Skip to main content

Asuransi untuk Menebus Warisan

"Mas, asset saya banyak, rumah sudah ada tiga. Mobil setiap anak sudah saya kasih. Usaha sudah jalan, jadi buat apalagi punya asuransi". Beberapa calon klien saya yang kaya bilang begitu, hingga kemarin seorang teman di Semarang mengutarakan problem temannya. Jadi ini cerita temannya teman.

Sebut saja namanya Fulan. Orangtua Fulan kaya raya, pengusaha suplai besi untuk beton dan pekerjaan sejenisnya. Jelas, hartanya banyak termasuk sebuah rumah megah dua lantai di sebuah Perumahan elit di Semarang. Nilai taksirannya -kata Fulan- sekitar Rp 1.5 miliar. Rumah senilai segitu di Semarang, jelas lumayan elit.

Hingga cerita ini dimulai. Alkisah orang tua Fulan meninggal dunia, meninggalkan usaha (yang belakangan Fulan tak bisa mengelola dan meneruskannya, karena tak pernah terlibat di dalamnya), dan rumah mewah itu. Karena tak lagi meneruskan usaha, membiayai rumah sebesar itu tentu menjadi beban berat bagi Fulan. Tagihan listrik bengkak luar biasa (hampir diputus) dan Fulan memutuskan untuk menjual rumah, dengan putus asa.

Persoalan timbul saat akan menjual rumah "mahal" itu adalah adanya biaya-biaya yang timbul, proses notaris, pajak jual beli, balik nama sertifikat, dan biaya lain Rumah senilai Rp 1.5 miliar butuh biaya untuk proses jual beli lebih dari Rp 100juta. Uang dari mana, listrik saja menunggak?.

Teringat Fulan, saya teringat penolakan beberapa calon klien saya saat ditawari memiliki asuransi.
Maka dalam Perencanaan Waris (Estate Planning), asuransi adalah instrumen penting. Usaha bisa diwariskan, iya. Tapi tak semua ahli waris bisa mengelola dan meneruskan usaha itu, boro-boro tambah maju, yang ada kebanyakan malah bangkrut. Rumah bisa diwariskan, iya. Tapi ternyata untuk proses "pengukuhan legalitas" nya butuh biaya yang besar, yang kadang justru membebani ahli waris. Itu mengapa dalam kasus sengketa waris, rumah warisan adalah salah satu obyek yang terbanyak disengketakan.

Maka bila kisah anda mirip orang tua Fulan, memiliki asuransi adalah salah satu cara "membantu" ahli waris anda memuluskan jalan mereka memiliki hak mereka, secara legal. Klaim asuransi jiwa adalah tunai, bebas pajak. Bisa dipakai untuk menebus warisan, misalnya tergadai atau belum lunas. Atau mungkin dipakai saat proses balik nama atau jual beli.

Jadi sekali lagi Asuransi bukan Tabungan. Asuransi adalah bagian dari "Estate Planning", perencanaan waris. Tabungan (atau sebenarnya Investasi) dalam produk asuransi adalah benefit tambahan, bukan yang utama. Yang utama adalah proteksi. Bukan proteksi Jiwa atau Nyawa, bukan... Tapi proteksi penghasilan, asset atau harta.

Semoga kita semua tak seperti orang tua Fulan, yang merasa telah mewariskan harta, namun sebenarnya mewariskan "masalah" untuk para ahli warisnya. Cukuplah kisah ini menjadi pelajaran.
Mari kita cerdas ber-Asuransi.

** Catatan : Kisah Fulan diolah dari kisah nyata dari temannya teman saya , mbak Heny Lies di Semarang.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...