Skip to main content

RUMAH UNTUK MILLENIAL

"Anakku sudah mau beres semua sekolahnya, Bas. Yang paling gede, tahun depan beres S-2, yang tengah udah tingkat 3, yang kecil baru tingkat 1. Dana pendidikan aku sudah siap. Buat apalah Asuransi lagi?", Katanya.

seperti biasa, senjata andalan saya bekerja : Ipad. Saya tunjuukan artikel ini, artikel tentang sebuah Bank "berniat" memberikan KPR khusus untuk millennial.

"Baca artikel ini dan bayangkan kejadian ini", Kata saya.

Metika anakmu lulus dan mungkin mulai bekerja, dia akan berfikir akan menikah dan memiliki rumah sendiri. Usianya 25 tahun.

Katakan, karena anak millennial pengennya yang praktis-praktis, dia memilih tinggal di apartemen. Mumpung sekarang banyak apartemen TOD (Transit Oriented Development) yang terintegrasi dengan Stasiun Kereta Api.

Harga apartemen SAAT INI sekitar Rp 500 juta, dengan promosi DP ringan (misal 10%), maka pokok hutang KPA dia adalah Rp 450 juta. Dengan asumsi bunga pinjaman 12% per tahun, dicicil selama 20 tahun, per bulan anakmu harus mencicil Rp 4,9 jutaan.

Bayangkan dari usia 25 sampai menjelang dia pensiun, dia harus mencicil total hutang yang besarnya Rp 1,1 Miliar. Itu juga kalau begitu lulus, dapat kerja yang gajinya di atas Rp 15 juta, yang membuat dia mampu mencicil hutang KPA-nya. belum lagi dia menanggung biaya gaya hidup (sebagai generasi millennial).

"Kebayang kan?", Tanya saya.

"Iya sih. Kalau gitu, aku aja yang nyiapin rumah buat mereka", Katanya.

Oke bagus, tapi masalahnya :
Pertama, kamu nggak tahu anakmu akan tinggal dan bekerja di mana. Dibeliin di Bogor, ternyata dia diterima kerja di Tangerang atau di Cilegon.
Kedua, beban hitungan KPA atau KPR yang sama, berarti kamu yang "absorb". Masalahnya, kan saat ini rencana menyediakan rumah itu belum kamu lakukan, umurmu makin tua sebentar lagi pensiun. Makin ditunda, makin mahal harga rumah. Makin mahal cicilannya, karena ada unsur BUNGA di sana.
Ketiga, ada beban biaya legal dan pajak yang tetap harus kamu siapkan, dan itu tidak kecil.

"Lalu, apa hubungannya dengan asuransi?", Katanya.

"Sederhana", Jawab saya.

Kamu siapkan saja warisan DANA TUNAI, kalau bisa senilai harga rumah yang kelak akan dibeli anakmu, kalau bisa secara belinya secara cash. Atau bisa juga untuk melunasi hutang KPA/KPR mereka sehingga mereka tak terbebani sampai mereka pensiun.

"Warisan Dana Tunai itu bisa dicicil tanpa bunga, dan likuid", Pungkas saya.

Dia manggut-manggut. Ini artikelnya :

https://keuangan.kontan.co.id/news/mandiri-akan-luncurkan-kpr-khusus-millenial

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...