Skip to main content

NAMANYA UNTUNG

Namanya Untung, usia 12 tahun namun nasibnya tak sebaik namanya yang untung itu. Ayahnya meninggal saat Untung masih dalam kandungan, overdosis.

Ibunya Untung setali tiga uang dengan almarhum suaminya, kecanduan narkoba dalam taraf yang akut. Hingga kadang untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi obat, si Ibu mencuri (atau mengutil) barang di toko. Tiga empat kali berurusan dengan polisi, dan mertuanya - kakek si Untung- yang terpaksa turun tangan membantu "membereskan" urusan dengan polisi.

Ketika saya bertemu dengan kakeknya Untung, masalahnya belum selesai di sana.

Kakeknya Untung adalah pengusaha yang sukses. Hartanya banyak hasil dari ketekunannya mengelola empat bengkel motor di kota X. Anak si kakek tiga orang, dua perempuan dan bungsu lelaki : ayah si Untung.

"Saya risau dengan apa yang mungkin akan terjadi saat nanti saya meninggal nanti, nak Basri", Kata si kakek. Anda pasti sudah bisa menebak kemana arahnya... Ya, soal warisan.

Hubungan Ibu Untung dengan kakak-kakak iparnya sangat buruk. Terlebih ketika ibunya Untung ini pernah mencuri beberapa perhiasan milik iparnya. Para ipar, tidak setuju Untung (lebih tepatnya ibunya Untung melalui Untung) menerima harta waris.

"Apakah si Untung akan mendapat warisan dari saya, nak Basri. Dan bagaimana cara menghindarkan konflik saat pembagian waris antara ibu si Untung dengan ipar-iparnya?",Lanjut tanya si Bapak.

Maka saya mencoba membantu Kakeknya Untung mengurai masalahnya.

"Begini pak", Kata saya.

Menurut Hukum Waris Islam, karena Untung adalah anak dari anak lelaki yang sudah meninggal duluan, maka dia bisa menggantikan posisi Bapaknya. Dia memiliki hak waris.

Yang bisa Bapak lakukan adalah memberikan kompensasi atau penggantian atas Harta Waris yang diberikan Untung, yang Harta itu mengurangi bagian anak-anak Bapak.

"Instrumen yang bisa Bapak pakai adalah Asuransi Jiwa, yang Syariah akan lebih baik", Papar saya.

Hitung bagian yang terkurangi untuk Untung, dan buatlah Program Asuransi Jiwa dengan Uang Pertanggungan senilai itu untuk diberikan pada anak-anak Bapak.

"Usia Bapak masih memungkinkan Bapak memiliki Asuransi Jiwa, walaupun menjadi agak mahal", Tutup saya.

Plus, dengan asuransi jiwa syariah Bapak bisa mengalokasikan sebagian Uang Pertanggungannya untuk Wakaf Produktif. Maka jelas asuransi jiwa bukan soal sakit dan mati sahaja.

Sang Kakek manggut-manggut. Saya juga. Karena si Untung, jangan sampai semua buntung... Karena sesama saudara saling pentung.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...