Skip to main content

NASI SUDAH MENJADI KERAK

"Suami saya sudah membuat SURAT WASIAT yang menyatakan 90% harta akan menjadi milik saya saat dia meninggal dunia. Jadi kenapa musti pusing punya Asuransi segala?",Tanya seorang ibu dalam sesi tanya jawab Customer Gathering di Surabaya akhir bulan lalu.
Kita tahu, bahwa hati manusia soal uang tak bisa ditebak. Kita sering melihat dalam berita, banyak orang yang kelihatan selalu tampil bak "calon ahli surga" dicokok KPK karena tertangkap tangan menerima suap.
Pertanyaan ibu itu mengingatkan saya pada kisah ibu Bunga yang digugat oleh anak-anaknya, karena menerima Surat Wasiat dari almarhum suaminya atas 90% harta warisan suaminya.
Ibu Bunga digugat oleh anaknya, dan Pengadilan memutuskan ibu Bunga untuk "mengembalikan" apa yang telah diterima dari (surat wasiat) atas harta waris suaminya kepada anak-anaknya.
Ibu Bunga tidak mengetahui, bahwa ada batasan-batasan dalam pembuatan Surat Wasiat. Surat wasiat tidak boleh menyimpang dari asas penting Hukum waris sesuai pasal 874 KUHPerdata.
Ada HAK MUTLAK dari ahli waris lain (cq. ANAK) yang tak bisa dilanggar, ini yang disebut Legitimate Portie (pasal 913 KUHPerdata).
Menerima 90% harta waris melalui surat wasiat jelas melanggar hak anak. Dan anak berhak menuntut haknya yang terlanggar itu, sesuai bagian yang telah ditetapkan pada pasal 914-916 KUHPerdata.
Lalu apa yang seharusnya ibu Bunga (atau istr-istri lain) lakukan sebagai antisipasi?
Seharusnya dulu, ibu Bunga dengan senang hati menerima keputusan suaminya membuat Polis Asuransi dengan Uang Pertanggungan senilai 100% dari Nilai Harta yang dimiliki suaminya saat itu.
Karena Polis Asuransi bukanlah Hibah atau Wasiat, maka anak tak bisa menggugat apa yang disebut 'Legitimate Portie" itu. Anak-anak akan menerima bagiannya melalui Proses Waris sesuai Hukum.
Sayang, dulu ibu Bunga memilih ketemu Penjual Tas daripada Agen Asuransi.
Nasi sudah menjadi kerak.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...