Skip to main content

JADI SI DOEL MUSTI NGAPAIN?

Jadi, Sarah dan Hans membuat skenario untuk bisa mempertemukan Doel Jr dengan ayahnya. Maka Hans berdalih meminta Doel (dan Mandra) datang ke Belanda membawa pernak-pernik khas Betawi untuk dijual di Tong-Tong Festival.

Doel berangkat ke Belanda meninggalkan Zainab, istri sirinya (yang sedang mengandung anak dari Doel, digambarkan dengan adegan muntah di dekat gentong wudhu).
Di Troopen Museum, skenario Hans dan Sarah berjalan mulus, Doel bertemu Sarah dekat anjungan Papua, dan diplomasi sayur asem, tempe dan ikan asin di Rumah Sarah berhasil mempertemukan Doel dengan anaknya, Doel Jr.

Walau film ditutup menggantung dengan adegan permintaan Sarah pada Doel untuk menceraikannya, tapi buat rombongan ibu-ibu di depan saya cukuplah untuk menguras air mata mereka.
Cerita lengkapnya, silakan nonton sendiri.

Lalu, persoalannya bagaimana kalau anda, suami anda atau teman anda seperti si Doel? Memiliki istri yang belum dicerai, kemudian istri sah itu memiliki anak yang ada di antah berantah...tiba-tiba sudah gede. Dan tidak berhenti begitu saja, karena ditinggal istri sahnya, maka suami memutuskan menikah lagi secara siri dengan wanita lain.

Secara Hukum Perkawinan, semua pernikahan tersebut sah. Masalahnya adalah bagaimana status anak-anak si suami itu (cq. Doel) di mata Hukum Waris?
Karena perkawinan dengan Sarah belum berakhir, maka Sarah dan Doel Jr memiliki Hak Waris atas harta yang ditinggalkan si Doel kelak.

Kalau Zainab jadi punya anak dari Doel, bagaimana status hak waris mereka?
Menurut Hukum Islam, perkawinan yang sah adalah bila sudah mengikuti syarat dan rukunnya. Rukun Perkawinan menurut hukum Islam adalah SISWA, bila kelimanya dipenuhi maka perkawinan itu disebut sah.

Namun, karena mereka berada di Indonesia, menurut ketentuan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan (UU no 1 tahun 1974) : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya kalau pernikahan siri itu sah menurut agama, belum (tentu) sah menurut negara.

Dalam banyak kasus perkawinan siri seperti di atas, akhirnya Zainab kehilangan Hak Waris dari Suaminya, dan anak Zainab yang berstatus "anak luar nikah yang diakui" juga tak punya hak waris atas harta almarhum Doel. Dia hanya memiliki hak waris atas harta Zainab nantinya.
Sedangkan Zainab akan kesulitan mengakses Harta Doel karena sebagai istri siri yang status hukumnya tak diakui pranata negara.

Maka, apa yang sebaiknya Doel lakukan ?

Berbeda dengan Hukum Islam, Hukum Perdata kita mengakui adanya anak luar kawin yang diakui. Maka Doel bisa memberikan pengakuan (melalui pengadilan perdata) atas anak itu. Atau bisa juga Zainab yang meminta ke Pengadilan (ingat kasus bu Machicha Mochtar?).

Maka bila pengakuan itu diperoleh, anak Zainab itu akan menjadi bagian dari Legitimaris alias pihak yang memiliki Hak Memaksa (Legitimate Portie), walaupun bagian dia hanya separuh dari bagian anak kandung yang sah (Pasal 914 KUHPerdata).

Nah, Doel juga musti memikirkan memiliki Program Asuransi Jiwa untuk menyeimbangkan hak anak Zainab. Mengapa ini penting?

Karena bagaimanapun yang tinggal serumah, jaga warung saat Atun ke pasar, ikut mengurusi Mak Nyak dan Doel saat tua nanti adalah anak Zainab.

Itulah yang disebut fungsi asuransi Sebagai Penyeimbang bagian anak dalam Hukum Waris.
Jadi, titip kasih tau Doel, itu yang harus dia lakukan. Memiliki dua istri bukan persoalan mampu dan gagah semata ... juga musti adil. Dan Program Asuransi adalah satu instrumen penting dalam Hukum Waris untuk mewujudkan "rasa adil" itu.

Yekan Sarah dan Zainab?

---Foto : milik Bangka Pos, Tribunnews.com

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...