanti.

---------------------------------------------------
Disclaimer : Saya juga masih banyak belajar soal Hukum Waris, bila ada tambahan atau koreksi, dengan senang hati akan memperkaya tulisan ini. Namun bila dirasa isi tulisan ini bermanfaat, silakan di-copy/di-share dengan tetap menghormati hak intelektual saya sebagai penulis. Basri Adhi.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...