Skip to main content

BERKAH ATAU MASALAH (Bag. 2)


"Orangtua saya meninggal tahun 2010 dan meninggalkan pabrik yang tak lagi beroperasi. Taksiran nilai tanah dan bangunannya sekitar Rp 12 Miliar.
Saat ada Program Tax Amnesty saya sudah masukkan dalam daftar Asset yang ikut dimintakan amnesti. Saya sudah bayar tebusannya, dan surat mendapatkan Surat Keikutsertaan dalam Program Tax Amnesty.

...
Pertanyaannya pak, apakah dengan itu saya sudah pasti terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pabrik warisan itu?".

Itulah pertanyaan yang diajukan oleh nasabah saya, sehingga muncul diagram ini. Intinya, apakah kalau Harta sudah diikutkan program Tax Amnesty, sudah dibayar tebusannya maka sudah terbebas dari kewajiban membayar PPh-nya.

Jawabannya : TIDAK. Lho kok?

Ya, karena dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khusus untuk Harta berbentuk Tanah dan atau Bangunan, serta Harta dalam bentuk Saham bila belum Dibalik namakan (selambat-lambatnya) tanggal 31 Desember 2017 akan tetap dikenakan PPh.

Proses Balik nama sebuah Harta (Waris) berbentuk Property (Rumah, Bangunan) sebenarnya tak rumit. Yang menjadi rumit adalah pelunasana BPHTB yang menjadi prasyarat proses Balik Nama itu.
BPHTB waris untuk asset senilai Rp 12 Miliar itu nilainya hampir Rp 600 juta, dan karena penetapan BPHTB adalah Nilai Peroleh Objek Pajak (NPOP) saat BPHTB itu dibayar, maka makin lama MENUNDA, dipastikan jumlahnya makin besar.  Karena NPOP tanah dan bangunan cenderung naik terus.

Dan Nasabah saya berfikir, bahwa kalaupun dia bisa wariskan Pabrik itu pada anaknya, beban anaknya makin besar. Karena pada saat anaknya secara hukum sudah bisa menerima "limpahan" harta itu, nilai pabrik itu sudah sekitar Rp 60 Miliaran, BPHTB warisnya sekitar Rp 3 Miliaran.

Jadi, sebagai orang tua perlu juga bijak "memilih" harta untuk investasi. Banyak orang tua yang merasa "bangga" mewariskan pada anaknya rumah-rumah.

Kalau saya (ngotot) tetap mau wariskan harta berupa tanah dan bangunan pada anak saya bagaimana caranya, supaya anak tak kebebanan biaya pajak ini?

Jawabannya seperti pada diagram di atas, hitung dan rencanakan berapa biaya pajaknya, siapkan dananya melalui program Asuransi. Dana dari Uang Pertanggungan Asuransi yang nanti dapat dipakai untuk membereskan biaya pajak. Seperti kasus nasabah saya di atas.

Mau lebih sederhana lagi? Jangan tinggalkan warisan asset dalam bentu property. Tinggalkan asset yang tak kena pajak dan biaya : namanya UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI.

Karena warisan itu harusnya jadi Berkah, bukan Musibah untuk ahli waris.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...