Skip to main content

SEPIKUL SAGENDONGAN

Salah satu keasyikan membuka Kelas Perencanaan Waris adalah memiliki Grup Alumni. Karena nyaris semua peserta grup adalah Pelaku Industri Asuransi, maka cerita tak pernah habis.

Salah satunya adalah cerita yang berasal dari salah satu peserta ini. Tentang pemberlakukan prinsip Sapikul Sagendongan dalam Hukum Waris secara Adat Jawa.

Apa sih Sapikul Sagendongan itu?

Maka lihatlah orang memikul dan menggendong. Seorang pemikul, pasti menggunakan sebatang bambu sebagai tuas untuk menopang dua keranjang dan menggendong adalah meletakkan satu keranjang di pinggul atau pinggang.

Sehingga dalam hukum waris menurut adat jawa, seorang lelaki adalah memikul, seorang perempuan menggendong. Seorang lelaki berhak menerima dua bagian (dari harta waris) dan perempuan satu bagian.

Ini mirip dengan apa yang diatur dalam Hukum Waris Islam. 

Namun apakah aturan itu menjamin tak terjadinya sengketa? Tidak.  Bahkan Hukum Waris Islam yang sudah jelas diatur dengan detil dalam Al Quran saja masih dipersengketakan, apalagi ini Hukum Adat yang hanya diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi.

Kok bisa begitu? Seperti salah satu kasus "Joko dan Bowo" yang saya tulis beberapa hari lalu : ketika berhadapan dengan harta waris, orang akan muncul "warna aslinya".

Lalu bagaimana kalau bersengketa, terutama biadanya pihak perempuan merasa tidak puas atas bagiannya? Merasa keadilannya dilanggar? Maka perkaranya akan diajukan ke pengadilan dalam.bentuk sengketa.

Hanya saja, peradilan adat dan peradilan agama Islam hanya ada di tingkat pertama. Belum ada peradilan banding dan kasasi yang khusus menangani sengketa waris adat dan waris Islam.
Maka, bila sengketa berkelanjutkan, di tingkat banding dan kasasi akan menggunakan yurisprudensi, atau putusan yang sudah pernah dibuat atas peradilan kasus serupa di masa lalu.

Salah satu yang membuat "sapikul sagendongan" menjadi tak lagi efektif mengatur pembagian waris -terutama ketika pihak perempuan menuntut/menggugat- adalah penggunaan Yurispridensi putusan no 179/K/SIP/1961 yang dibuat atas perkara waris ada di Kabanjahe Sumatera Utara. Plus, adanya Peraturan MA no 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terutama Pasal 5.

Jadi, itu mengapa Perencanaan Waris menjadi sangat strategis. Bukan kita mendoakan pewaris segera meninggal dan warisan segera dibagi.

Namun, kita tahu orang Indonesia makin sejahtera, makin kaya, assetnya makin banyak dan beragam. Tanpa pemahaman Perencanaan Waris yang benar, apa yang ditinggalkan bukannya jadi berkah, malah jadi Musibah.

Itu alasan mengapa BHR Academy terus berkiprah berbagi literasi soal Perencanaan Keuangan, Perencanaan Asset dan Perencanaan Waris. Terutama untuk para pelaku industri asuransi jiwa, karena mereka adalah Garda Terdepan ketika berbicara soal warisan.

Selain supaya tak salah ngomong atau tak asal ngomong, juga menyampaikan misi bahwa asuransi bukan sekedar urusan sakit dan mati. 


Oke ....

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...