Skip to main content

OPEK VERSUS CAPEX BUKAN CAPEK



Jadi ini masih sekitar "pola pikir" di belakang proyek DIY (Do It Yourself) Pembangkit Listrik tenaga Surya di Rumah saya. kali ini saya tak membahas soal teknologi atau modalnya, tapi lebih ke "cara pandang" soal uang... lho, apa hubungannya.

Sudah pernah diceritakan dalam dua postingan sebelumnya, untuk pembangunan proyek PLTS berkekuatan 800 Watt Peak (800Wp) ini saya berinvestasi sekitar Rp 8 juta. Energi listrik yang dihasilkan dipakai untuk menghidupi PC dengan dua monitor dari jam 8 -17, dua tivi bergantian, dua laptop, modem router dan charger hape. Kira-kira perangkat itu makan energi 2 Kilowatt per hari, artinya saya bisa hemat Rp 100ribuan per bulan.

Ada komentar ",Lama balik modalnya ya. Investasi Rp 8 juta, hemat tagihan listrik hanya 100ribuan perak per bulan. Bakalan 8 tahun baru BEP. Mending Rp 8 juta itu dimasukkin reksadana saham, asumsi return 10% pa, tahun ke 10 jadi Rp 20 jutaan".

Betul, itu kalau kita memiliki cara pandang PLTS ini masuk OPEX atau Operational Expenditure, alias dilihat hanya sebagai penghematan biaya operasional.

Tapi coba pandang dari sisi CAPEX atau Capital Expenditure seperti yang saya pakai. Begini hitungan saya :

Investasi 8 juta, hemat cuma Rp 100ribu per bulan, balik modal 8 tahun. Tapi bayangkan, Rp 100ribu per bulan hasil penghematan itu dimasukkan reksadana saham. Katakan return 10% p.a, maka 10 tahun lagi kita punya Rp 20 jutaan di reksadana kita PLUS ... kita punya instalasi PLTS yang bisa dipakai hingga 5-10 tahun ke depannya lagi. Belum lagi bonus dapat ilmu karena praktek, siapa tahu bisa buka jasa konsultan instalasi PLTS suatu hari nanti.

Cara pandang inilah yang membuat ada orang yang penghasilannya kelihatannya biasa saja, tapi tak pernah banyak memiliki masalah keuangan. Tapi di sisi lain, ada yang income-nya besar tapi tak punya investasi apa-apa.

Cara pandang yang sama, bisa diterapkan ketika anda akan membeli rumah, mobil atau asset lain.

Namun bila untuk menghitung rencana "investasi" nikah lagi sih nggak bisa... karena cara perhitungannya berbeda, namanya CAPEK

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...

"TERTIPU" UNIT LINK? KOK BISA.

Terimakasih pada klien sekaligus sahabat saya Iqbal Mukmin yang mau berbagi cerita ini di wall-nya. Sekali lagi, ini kisah pahit seorang nasabah asuransi (maaf, sangaja saya blur nama pemilik cerita serta perusahaan asuransinya). Saya pernah menulis tentang hal serupa yang pernah terjadi dalam artikel saya :   http://www.basriadhi.com/2016/05/asuransi-bukan-tabungan.html Namun, kisah ibu nasabah (y ang saya capture ini) agak berbeda. Dan saya ingin mengupas, agar anda semua tak "kejeblos" di lubang yang sama. Sekaligus menjawab pertanyaan beberapa teman. Patut diduga produk yang dibeli oleh ibu Nasabah ini adalah produk UNIT LINK, yaitu produk asuransi yang "menggabungkan" fitur asuransi/proteksi dengan investasi. Dan pada kasus di bawah, oknum agen memanfaatkan ketidaktahuan nasabah -terutama- soal fitur investasi dan biaya-biaya asuransi. Sebagaimana yang saya tulis di artikel dalam link di atas, Asuransi bukanlah tabungan, walaupun itu produk Unit L...