Skip to main content

TAK HARUS JADI HOTMAN PARIS

Di depan 900-an teman-teman satu profesi dari team VISION, peserta kelas (via Zoom) kemarin, saya sampaikan jawaban atas satu pertanyaan mendasar :

"Mengapa seorang agen asuransi harus mengetahui atau belajar Hukum Waris? Apakah mau jadi ahli hukum, atau praktisi hukum?".

Jawabannya",TIDAK !".

Seorang agen asuransi akan lekat dengan solusi "Paska Kehidupan" seseorang. Kenapa bukan "Paska Kematian"? Karena urusan Paska Kematian bukanlah kapasitas kita, itu urusan Pemilik Alam Semesta.
Kemudian, apa itu urusan "Paska Kehidupan" ?. Itu adalah urusan keberlangsungan hajat hidup orang yang kita tinggal. Bahkan agama saya sangat menekankan agar kita jangan meninggalkan generasi penerus kita sebagai generasi yang lemah.

Urusan keberlangsungan hidup tak akan bisa lepas dari modal hidup yang namanya uang. Betul, uang bukan segalanya, namun tanpa uang memang bisa mengadakan segalanya? Maka, ada yang namanya warisan yang pembagiannya mengikuti Hukum Waris.

Lalu apa masalahnya kalau menerima Warisan Banyak, apa urusannya dengan agen asuransi? Karena ada pelangkap Warisan, sebagai Solusi Pembiayaan Pajak dan Biaya atas "akuisisi" harta yang ditinggalkan almarhum. Dan Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa adalah solusi pembiayaan tersebut.
Balik ke pertanyaan, mengapa agen asuransi harus belajar Hukum waris?

Pertama, karena urusan literasi hukum waris di negeri +62 masih sangat rendah. Tugas agen asuransi memberikan edukasi, sebuah tugas yang mulia.

Kedua, Karena agen asuransi tak boleh jualan kecap dan uap. Dia harus menjual manfaat, dan menjual manfaat itu ada ilmunya. Ilmu bisa didapat dari belajar. Plus profesi agen asuransi dilindungi dan diatur oleh Undang-Undang lho ...

Ketiga, supaya anda semua bisa kenal saya. Bisa diskusi, sehingga materi Buku kelima saya bisa makin kaya...

Jadi, seperti kata disklaimer saya di kelas kemarin, Kelas ini tak berniat membuat anda menjadi ahli hukum, pengacara atau notaris. Tapi sebagai praktisi pemberi solusi yang "berisi"... tak asal ngomong. 

Tak harus menjadi Hotman Paris untuk bisa kaya raya, jadi agen asuransipun bisa...

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...