Skip to main content

ZALIM TAK SENGAJA

"Pak, ini kasus di keluarga besar saya. Seorang suami, sekaligus ayah meninggal dunia. Dia meninggalkan seorang istri dan lima orang anak : tiga sudah dewasa (karena sudah menikah) dan dua masih sekolah. Beberapa hari setelah acara pemakaman selesai, anak pertama menanyakan kapan saatnya pembagian waris (secara Hukum Islam) harus dilakukan. Namun ibunya menjawab : bagi warisan nanti saja, tunggu Ibu meninggal".

Kira-kira hal seperti ini dibenarkan atau tidak?

Tentu, saya tak bisa serta merta bilang benar atau salah. Perkawa ini kadang terkait soal adat atau ewuh pekewuh dalam keluarga. Namun, yang patut diketahui bahwa Hukum Islam mengatur secara detil cara Pembagian Waris yang dinamakan Hukum waris Islam. Ilmu Hukum Waris Islam ini disebut Ilmu Faraidh.

Selama ini banyak mengira soal Hukum waris Islam hanya berkisar di cara pembagian (atau porsi) sebagaimana dimaktub dalam surat An Nisa' ayat 11-12. Padahal tidak.

Dalam Islam, pembagian warisan menganut asa Ijbari. Asas Ijbari kurang lebih artinya Hak dan Harta Pewaris akan otomatis berpindah kepada para Ahli Wari sesaat setelah Pewaris meninggal dunia, tanpa Ahli Waris harus repot menuntutnya dan tak boleh ada akal atau perasaan yang menghalangi hak tersebut. Dalam kaidah Hukum Waris Negara (Perdata) ini disebut Hak Saisine (pasal 833 KUHPerdata).

Nah, karena asas Ijbari ini, Hak para ahli waris -terutama - Anak "dilindungi" oleh Surat An Nisa' ayat 2 dan ayat 5. Bila mereka dewasa hak (mereka atas harta waris)nya tak boleh ditahan atau ditukar, kalau mereka belum dewasa kita hanya boleh (menjadi wali dan pengelola) atas harta mereka.

Persoalan biasanya belum selesai di sana. Setelah ibu "menahan" pembagian waris yang diminta oleh salah satu anak tadi, biasanya, potensi konflik belum selesai. Terutama bila warisannya berbentuk tanah dan bangunan (aset property).

Dalam Konsep Harta yang dianut oleh Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, ada Harta Bersama dalam Perkawinan (Gono-Gini). Kepemilikan harta saat pewaris masih hidup (misal ini atas nama ayah) tidak serta merta membuat kepemilikannya menjadi milik istri dan anak-anak. Ada proses yang harus dilalui oleh Istri dan Anak sebelum tanah dan bangunan tadi ingin diagunkan atau dijual.

Proses yang harus dilalui bernama Turun Waris, di mana keluarga harus membayar Bea (BPHTB) Waris yang bila dihitung seluruh biayanya bisa mencapai 10-15% harga asset property tersebut. Proses Turun Waris tak dilakukan, maka ahli waris tak bisa mengagunkan, menggadaikan atau menjual asset tersebut. Nah, keributan biasanya berawal dari perkataan "Ah, ini warisan baru mau dibagi tapi kok kita sudah harus urunan biaya untuk bayar Turun Waris".


Dari banyak kasus yang pernah saya bantu, dengar dan ketahui : umumnya suami yang meninggal, semasa hidupnya hanya mempersiapkan aset property untuk warisan namun tak mempersiapkan biaya untuk para ahli waris bisa memilikinya. Saya selalu bilang : menerimanya gratis, memilikinya tak gratis.



Sehingga dalam perkara waris, umum terjadi konflim karena Kezaliman yang Tak Disengaja. Kezaliman yang dilakukan Ibu pada anak karena tak mengetahui perintah dalam surat An Nisa' ayat 2 dan ayat 5, Kezaliman anak pada Ibu karena nggerundel adalah wujud prasangka buruk.

Maka, saya selalu bilang, sebagai salah satu cara untuk melakukan Perencanaan Waris adalah suami atau ayah mempersiapkan Santunan (untuk keluarganyanya kelak) melalui Manfaat Santunan Asuransi Jiwa Syariah.

Santunan ini berasal dari sebagian kontribusi yang dibayarkan para peserta yang dihibahkan serta masuk ke kumpulan Dana Tabbaru'. Karena sudah dihibahkan, pada dasarnya itu sudah milik Kumpulan (bukan lagi harta yang bisa dia wariskan) dan tak bisa juga dia minta ulang (kecuali atas persetujuan seluruh peserta).

Namun, tentu saja ini hanya salah satu solusi. Bila anda punya solusi Perencanaan Waris yang lain, silakan bisa berbagi.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...