Skip to main content

HANS MAU PENSIUN

Sebut saja namanya Hans. Usianya baru awal tigapuluhan, tapi bisnisnya sudah lumayan oke. Dia tipe orang yang tak bisa diam, semua yang menurutnya menghasilkan tambahan penghasilan dia kerjakan.

Dia memiliki (dan mengelola) enam warung bakso. Di Hulu usahanya, dia membuat penggilingan daging, yang juga menerima orderan giling daging hingga produksi dari tukang bakso lain. Total karyawannya ada 90-an orang.

Waktu jaman-jamannya mulai taksi online, saking penasaran mencoba, dia turun mencoba jadi sopir taksi online. Sekarang dia punya delapan armada mobil yang disewakannya menjadi taksi online.

Kemarin Hans ketemu saya. "Pengen ngobrolin Perencanaan Dana Pensiun terutama buat karyawan-karyawanku, Mas",katanya.

Hans sebenarnya sudah mendengar banyak soal beberapa alternatif penyediaan dana pensiun. "Tapi, aku penasaran katanya merencanakan dana pensiun pakai produk Unit Link juga bisa menguntungkan", tanyanya penasaran.

Lalu saya gambarkan bagain ini.

"Begini Hans, aku pikir setidaknya ada Tiga alternatif Cara Pengelolaan Dana Pensiun",kataku sambil menyelesaikan menggambar bagan.

Cara PERTAMA, kamu sisihkan pendapatan karyawan (dan juga pendapatanmu sendiri) simpan uangnya dalam bentuk deposito dan diakumulasi. Ketika ada karyawan yang keluar berikan itu dalam bentuk Pesangon atau Dana Pensiun langsung ke Rekeningnya. Bentuknya seperti gaji.

Cara Pertama ini, selain dikenakan pajak atas depositomu (20% dari bunga), juga karyawan -bila penggajianmu menganut sistem "gross basis"- masih terbebani membayar Pajak Penghasilan (Pph) Atas Manfaat Pensiunnya sampai 30%.

Misalkan total manfaat Pensiunnya Rp 550 juta, maka pajak yang harus dia bayar = Rp 102.5 juta. Karyawan menerima bersih = Rp 447,5 juta

Cara KEDUA, uang yang kamu sisihkan itu bisa kamu letakkan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ini biasanya ada di bank atau Perusahaan Asuransi. Di sana, uang itu akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi sebagaimana investasi Reksadana sesuai profil resiko dan instrumen investasi pilihan masing-masing karyawan.

Pada Pilihan Kedua, pencairan Manfaat Pensiun ini akan dikenakan Pajak Penghasilan 5%.

Maka kalau contohnya sama Rp 550 juta, maka Pph yang harus dibayar =Rp 25 juta. Karyawan menerima bersih Rp 525 juta.

Cara KETIGA, pakai UNIT LINK.

"Unit Link, mas? Nggak salah tuh. Banyak Perencana Keuangan tidak menganjurkan pakai produk ITU. Biayanya banyak",sergah Hans, penasaran.

"Oke, kita pretelin satu-satu",kataku sambil menyeruput kopi.

Unit Link biayanya banyak. Mungkin. Tapi biaya itu timbul karena ada MANFAAT TAMBAHAN. Karena UNIT LINK adalah produk perusahaan asuransi, maka ada manfaat tambahan Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa. Di mana kalau karyawanmu meninggal sebelum masa pensiunnya, uang pertanggungan itu yang akan cair.

"Kamu tak perlu repot mengeluarkan Dana Non Bujeter, atau mengedarkan kencleng sumbangan (yang pasti tak seberapa) untuk santunan kematian keluarga karyawanmu itu",tegas saya. Hans manggut-manggut.

Unit Link memliki keunggulan lain, pencairannya tidak dikenakan PPh. Baik itu pencairan atas Uang Pertanggungan, maupun hasil investasinya PPh-nya NOL. Jadi kalau karyawan punya pensiun Rp 550 juta, dia akan tetap terima di rekeningnya Rp 550 juta.

"Tapi kan, Unit Link ada Biaya Akusisi-nya mas. Gede juga",katanya.

Begini, cari Unit Link yang hanya mengenakan biaya akusisi maksimal 50% dari uang yang disetor di tahun pertama saja. Itu biaya, akan terkompensasi alias balik modal dari hasil Investasi setidaknya di tiga atau empat tahun awal bila hasil investasinya progresif.. Jauh lebih hemat dari pajak kena PPh di akhir ...

"Oh, jadi begitu ya mas. Paham aku sekarang",tutupnya sambil menyodorkan uang ke pelayan, bayarin semua tagihan kopi dan kudapan.

Memang benar kata orang tua : Benci boleh, bodoh jangan ...

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...