Skip to main content

ZALIM TAK SENGAJA

"Pak, ini kasus di keluarga besar saya. Seorang suami, sekaligus ayah meninggal dunia. Dia meninggalkan seorang istri dan lima orang anak : tiga sudah dewasa (karena sudah menikah) dan dua masih sekolah. Beberapa hari setelah acara pemakaman selesai, anak pertama menanyakan kapan saatnya pembagian waris (secara Hukum Islam) harus dilakukan. Namun ibunya menjawab : bagi warisan nanti saja, tunggu Ibu meninggal".

Kira-kira hal seperti ini dibenarkan atau tidak?

Tentu, saya tak bisa serta merta bilang benar atau salah. Perkawa ini kadang terkait soal adat atau ewuh pekewuh dalam keluarga. Namun, yang patut diketahui bahwa Hukum Islam mengatur secara detil cara Pembagian Waris yang dinamakan Hukum waris Islam. Ilmu Hukum Waris Islam ini disebut Ilmu Faraidh.

Selama ini banyak mengira soal Hukum waris Islam hanya berkisar di cara pembagian (atau porsi) sebagaimana dimaktub dalam surat An Nisa' ayat 11-12. Padahal tidak.

Dalam Islam, pembagian warisan menganut asa Ijbari. Asas Ijbari kurang lebih artinya Hak dan Harta Pewaris akan otomatis berpindah kepada para Ahli Wari sesaat setelah Pewaris meninggal dunia, tanpa Ahli Waris harus repot menuntutnya dan tak boleh ada akal atau perasaan yang menghalangi hak tersebut. Dalam kaidah Hukum Waris Negara (Perdata) ini disebut Hak Saisine (pasal 833 KUHPerdata).

Nah, karena asas Ijbari ini, Hak para ahli waris -terutama - Anak "dilindungi" oleh Surat An Nisa' ayat 2 dan ayat 5. Bila mereka dewasa hak (mereka atas harta waris)nya tak boleh ditahan atau ditukar, kalau mereka belum dewasa kita hanya boleh (menjadi wali dan pengelola) atas harta mereka.

Persoalan biasanya belum selesai di sana. Setelah ibu "menahan" pembagian waris yang diminta oleh salah satu anak tadi, biasanya, potensi konflik belum selesai. Terutama bila warisannya berbentuk tanah dan bangunan (aset property).

Dalam Konsep Harta yang dianut oleh Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, ada Harta Bersama dalam Perkawinan (Gono-Gini). Kepemilikan harta saat pewaris masih hidup (misal ini atas nama ayah) tidak serta merta membuat kepemilikannya menjadi milik istri dan anak-anak. Ada proses yang harus dilalui oleh Istri dan Anak sebelum tanah dan bangunan tadi ingin diagunkan atau dijual.

Proses yang harus dilalui bernama Turun Waris, di mana keluarga harus membayar Bea (BPHTB) Waris yang bila dihitung seluruh biayanya bisa mencapai 10-15% harga asset property tersebut. Proses Turun Waris tak dilakukan, maka ahli waris tak bisa mengagunkan, menggadaikan atau menjual asset tersebut. Nah, keributan biasanya berawal dari perkataan "Ah, ini warisan baru mau dibagi tapi kok kita sudah harus urunan biaya untuk bayar Turun Waris".


Dari banyak kasus yang pernah saya bantu, dengar dan ketahui : umumnya suami yang meninggal, semasa hidupnya hanya mempersiapkan aset property untuk warisan namun tak mempersiapkan biaya untuk para ahli waris bisa memilikinya. Saya selalu bilang : menerimanya gratis, memilikinya tak gratis.



Sehingga dalam perkara waris, umum terjadi konflim karena Kezaliman yang Tak Disengaja. Kezaliman yang dilakukan Ibu pada anak karena tak mengetahui perintah dalam surat An Nisa' ayat 2 dan ayat 5, Kezaliman anak pada Ibu karena nggerundel adalah wujud prasangka buruk.

Maka, saya selalu bilang, sebagai salah satu cara untuk melakukan Perencanaan Waris adalah suami atau ayah mempersiapkan Santunan (untuk keluarganyanya kelak) melalui Manfaat Santunan Asuransi Jiwa Syariah.

Santunan ini berasal dari sebagian kontribusi yang dibayarkan para peserta yang dihibahkan serta masuk ke kumpulan Dana Tabbaru'. Karena sudah dihibahkan, pada dasarnya itu sudah milik Kumpulan (bukan lagi harta yang bisa dia wariskan) dan tak bisa juga dia minta ulang (kecuali atas persetujuan seluruh peserta).

Namun, tentu saja ini hanya salah satu solusi. Bila anda punya solusi Perencanaan Waris yang lain, silakan bisa berbagi.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...