Skip to main content

JEDUNN dan DKI JAKARTA

Sebagai pengamat infotainment terdepan, perhatian saya juga tak luput dari kasus yang lagi marak : Jedunn. Maaf buat yang nggak ngerti, mungkin postingan ini bukan konsumsi anda.
Jedunn dianggap memikat suami orang, hingga suatu saat anak kandung lelaki itu (dari istri sahnya) melabraknya di sebuah mall. Dan tiap hari, perang pernyataan di media berseliweran dari dua belah pihak. Entah mana yang bener.
Belakangan beritanya mulai bias, bukannya perilaku si lelaki yang dibahas malah gaya hidup para wanita (Jedunn dan istri lelaki itu) yang dibongkar habis oleh media. Dari merek tas yang dipakai, harga rumah sampai pakaian dalam favorit !
Terlepas dari itu semua, dari kasus Jedunn patutlah kita belajar, bahwa ini bukanlah kasus yang pertama. Bahkan menyangkut Jedunn ini adalah ke sekian kalinya. Bukan pertama kali seorang LELAKI MAPAN, harta banyak, punya kekuasaan untuk terpikat pada wanita lain, hingga kemudian menikahinya walaupun sudah memiliki istri yang sah sebelumnya.
Dalam kasus seperti Jedunn dan banyak kasus sejenis lainnya, hampir dipastikan istri sah yang menjadi “korban”. Kondisi paling buruk adalah diceraikan dengan harta gono-gini yang (lebih sering) pas-pasan, karena istri tak memiliki kemampuan ekonomis (punya pekerjaan atau usaha yang bisa menopang hidupnya).
Solusi yang -saya amati- pada beberapa kasus seperti ini adalah : mantan istri mencari suami baru, menikah lagi. Banyak yang pernikahan keduanya sukses, banyak juga tak sesuai harapan.
Ini saya ibaratkan seperti kota tetangga saya : DKI Jakarta. Cerai dari ‘suami lama’ karena benci, menikah dengan ‘suami baru’ yang kelihatannya oke : tapi ternyata cara mengatur duitnya beda. Akhirnya dulu bisa makan daging setiap bulan, mungkin sekarang cuma bisa setahun sekali.
Beda lelaki, beda cara pegang duitnya.
Maka belajar dari kasus Jedunn dan kasus-kasus sejenis, pastikan kalau ada agen asuransi menawarkan program asuransi dengan suami sebagai tertanggung dan anda -para istri- sebagai penerima manfaat : terima dengan tangan terbuka.
Jangan pernah berfikir itu akan mengurangi jatah belanja anda.
Kenapa? Pelajari lagi klausul-klausul dalam Hukum Waris sebagaimana yang saya pernah tulis sebelum ini. Cari tahu apa itu ‘legitimate portie’ yang istri sah tak miliki.
Malah, kalau bisa anda yang minta suami bikin program Asuransi. Karena ingat : beda lelaki, beda cara pegang duitnya.
—- Foto Jedun saya unduh dari : Bintang.com. Hak cipta tetap milik Bintang.com

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...