Skip to main content

KAYA SAJA TIDAK CUKUP

Saya perhatikan wajah peserta kelas "Perencanaan Waris", seorang bapak, yang duduk di pojok kiri belakang mendadak tegang. Dengan peserta hanya 20 orang di kelas, postur dan raut muka para peserta bisa saya cermati.
Tiba-tiba dia mengacungkan tangan, bertanya.
"Pak, terkait hutang pewaris, bukannya kewajiban ahli waris menyelesaikan hanya sebatas porsi harta waris yang dia terima? Tapi mengapa penting punya Program Asuransi untuk membereskan hutang Pewaris?", Tanyanya, sambil tetap bermuka cemas.
"Betul, kata saya. Itu acuan yang berlaku menurut Hukum Waris", Jawab saya. Saya buka slide tentang berita Sita Rumah Warisan.
Cerita nyata namun tak sepenuhnya persis seperti kasus pada gambar di berita itu. Seorang ayah memiliki istri dengan tiga orang anak. Menjelang pensiun, dia terfikir untuk memulai punya usaha peternakan ayam petelor. Karena modalnya cukup besar, tabungan tak cukup, dia mengajukan pinjaman ke Bank sebesar Rp 400 juta (dengan agunan rumah yang ditinggalinya bersama istri dan anak-anaknya). Tanpa dilengkapi "Credit Shield" yang pada dasarnya adalah Program Asuransi.
Usaha ayam petelor yang diimpikan bisa membawa keuntungan besar, ternyata tak semulus rencana dalam kertas. Akhirnya bangkrut. Karena usahanya bangkrut, si ayah kepikiran terus, stress dan fisiknya drop hingga akhirnya meninggal.
Saat hidup, si ayah sudah sepuluh atau sebelas kali mencicil. Masih seperempat perjalanan kewajiban yang harusnya diselesaikan selama empat tahun itu.
Singkat cerita, harta waris sudah dibagi dan sang istri melapor ke bank mengenai proses meninggalnya si ayah. Proses penyelesaiannya tak bisa cepat, dan selama proses -seharusnya- cicilan harus tetap dibayar. Tapi sang istri tak mampu, karena tak punya penghasilan yang cukup untuk mencicil hutang itu.
Intinya setelah negosiasi yang alot, cicilan tertunggak makin besar, bunga dan denda makin banyak : Lembaga itu tetap minta hutang dibayar dengan keringanan bunga serta denda ATAU disita.
Sang istri tak sanggup, bank mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, akhirnya pengadilan memutuskan rumah (yang digunakan sebagai agunan) harus disita.
"Maka Bapak bisa lihat kembali perjalanan harta sampai di tangan Ahli Waris sebagaimana yang sudah saya gambar", kata saya pada para peserta kelas.
Perjalanan yang panjang, membuat ada potensi harta waris susut dan susah sampai.
Pasal 175 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam bilang bahwa Hutang harus dibereskan dulu sebelum harta itu bisa dibagi.Pasal 833 dan 1100 KUHPerdata bilang bahwa ahli waris selain menerima harta juga hutang dan -seharusnya- beban hutang yang dia harus bereskan seimbang dengan apa yang diterimanya.
Namun, persoalan belum selesai sampai di sana. Penerapan hukum waris kita tidak sepenuhnya bisa "matching" dengan Hukum Perbakan.
Seperti kasus di atas. Istri sudah menerima sesuai porsi harta waris sesuai Hukum Waris, namun rumah sebagai harta waris (yang nilainya mungkin jauh di atas porsinya) harus "direlakan" disita serta dilelang oleh bank.
Maka, itu sebenarnya Fungsi Asuransi dalam Perencanaan Waris.
Pertama, Tempelkan dia dalam setiap asset yang berpotensi membutuhkan biaya ketika proses legal dan "pencairannya". Seperti rumah, boleh dia lunas tak lagi mencicil. Namun, proses balik namanya juga membutuhkan dana yang tak sedikit.
Kedua, bilapun tidak punya hutang di bank, namun punya tabungan atau deposito, Pencairan klaim asuransi bisa dipakai untuk "cadangan" Dana Tunai ketika proses pencairan tabungan atau deposito itu...yang bisa makan waktu seminggu, sebulan bahkan tahunan.
"Jadi Pak, dalam hal Perencanaan Waris, tak cukup hanya menguasai Hukum Waris saja. Penting untuk memahami karakter serta jenis asset serta Hukum Perbankan serta Hukum Pajaknya", Jelas saya.
Sehingga pendapat yang sangat keliru bahwa memiliki Asuransi Jiwa itu untuk melindungi jiwa. Ngawur. Memiliki Program Asuransi Jiwa itu untuk memastikan Bagian dari Ahli Waris diterima dengan mudah serta jumlahnya tak susut.

Namun penjelasan saya kelihatannya tak membuat raut tegang di wajahnya kendur.  Penasaran, saya tanya dia",Pak saya perhatikan materi ini membuat Bapak kelihatan tegang.  Apakah ada kaitan kasus yang saya ceritakan dengan kehidupan Bapak?.

"Nggak pak, saya kebelet pipis dari tadi",Jawabnya sambil bergegas keluar.  Oalaah ...


Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...