Skip to main content

CATATAN UNTUK PARA ISTRI YANG MERASA KEHILANGAN UANG BELANJA.


"Ngapain Bapak mempengaruhi suami agar punya asuransi Pak, ntar uang belanja buat saya berkurang buat bayar preminya",sungut istri klien saya ini di ruang tamu, ketika dia melihat saya sibuk mempresentasikan program asuransi untuk suaminya.

Sang suami -calon klien saya ini - terdiam seribu basa. Tak bisa berkata-kata. Klien saya ini karyawan swasta, dengan tiga orang anak belum lagi dari remaja. Jabatannya di kantor cukup oke-lah. Istrinya tak bekerja. Dan kami bertemu di ruang tamu rumahnya yang adem, di sebuah kompleks kelas menengah kota Bogor.

Hingga kemudian saya tunjukkan sebuah buku yang di sampulnya tertulis "Undang Undang Perkawinan RI, UU No 1 tahun 1974". Saya buka BAB VII, Pasal 35 tentang Harta Benda Dalam Perkawinan. sang istri masih belum mengerti.

"Saya bacakan ya Pak dan Ibu ",kata saya. dalam UU Perkawinan bab dan pasal di atas, harta yang timbul akibat sebuah perkawinan ada dua, yaitu Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, serta Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

"Terus pak",sang istri mulai penasaran.

Akhirnya saya dipeluk juga ...
Saya buka lagi catatan saya yang lain. Tentang Hukum Waris di Indonesia. "Namun untuk Bapak dan Ibu ketahui, di Indonesia saat ini berlaku ada tiga Hukum Waris : Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Perdata. Semua Hukum waris tersebut memiliki kekuatan yang sama, dengan aturannya sendiri-sendiri", kata saya.

"Mengapa perlu ada Hukum Waris",tanya saya pada mereka. Mereka menggelengkan kepala. Tak tahu. "Karena Harta -terutama Harta Bersama- yang ditinggalkan oleh pemiliknya (misal suami) akan menjadi harta tak bertuan yang harus diatur kepemilikannya pada ahli warisnya",terang saya. Jadi sebagai istri atau anak tak bisa secara otomatis meng-klaim kepemilikan harta tersebut sepenuhnya.
Namun semua Hukum Waris itu mengatur (terutama dalam Hukum Waris Agama Islam yang jelas menyebut) bahwa yang dimaksud warisan tak hanya HARTA, namun juga TANGGUNGAN. Tanggungan itu mulai Kewajiban ZAKAT atas harta si jenazah, Biaya penyelenggaraan jenazah, HUTANG (baik hutang pribadi maupun hutan pada negara -misal kewajiban pajak, serta pelunasan wasiat pribadi dari jenazah (bila ada).

"Banyak kasus sengketa waris justru timbul perhitungan TANGGUNGAN tersebut muncul. Misalnya suami memiliki hutang pribadi : cicilan, hutang perdagangan dan kewajiban pada pihak ketiga yang tiba-tiba harus dilunasi. Sedangkan asset yang likuid (tunai) tak ada, apalagi seperti Ibu yang tidak bekerja",terang saya.

"Nah, asuransi adalah jalan keluar yang disediakan oleh Bapak untuk memastikan Ibu memiliki cukup DANA TUNAI untuk menyelesaikan persoalan "Tanggungan" itu, karena dalam polis asuransi jiwa jelas tertera jumlah yang HARUS diserahkan pada Ibu (sebagai istri yang ditunjuk sebagai ahli waris oleh suami) secara tunai oleh perusahaan asuransi. Tidak ada pihak lain yang bisa meng-klaim atas uang tunai yang diserahkan pada Ibu itu",terang saya lagi.

Jadi menurut saya, Ibu yang sebenarnya harus mendorong Bapak memiliki produk asuransi, serta memastikan Ibu sebagai penerima manfaat asuransi dengan jumlah yang tepat sesuai Tanggungan yang dimiliki Bapak. Ibu tak hanya harus tahu persis asset (rumah, kendaraan dll) yang dimiliki Bapak, namun juga Tanggungan (pajak, hutang dan kewajiban lain) dari Bapak.
Karena nanti, Ibu yang akan merasakan "manfaat"-nya. Warisan pasti datang, sepasti kematian. Dan Asuransi yang dimiliki oleh suami akan memastikan Harta akan dimiliki oleh istri secara UTUH, bersih dari Tanggungan.

Si Ibu menangguk-angguk dan tiba-tiba memeluk.... suaminya, bukan saya. Rupanya dia tak jadi (merasa) kehilangan uang belanja.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...