Skip to main content

STRATEGI DANA PENSIUN PAKAI ASURANSI? OH, YA?

Minggu lalu, sehari sebelum berangkat mengajar di Lampung, saya menemani salah satu team BHR melakukan presentasi untuk sebuah perusahaan Fintech rintisan baru di daerah Pasar Minggu.
Kami diundang melakukan presentasi terkait rencana mereka menyiapkan Program Dana Pensiun untuk Staf dan manajemen inti perusahaan. Tadinya saya pikir staf dan manajemen intinya terdiri dari banyak orang, sehingga saya sudah siapkan presentasi “Dana Pensiun Lembaga Keuangan” atau DPLK.

“Kami hanya ber-duabelas, pak”, kata mas Fulan -sebut saja namanya begitu - manajer Finance dan Accounting mereka. Dalam pertemuan itu selain mas Fulan hadir empat orang anggota manajemen perusahaan itu.

Ya, karena perusahaan ini padat teknologi, jumlah orang yang bekerja tak lagi banyak. Sehingga nampaknya DPLK kumpulan kurang cocok. Maka kami berganti strategi, kami memakai pendekatan Dana Pensiun Individu.

“Mas, Fulan dan teman-teman semua Sudah tahu cara menghitung Kebutuhan Dana Pensiun ?”, Tanya saya yang dijawab gelengan kepala semua orang yang ada dalam ruangan rapat.

“Oke begini caranya”,kata saya sambil menuju papan tulis. Seperti biasa saya mulai menggambar.
Kita bagi ada dua periode antara usia kita saat ini, usia pensiun dan usia harapan hidup kita.
Dalam gambar, usia 35 adalah usia kita saat ini, usia 55 adalah usia kita pensiun dan usia 75 adalah usia harapan hidup kita.

Antara usia 35-55 tahun kita bekerja, mendapat penghasilan dan dipakai untuk konsumsi serta sebagian dikumpulkan, ditabung, diinvestasikan untuk menghasilkan Dana sejumlah B. Periode ini disebut PERIODE AKUMULASI. Asumsikan pada periode akumulasi ini, kita membutuhkan biaya hidup/konsumsi Rp 120 juta/tahun.

Antara usia 55-75 tahun kita pensiun, tak lagi bekerja, tak ada penghasilan tapi pengeluaran jalan terus. Maka kita hidup dari dana B yang kita tarik setiap tahun (yang kemudian dibagi lagi per bulan). Periode ini disebut PERIODE KONSUMSI.

Asumsikan pada periode ini pengeluaran kita 80% dari pengeluaran kita saat bekerja (karena tak lagi ada biaya transportasi, penampilan dll). Tapi ingat Rp 120 juta adalah nilai uang masa lalu, saat usia 55 Tahun, karena INFLASI (asumsi 4% p.a) , Rp 120 juta setara dengan Rp 260 juta. Karena kebutuhan hanya 80% nya, itu setara dengan Rp 208 juta per tahun.

“Pertanyaan Pertama, berapa dana B yang harus disiapkan atau diakumulasikan”,Tanya saya lagi pada peserta rapat. Semua masih terdiam. Maka saya lanjutkan.

Maka, berdasar hitungan, bila uang yang kumpulkan disimpan di instrumen investasi yang memberikan “return” 10% per tahun dan inflasi tetap 4% per tahun, maka jumlah TARGET DANA B haruslah sekitar Rp 2,4 Miliar.

Mas Fulan dan peserta mulai manggut-manggut.

“Pertanyaan kedua, berapa yang musti kita sisihkan tiap bulan untuk mencapai TARGET DANA B tadi?”, Lanjut saya. Peserta yang tadi manggut-manggut mulai terdiam lagi. Maka saya lanjutkan.
Tetap dengan asumsi seperti di atas, maka teman-teman harus menyisihkan “cicilan dana pensiun” sekitar Rp 3,1 juta per bulan. Bagaimana kalau menunda? Setiap tahun penundaan, maka “cicilan” akan naik sekitar 10% lebih mahal.

Kembali peserta mulai mengangguk-angguk. Mereka mulai mencorat-coet kertas di meja mereka, nampaknya mulai menghitung. Sampai kemudian suasana hening dipecahkan oleh pertanyaan satu orang di pojok ruangan, mas Fulin, Direktur Teknik.

“Pak Basri, lalu apa hubungannya dengan Asuransi ya pak?”, Tanyanya.

“Pertanyaan yang bagus banget”,jawab saya.

Para TAHAP KONSUMSI, Dana B tentu tidak kita konsumsi sendiri, namun dinikmati oleh semua anggota keluarga kita. Orang-orang yang kita cintai. Mereka bisa tetap hidup nyaman bila TARGET DANA B terealisasi dengan baik.

Bagaimana caranya supaya TARGET DANA B terealisasi dengan baik? Ya, selama TAHAP AKUMULASI kita bekerja keras (plus cerdas), disiplin menyisihkan dan harus PANJANG UMUR.
Tapi soal umur siapa yang tahu.

Nah, lihatlah Gambar 2. Itulah fungsi asuransi, dia menjadi JEMBATAN antara Realisasi Akumulasi Dana dan Targetnya. Ada Gap/Jarak bernama Risiko di sana. Maka jembatan itu yang akan menggenapkan bila saat tahap akumulasi, orang yang mencari penghasilan “jatuh tempo” sebelum target tercapai.

“Itu fungsi asuransi”,tutup saya.

Peserta mengerti, mereka mulai mengisi data. Doakan ini menjadi awal kerjasama yang baik bagi perusahaan ini dan team saya.

Jadi, asuransi bukan melulu soal sakit dan mati.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...