Skip to main content

WARISAN TAK BISA TERTUKAR

Terimakasih pada nasabah saya, ibu R yang sudi berbagi cerita dan berkenan memberi izin kisahnya saya bagikan untuk bahan pengetahuan kita semua soal Hukum Waris Islam (Faraid).

Begini ceritanya :...

Empat tahun lalu ibu R memutuskan menikah kembali, setelah pak T (mantan suaminya) empat lebaran tak pulang-pulang seperti bang Thoyib. Anak-anak ibu R dari perkawinannya terdahulu ( Kelompok C) ikut bu R dan ayah tirinya.

Suami baru (selanjutnya saya sebut Suami) ibu R dulu memiliki istri bernama ibu K, sudah bercerai. Ibu K membawa serta anak-anak hasil perkawinannya itu (Kelompok A) setelah bercerai, dan pindah entah kemana.

Ibu R dari perkawinan kembalinya memiliki satu orang anak (Kelompok B ). Jadi serumah ibu R tinggal bersama Suami dan anak-anak (B dan C).

Setelah pensiun dini, kondisi kesehatan suami ibu R menurun, akhirnya terserang stroke dan meninggal dunia. Saat sakit, ibu R bahu-membahu dengan C merawat almarhum, hingga akhir hayatnya. A mungkin tidak tahu sehingga tidak peduli.

Almarhum meninggalkan beberapa kewajiban serta sejumlah harta waris yang lumayan.

Persoalan muncul ketiga pembagian harta waris, ibu R merasa pembagiannya tidak adil karena C -yang sudah ikut merawat almarhum semasa hidupnya- tidak kebagian harta waris sementara A yang entah dimana keberadaannya justru kebagian.

Maka saya sedikit memberikan penjelasan",Bu R, secara hukum hubungan C dengan almarhum adalah Anak Tiri. Sedangkan A adalah Anak Kandung. Ada "Mantan Istri" atau "Mantan Suami" namun tidak dikenal istilah "Mantan Anak". Anak kandung memiliki hak waris, sedangkan anak tiri : tidak".

Maka dalam pembagian Waris, menurut Hukum Waris Islam Harta Waris itu harus dibagi pada Bapak dan Ibu Almarhum (kebetulan masih hidup), ibu R sebagai istri dan anak (A,B). Meskipun dalam kasus ibu, A berada entah dimana. Mereka harus dicari, karena ada haknya.

"Kalau begitu, saya pengen memastikan anak saya (C) mendapatkan harta waris yang "cukup" dari saya kelak. Apakah boleh saya membuat Wasiat agar C mendapat waris dari saya?" tanyanya.

"Tidak bisa",jawab saya.

Perihal wasiat, sudah ada Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan imam empat, kecuali an-Nasa'i. Imam Ahmad dan At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan. Sedangkan Ibnu Khuzaimah dan Ibu al-Jarud menilainya kuat) :

Dari Abu Umamah al-Bahili r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah telah memberikan pada setiap orang yang berhak atas haknya, dan tidak ada wasiat sama sekali bagi ahli waris". **

Jadi karena C adalah ahli waris dari ibu R kelak, maka dia tidak bisa diberi wasiat, karena sudah ada haknya.

"Lalu, bagaimana caranya agar C bisa meneruskan hidupnya dengan layak seperti sekarang pak bila saya nanti meninggal?", Tanya bu R penasaran.

"Ibu tinggal buatkan program Asuransi dengan Manfaat Waris yang diterima secara eksklusif oleh C", Jawab saya. Program Asuransi adalah cara paling mudah memastikan ahli waris yang kita tunjuk menerima manfaat waris sesuai jumlah yang dikehendaki.

Dari Sa'ad bi Abi Waqqash r.a, Rasulullah SAW berkata "Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta pada orang lain" (Muttafaq'alaih) **

Ibu R manggut-manggut dan minta dibuatkan hitungannya. "Saya menyayangi C, dan inilah wujud rasa cinta saya",Tutup ya.

Saya mengambil Ipad, membuat hitungan program Asuransi Jiwa untuk ibu R.

** Perihal Hadis, saya bersandar dan mengutip dari Terjemah Bulughul Maram (Al Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani) perihal Faraid dan Wasiat.

*** Untuk diskusi kasus yang berbeda via japri saja ya, jangan dibahas di komen. Supaya fokus.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...