Skip to main content

MERTUA BERSASAK TINGGI

Ibu Ali sudah menikah dengan pak Ali nyaris tigapuluh tahun, dan sangat berduka saat pak Ali meninggal seminggu yang lalu.

Dua anak perempuan mereka datang dari rantau, menemani di rumah masa kecil mereka yang ditempati bu Ali (dan pak Ali sampai akhir hayatnya) hanya tiga hari, karena harus kembali ke kotanya, bekerja.

Hanya rumah sederhana, yang mungkin kalau dijual harganya tak lebih dari Rp 1 Miliar, yang ditinggalkan pak Ali. Tidak ada asset lain yang cukup bernilai ditinggalkan.

Empat hari setelah anak-anak pulang ke kotanya masing-masing, datang orangtua pak Ali (tepatnya Ibunya) bersama tiga adik lelaki pak Ali.


Ibu mertua bu Ali adalah tipe mantan istri pejabat masa lalu. Walau usianya sudah 70 tahunan, tapi masih gesit dan selalu tampil dengan rambut sasak tinggi. Sepertinya, saking berat sasak rambutnya, kelihatan kalau berjalan selalu agak mendongak, dagunya mencuat ke atas.

Adik pak Ali juga tipe anak yang bergantung pada (sisa) kekayaan dan kejayaan orang tua. Tak memliki pekerjaan atau usaha yang "jejeg".

Perkawinan pak Ali dan bu Ali dulu tak direstui orangtua pak Ali, karena dianggap bu Ali datang dari keluarga "biasa saja". Bahkan selama nyaris dua bulan pak Ali terbaring sakit, sang Ibu dan adiknya hanya sekali menengok, itupun tak lebih dari 15 menit.

Ibunya pak Ali dan adik-adiknya datang menuntut bagian mereka atas Harta Waris dari pak Ali, terutama tanah dan rumah yang kini ditempati bu Ali. Mereka menghitung, bagian mereka atas rumah itu adalah sekitar 208 juta (1/6 dan 1/24 bagian dari Rp 1 Miliar), sedangkan bagian bu Ali hanyalah Rp 125 juta.

Ibu yang bersasak tinggi mendesak hak mereka segera dibagi, sementara ibu Ali tak memiliki cukup uang tunai untuk membayar hak mereka.

Belum lagi, bagian anak-anak. Mereka adalah Anak Yatim yang memiliki hak yang juga tak boleh dilanggar, meski oleh ibunya sendiri. Karena "memakan" hak anak yatim jelas dilarang keras oleh agama.

Rumah harus dijual dulu? Ya. Tapi apakah bisa mudah, cepat dan nilainya sesuai harapan? Lalu kalau rumah dijual, ibu Ali yang masih berduka harus tinggal dimana dengan Rp 125 juta bagian dia?

Pernah ketemu kasus seperti ini? Dan tahukan anda bahwa Agen Asuransi adalah orang yang bisa anda temui untuk mengantisipasi kejadian ini.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...