Skip to main content

MERTUA SENANG, ANAK MENANG (KASUS HUKUM WARIS PERDATA)

Kesan yang saya tangkap saat pertama kali ketemu dengan calon nasabah saya ini : mas Fulan (sebut saja namanya begitu), orangnya rada angkuh.

Kami bertemu Senin lalu di sebuah restoran Jepang di Kawasan Kuningan-Jakarta, sambil makan siang. Pertanyaan saya dijawab pendek-pendek, dan aneka jurus basa basi busuk saya mentah.
Dia adalah pemilik sebuah perusahaan yang bergerak dari hulu ke hilir. Perkebunan sayur hidroponik, pemasok sayur dan buah organik, event organizer dan katering. Ibarat vacuum cleaner, kalau berbisnis dengannya, semua duit klien dipastikan masuk kantongnya.

Saya dikenalkan oleh istri temannya yang mengenal saya. Minta dibantu Menyusun Strategi Waris.
Tiba-tiba obrolan menjadi sangat cair ketika saya tahu dia berasal dari Semarang, dan bersekolah di SD yang selalu menjadi musuh bebuyutan sekolah saya saat pertandingan kasti antar kecamatan dulu. Dunia memang sempit.

"Saya tidak pernah khawatir soal kematian, mas",katanya setelah kami tertawa-tawa soal pertandingan kasti jaman SD. "Dan saya sadar kematian pasti saya akan terima",katanya lagi.
Mas Fulan merasa bahwa apa yang akan dia tinggalkan saat ini sudah cukup untuk istri dan anak-anaknya. Namun, dia punya keinginan mulia, meninggalkan sebagian hartanya untuk Ibu kandung dan Ibu mertuanya.

"Aku tak bisa melupakan jasa ibu mertuaku yang sangat mendukung saat dulu aku merintis usaha. bagaimana jalannya ya mas menurut Hukum Waris",tanyanya.

Dari perbincangan, mas Fulan beragama Kristen. Maka pembagian Waris yang terbuka baginya adalah menggunakan Hukum Perdata atau Hukum Adat. Dia memilih Hukum Perdata.
"Sebenarnya, Pembagian Waris menurut Hukum Perdata lebih simpel", jawab saya -sambil seperti biasa- menggambar diagram.

Dari Gambar itu terlihat, bahwa hak waris orang tua tertutup oleh Istri dan anak-anak sebagai Ahli waris Golongan I, mertua bukanlah Ahli Warismu. Maka Strategi Waris (Estate Planning) yang bisa kamu lakukan adalah :

Pertama, kamu membeli Polis Asuransi dengan "beneficiary" ibu kandungmu. Maka itulah baktimu terbaik pada ibumu, memastikan beliau kamu tinggalkan dalam kedaan berkecukupan.
Kedua, Buatkan wasiat yang menyatakan bahwa sebagian hartamu diberikan pada ibu Mertuamu. Menurut Pasal 874 KUHPerdata, pelaksanaan Wasiat harus didahulukan sebelum terjadi pembagian Harta Waris.

Namun mas Fulan harus mengerti, bahwa dalam Hukum waris Perdata ada batasan besaran wasiat bernama "Legitieme Portie".

Anak-anak adalah Pihak Legitimaris (memiliki hak Legitieme Portie) yang dalam situasi hak yang diterimanya berkurang, dia bisa menuntut haknya dipenuhi (sesuai pasal 914-916 KUHPerdata), dan itu bakal mengurangi porsi si penerima wasiat. Ini ibarat pakai sarung kependekan : dingin di kepala sarung diangkat : kaki kedinginan. Dingin di kaki, sarung ditarik, kepala kedinginan. Serba salah.
Oh ya, istri bukanlah Legitimaris, maka istri akan menerima berapapun bagian yang diberikan menurut hukum.

Ketiga, mas Fulan harus membeli Polis Asuransi dengan "beneficiary" anak-anaknya, untuk menutup jumlah yang berkurang karena adanya Wasiat yang diberikan pada ibu Mertuanya. Mengapa? supaya anak-anaknya tak perlu "repot" menuntut hak-nya, karena proses ini menuntut tenaga, pikiran dan biaya yang kadang tak sedikit.

Keempat, pastikan istri memiliki cukup dana selain untuk lenajutkan hidup juga untuk membayar pajak serta biaya peroleh hak atas warisannya yang diterima. Jalan keluarnya, lagi-lagi, mas Fulan memiliki Polis Asuransi dengan istri sebagai "beneficiary".

"Iya mas Bas, aku ngerti sekarang",katanya sambil menyumpit sushi ikan tuna di depannya. "Kalau boleh gambar ini aku bawa ya",pintanya.

"Silakan",jawabku.

"Kalau begini : Mertuaku Senang-anakku juga Menang",Tutupnya sambil meminta tagihan dari pelayan. Saya lirik, makan cimit-cimit berdua begitu saja habisnya hampir dua juta.

Saya tiba-tiba ikut senang.

Comments

  1. Bagus sekali artikelnya Pak Basri. Memberikan pencerahan :)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...