Skip to main content

Asuransi untuk Menebus Warisan

"Mas, asset saya banyak, rumah sudah ada tiga. Mobil setiap anak sudah saya kasih. Usaha sudah jalan, jadi buat apalagi punya asuransi". Beberapa calon klien saya yang kaya bilang begitu, hingga kemarin seorang teman di Semarang mengutarakan problem temannya. Jadi ini cerita temannya teman.

Sebut saja namanya Fulan. Orangtua Fulan kaya raya, pengusaha suplai besi untuk beton dan pekerjaan sejenisnya. Jelas, hartanya banyak termasuk sebuah rumah megah dua lantai di sebuah Perumahan elit di Semarang. Nilai taksirannya -kata Fulan- sekitar Rp 1.5 miliar. Rumah senilai segitu di Semarang, jelas lumayan elit.

Hingga cerita ini dimulai. Alkisah orang tua Fulan meninggal dunia, meninggalkan usaha (yang belakangan Fulan tak bisa mengelola dan meneruskannya, karena tak pernah terlibat di dalamnya), dan rumah mewah itu. Karena tak lagi meneruskan usaha, membiayai rumah sebesar itu tentu menjadi beban berat bagi Fulan. Tagihan listrik bengkak luar biasa (hampir diputus) dan Fulan memutuskan untuk menjual rumah, dengan putus asa.

Persoalan timbul saat akan menjual rumah "mahal" itu adalah adanya biaya-biaya yang timbul, proses notaris, pajak jual beli, balik nama sertifikat, dan biaya lain Rumah senilai Rp 1.5 miliar butuh biaya untuk proses jual beli lebih dari Rp 100juta. Uang dari mana, listrik saja menunggak?.

Teringat Fulan, saya teringat penolakan beberapa calon klien saya saat ditawari memiliki asuransi.
Maka dalam Perencanaan Waris (Estate Planning), asuransi adalah instrumen penting. Usaha bisa diwariskan, iya. Tapi tak semua ahli waris bisa mengelola dan meneruskan usaha itu, boro-boro tambah maju, yang ada kebanyakan malah bangkrut. Rumah bisa diwariskan, iya. Tapi ternyata untuk proses "pengukuhan legalitas" nya butuh biaya yang besar, yang kadang justru membebani ahli waris. Itu mengapa dalam kasus sengketa waris, rumah warisan adalah salah satu obyek yang terbanyak disengketakan.

Maka bila kisah anda mirip orang tua Fulan, memiliki asuransi adalah salah satu cara "membantu" ahli waris anda memuluskan jalan mereka memiliki hak mereka, secara legal. Klaim asuransi jiwa adalah tunai, bebas pajak. Bisa dipakai untuk menebus warisan, misalnya tergadai atau belum lunas. Atau mungkin dipakai saat proses balik nama atau jual beli.

Jadi sekali lagi Asuransi bukan Tabungan. Asuransi adalah bagian dari "Estate Planning", perencanaan waris. Tabungan (atau sebenarnya Investasi) dalam produk asuransi adalah benefit tambahan, bukan yang utama. Yang utama adalah proteksi. Bukan proteksi Jiwa atau Nyawa, bukan... Tapi proteksi penghasilan, asset atau harta.

Semoga kita semua tak seperti orang tua Fulan, yang merasa telah mewariskan harta, namun sebenarnya mewariskan "masalah" untuk para ahli warisnya. Cukuplah kisah ini menjadi pelajaran.
Mari kita cerdas ber-Asuransi.

** Catatan : Kisah Fulan diolah dari kisah nyata dari temannya teman saya , mbak Heny Lies di Semarang.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...