Skip to main content

SEPIKUL SAGENDONGAN

Salah satu keasyikan membuka Kelas Perencanaan Waris adalah memiliki Grup Alumni. Karena nyaris semua peserta grup adalah Pelaku Industri Asuransi, maka cerita tak pernah habis.

Salah satunya adalah cerita yang berasal dari salah satu peserta ini. Tentang pemberlakukan prinsip Sapikul Sagendongan dalam Hukum Waris secara Adat Jawa.

Apa sih Sapikul Sagendongan itu?

Maka lihatlah orang memikul dan menggendong. Seorang pemikul, pasti menggunakan sebatang bambu sebagai tuas untuk menopang dua keranjang dan menggendong adalah meletakkan satu keranjang di pinggul atau pinggang.

Sehingga dalam hukum waris menurut adat jawa, seorang lelaki adalah memikul, seorang perempuan menggendong. Seorang lelaki berhak menerima dua bagian (dari harta waris) dan perempuan satu bagian.

Ini mirip dengan apa yang diatur dalam Hukum Waris Islam. 

Namun apakah aturan itu menjamin tak terjadinya sengketa? Tidak.  Bahkan Hukum Waris Islam yang sudah jelas diatur dengan detil dalam Al Quran saja masih dipersengketakan, apalagi ini Hukum Adat yang hanya diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi.

Kok bisa begitu? Seperti salah satu kasus "Joko dan Bowo" yang saya tulis beberapa hari lalu : ketika berhadapan dengan harta waris, orang akan muncul "warna aslinya".

Lalu bagaimana kalau bersengketa, terutama biadanya pihak perempuan merasa tidak puas atas bagiannya? Merasa keadilannya dilanggar? Maka perkaranya akan diajukan ke pengadilan dalam.bentuk sengketa.

Hanya saja, peradilan adat dan peradilan agama Islam hanya ada di tingkat pertama. Belum ada peradilan banding dan kasasi yang khusus menangani sengketa waris adat dan waris Islam.
Maka, bila sengketa berkelanjutkan, di tingkat banding dan kasasi akan menggunakan yurisprudensi, atau putusan yang sudah pernah dibuat atas peradilan kasus serupa di masa lalu.

Salah satu yang membuat "sapikul sagendongan" menjadi tak lagi efektif mengatur pembagian waris -terutama ketika pihak perempuan menuntut/menggugat- adalah penggunaan Yurispridensi putusan no 179/K/SIP/1961 yang dibuat atas perkara waris ada di Kabanjahe Sumatera Utara. Plus, adanya Peraturan MA no 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terutama Pasal 5.

Jadi, itu mengapa Perencanaan Waris menjadi sangat strategis. Bukan kita mendoakan pewaris segera meninggal dan warisan segera dibagi.

Namun, kita tahu orang Indonesia makin sejahtera, makin kaya, assetnya makin banyak dan beragam. Tanpa pemahaman Perencanaan Waris yang benar, apa yang ditinggalkan bukannya jadi berkah, malah jadi Musibah.

Itu alasan mengapa BHR Academy terus berkiprah berbagi literasi soal Perencanaan Keuangan, Perencanaan Asset dan Perencanaan Waris. Terutama untuk para pelaku industri asuransi jiwa, karena mereka adalah Garda Terdepan ketika berbicara soal warisan.

Selain supaya tak salah ngomong atau tak asal ngomong, juga menyampaikan misi bahwa asuransi bukan sekedar urusan sakit dan mati. 


Oke ....

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...