Skip to main content

SEBERAPA JAUH PERJALANAN ITU

“Pak, nasabah saya ini pengusaha. Dia selalu bilang tak perlu Asuransi karena usahanya jalan bagus, assetnya banyak dan tak punya hutang”, Demikian kata salah seorang peserta.

“Kalau boleh tahu pak, usaha calon nasabah itu apa”,tanya saya.

“Dia punya pabrik kain dan distributor benang pak”,Jawab peserta itu lagi.

“Ketika dia menjual kain dan benangnya pada para distributor, apakah dia mengutip pembayaran di muka dari distributor atau pembeli (sebelum kirim barang, bayar duluan) atau setidaknya tunai?”, Tanya saya lagi.

“Setahu saya tidak pak”, Jawabnya.

“Yakin ?”,tanya saya sekali lagi, mencoba meyakinkan.

“Yakin pak. Karena istri saya kerja di sana di bagian Keuangan, membawahi beberapa kolektor yang tugasnya menagih hutang”, Jawabnya, malu-malu.
Perjalanan Harta menuju Ahli Waris

“Pak, ada dua kemungkinan atas pernyataan pengusaha itu : bahwa dia memiliki PIUTANG namun mengaku TIDAK PUNYA HUTANG”,kata saya.

Kemungkinan pertama, dia kaya raya dengan uang tak terbatas, bahkan mungkin lebih kaya dari Jeff Bezos (orang terkaya di dunia, pemilik Amazon.com).

Kemungkinan kedua, dia berbohong.

Semua orang ingin tak punya hutang. Hidup tidak memiliki hutang adalah hidup yang sangat ideal.
Tapi bagi pengusaha, itu agak “utopis”. Dia memberi piutang ke orang, dan menutupnya dengan modal sendiri. Hebat, tapi rada mustahil.

Bagi orang yang memiliki hutang, baik itu hutang pribadi maupun hutang dagang (yang dibuat atas nama pribadi), dia memiliki “peluang” menghambat ahli waris menerima hak atas harta yang ditinggalkannya.

Perjalanan harta yang dikumpulkan oleh si pengusaha itu hingga menjadi harta waris sangatlah jauh dan panjang. Setiap kali dia menambah hutang (walau dalam skenario dia hidup terus, hutang itu akan terbayar) maka membuat perjalanan harta menjadi harta waris makin panjang.

“Maka, datanglah ke pengusaha itu dengan gambar ini pak”,kata saya pada peserta itu.

Kita datang bukan mau minta duit dia. Kita datang untuk memberikan kesadaran, bahwa hanya amal perbuatannya di dunia yang kelak dia bawa sebagai bekal di “alam sana”.

Hutang (dan wasiat, bila ada) harus dilunasi sebelum harta itu benar-benar bisa dibagi.

Dan Solusi Program Asuransi adalah caramu membantu pengusaha itu, menciptakan cara terefektif dan terefisien bagi keluarga melunasi hutang dan melanjutkan hidup sebagaimana mestinya.


Sekali lagi, kita datang sebagai pembawa solusi, karena banyak orang (berharta) tidak tahu seberapa jauh perjalanan (hartanya) itu hingga sampai ke orang-orang yang dikasihinya.
_____________________
Gambar 1. Alur perjalanan harta menjadi harta waris yang bisa dinikmati ahli warisnya.
Gambar 2. Dasar hukum bahwa hutang harus dilunasi

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...