Skip to main content

HANS MAU PENSIUN

Sebut saja namanya Hans. Usianya baru awal tigapuluhan, tapi bisnisnya sudah lumayan oke. Dia tipe orang yang tak bisa diam, semua yang menurutnya menghasilkan tambahan penghasilan dia kerjakan.

Dia memiliki (dan mengelola) enam warung bakso. Di Hulu usahanya, dia membuat penggilingan daging, yang juga menerima orderan giling daging hingga produksi dari tukang bakso lain. Total karyawannya ada 90-an orang.

Waktu jaman-jamannya mulai taksi online, saking penasaran mencoba, dia turun mencoba jadi sopir taksi online. Sekarang dia punya delapan armada mobil yang disewakannya menjadi taksi online.

Kemarin Hans ketemu saya. "Pengen ngobrolin Perencanaan Dana Pensiun terutama buat karyawan-karyawanku, Mas",katanya.

Hans sebenarnya sudah mendengar banyak soal beberapa alternatif penyediaan dana pensiun. "Tapi, aku penasaran katanya merencanakan dana pensiun pakai produk Unit Link juga bisa menguntungkan", tanyanya penasaran.

Lalu saya gambarkan bagain ini.

"Begini Hans, aku pikir setidaknya ada Tiga alternatif Cara Pengelolaan Dana Pensiun",kataku sambil menyelesaikan menggambar bagan.

Cara PERTAMA, kamu sisihkan pendapatan karyawan (dan juga pendapatanmu sendiri) simpan uangnya dalam bentuk deposito dan diakumulasi. Ketika ada karyawan yang keluar berikan itu dalam bentuk Pesangon atau Dana Pensiun langsung ke Rekeningnya. Bentuknya seperti gaji.

Cara Pertama ini, selain dikenakan pajak atas depositomu (20% dari bunga), juga karyawan -bila penggajianmu menganut sistem "gross basis"- masih terbebani membayar Pajak Penghasilan (Pph) Atas Manfaat Pensiunnya sampai 30%.

Misalkan total manfaat Pensiunnya Rp 550 juta, maka pajak yang harus dia bayar = Rp 102.5 juta. Karyawan menerima bersih = Rp 447,5 juta

Cara KEDUA, uang yang kamu sisihkan itu bisa kamu letakkan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ini biasanya ada di bank atau Perusahaan Asuransi. Di sana, uang itu akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi sebagaimana investasi Reksadana sesuai profil resiko dan instrumen investasi pilihan masing-masing karyawan.

Pada Pilihan Kedua, pencairan Manfaat Pensiun ini akan dikenakan Pajak Penghasilan 5%.

Maka kalau contohnya sama Rp 550 juta, maka Pph yang harus dibayar =Rp 25 juta. Karyawan menerima bersih Rp 525 juta.

Cara KETIGA, pakai UNIT LINK.

"Unit Link, mas? Nggak salah tuh. Banyak Perencana Keuangan tidak menganjurkan pakai produk ITU. Biayanya banyak",sergah Hans, penasaran.

"Oke, kita pretelin satu-satu",kataku sambil menyeruput kopi.

Unit Link biayanya banyak. Mungkin. Tapi biaya itu timbul karena ada MANFAAT TAMBAHAN. Karena UNIT LINK adalah produk perusahaan asuransi, maka ada manfaat tambahan Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa. Di mana kalau karyawanmu meninggal sebelum masa pensiunnya, uang pertanggungan itu yang akan cair.

"Kamu tak perlu repot mengeluarkan Dana Non Bujeter, atau mengedarkan kencleng sumbangan (yang pasti tak seberapa) untuk santunan kematian keluarga karyawanmu itu",tegas saya. Hans manggut-manggut.

Unit Link memliki keunggulan lain, pencairannya tidak dikenakan PPh. Baik itu pencairan atas Uang Pertanggungan, maupun hasil investasinya PPh-nya NOL. Jadi kalau karyawan punya pensiun Rp 550 juta, dia akan tetap terima di rekeningnya Rp 550 juta.

"Tapi kan, Unit Link ada Biaya Akusisi-nya mas. Gede juga",katanya.

Begini, cari Unit Link yang hanya mengenakan biaya akusisi maksimal 50% dari uang yang disetor di tahun pertama saja. Itu biaya, akan terkompensasi alias balik modal dari hasil Investasi setidaknya di tiga atau empat tahun awal bila hasil investasinya progresif.. Jauh lebih hemat dari pajak kena PPh di akhir ...

"Oh, jadi begitu ya mas. Paham aku sekarang",tutupnya sambil menyodorkan uang ke pelayan, bayarin semua tagihan kopi dan kudapan.

Memang benar kata orang tua : Benci boleh, bodoh jangan ...

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...