Skip to main content

MENGHEMAT BOLEH, MENGHINDAR JANGAN

Halaman 1 Harian Kompas hari ini (Selasa, 21 November 2017) memuat berita yang sedang marak jadi perbincangan hari-hari ini antara saya dan beberapa nasabah saya : EKSEKUSI atas SANKSI PAJAK paska Tax Amnesty.

Namun, terus terang di lapangan banyak nasabah saya (mungkin orang lain juga) masih awam, apa dan bagaimana 'impact' paska tax amnesty ini.
Tax amnesty (TA) adalah program yang menjadi titik awal perubahan Sistem Perpajakan kita, dari sejak diberlakukannya UU no 11 tahun 2016 ini, setidaknya ada revisi juga di UU Perbankan dan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang intinya mempermudah aparat pajak melakukan akses pada data kekayaan nasabah.

Program TA sendiri kalau dicermati, menguntungkan buat yang ikutan. Bayangkan, harta yang sebelumnya tak pernah dilaporkan, tak pernah dibayar PPh nya : hanya diminta dilaporkan, dengan penentuan harga 'sepantasnya' dan ditebus dengan tebusan 2%, 3% atau 5% saja. Tak perlu harus dibayar (hutang dan denda) PPh nya lagi.

Bagi warga nagara yang tidak mengikuti program TA atau ikut tapi harta yang dideklarasikan kurang akan ada sangsi. Aturan terbaru atas sanksi pajak ini adalah PP no 36 tahun 2017 yang diteken 11 September 2017 lalu oleh Menkehuham.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan ke depan paska pemberlakukan aneka rupa peraturan pajak terbaru ini? Lakukan PERENCANAAN PAJAK, bukan Penghindaran Pajak.
Perilaku penghindaran pajak bisa dikategorikan perbuatan kriminal, seperti misalnya membuat pelaporan palsu, transaksi atau 'transfer pricing fiktif' yang intinya menyembunyikani harta/keuntungan yang berpotensi terkena Pajak Penghasilan.

Untuk orang pribadi bagaimana?

Sebagaimana diketahui, seharusnya, setiap penghasilan yang kita hasilkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Tabel dalam Pasal 17 UU no 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan itu tidak akan terkena pajak lagi sepanjang tidak dikonversi ke dalam asset lain. Misalnya, disimpan di bawah kasur dalam bentuk uang tunai.

Begitu penghasilan itu terkonversi menjadi asset (bentuk) lain, maka akan dikenakan PPh sesuai bentuk assetnya. Ini ada di gambar saya.



Seorang yang bijak dan patuh pajak, akan membayar pajak sesuai bentuk assetnya. Dan kita bisa merencanakannya. Itu yang dinamakan STRATEGI DIVERSIFIKASI ASSET INVESTASI. Jadi, bukan sekedar beli atau punya buat gagah-gagahan semata.
Dan ASURANSI adalah salah satu jenis asset yang bisa dimiliki oleh para wajib pajak di antara jenis asset lainnya.

Bedanya, Uang Manfaat dari Asuransi ( Uang Pertanggungan dan Manfaat Tunai) nya tidak dikenakan pajak (sesuai pasal 4 ayat 3 point e UU Pajak Penghasilan).

Jadi bayangkan bila anda memiliki Tabungan si Deposito 1 Miliar (dengan bunga deposito 4% p.a) maka pajak yang harus dibayar adalah 20% x 4% x Rp 1 Miliar = Rp 8 juta. Atau memiliki poperty dengan harga perolehan (NPOP) Rp 1 Miliar, BPHTB-nya Rp 50 juta. Belum lagi kalau diwariskan ke anak (misalnya), untuk proses balik nama anak harus bayar BPHTB warisnya.
Bandingkan dengan memiliki Asuransi dengan UP atau target hasil investasi Rp 5 atau 10 Miliar sekalipun, pajaknya Rp 0,-.

Maka, penting untuk banyak mengetahui soal peraturan perpajakan terkini. Yang BOLEH kita lakukan adalah perencanaan untuk menghemat pajak.

Menghindari pajak? Jangan !

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...