Skip to main content

CUMI-CUMI ASURANSI PENGHEMAT PAJAK






"Asuransi bisa buat menghemat Pajak?". Itu salah satu pertanyaan yang selalu mengemuka dalam berbagai sesi pertemuan, baik kelas maupun Customer Gathering. Termasuk sesi Customer Gathering yang saya isi untuk nasabah sebuah Lembaga Jasa Keuangan di Bandung, Rabu lalu.

"Pak, agen asuransi saya bilang : Bu, ibu bikin saja program Asuransi. Nanti yang bayarin kantor, untuk menghemat pajak ibu. Daripada uang perusahaan dikasih ke Ibu dalam bentuk bonus, mending suruh bayarin langsung sebagai premi aja", Kata seorang ibu, sebut saja namanya bu Mawar, pemilik (sekaligus Direktur) sebuah perusahaan pengolahan pakan ternak di Tasikmalaya.

Lalu, akhirnya atas saran agen asuransi tersebut, si bu Mawar meminta Manajer keuangannya mentransfer XXX juta premi asuransi ke perusahaan asuransi untuk sebuah program asuransi dengan Pemegang Polis dan tertanggung bu Mawar serta penerima manfaat ahli waris yang ditunjuk si Ibu.
Benarkah saran agen asuransi ini akan menghemat Pajak (maksudnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi/PPh OP) bu Mawar) ?

Tidak semua agen asuransi memahami alur Perhitungan PPh kita. Baik itu PPh OP mau PPh Badan. 

Mereka secara membabi buta bilang ke nasabah, bikin Asurasi saja untuk menghemat Pajak.
Kita bedah kasus bu Mawar.

Si Agen asuransi tersebut beranggapan, bahwa dengan bu Mawar membuat Program Asuransi dan pembayaran langsung oleh kantornya itu bisa sekaligus menghemat PPh OP bu Mawar dan PPh Badan kantornya.

Padahal keliru, bu Mawar sudah kena "cumi-cumi" agen asuransi yang sok tahu.

Dalam kasus di atas, Perusahaan mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar premi Direktur/Karyawannya. Maka sesuai Pasal 6 UU PPh 36 Tahun 2008, premi asuransi yang dibayarkan merupakan bagian dari biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Maka biaya tersebut akan mengurangi Pendapatan Kena Pajak Perusahaan, akan terjadi penghematan Pajak di perusahaan.

Tetapi ...

Pasal 4 Ayat 1 UU PPh bilang, bahwa setiap Penambahan Kemampuan Ekonomis (cq. bagi karyawan) akan menjadi Obyek Pajak. Sehingga, walaupun premi itu ditransfer langsung ke perusahaan asuransi oleh manajer keuangan perusahaan (tidak melalui rekening karyawan), bagi karyawan TETAP akan dikenakan PPh OP yang besarnya progresif 5-30% tergantung besarnya besarnya premi.

Bagi bu Mawar sebenarnya tidak terjadi penghematan PPh, namun akan terjadi penghematan pada Ahli Waris bu Mawar saat terjadi klaim, karena pembayaran dari perusahaan asuransi kepada ORANG PRIBADI sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa; tidak dikenakan PPh sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh.

Ringkasnya, dari kasus di atas, perusahaan berpotensi menghemat Pajak, bu Mawar (sebagai Direksi/Karyawan) akan tetap dikenakan PPh atas Premi Asuransi yang dibayarkan, sedangkan Ahli Waris akan berhemat Pajak bila terjadi Klaim Asuransi tersebut.

Tergambar di atas, Asuransi bisa menjadi instrumen penghemat pajak bila digunakan dengan tepat, tapi kalau pemahamannya keliru, juga bisa tidak tepat.
Sehingga Strategi Penghematan Pajak tidak hanya bicara BERAPA Hematnya, namun juga di MANA Hematnya dan SIAPA yang akan "menikmati" kehematannya.

Jadi jangan sampai di-"cumi-cumi"-in agen asuransi yang jarang datang training lagi...

** Besok dan Lusa -dari Gathering itu- akan ada kasus lain yang bakal saya tulis dari Ibu Melati dan ibu Indah (kan lagunya Mawar, Melati semuanya Indah) soal Asuransi dan Penghematan Pajak. Tunggu ya ...

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...