Skip to main content

CONTOH HITUNGAN HUKUM WARIS

Terimakasih pada banyak sekali teman yang sudah bertanya melalui Japri minta agar Tulisan saya kemarin soal strategi waris (ada di sini : http://www.basriadhi.com/…/karena-hartaku-bukan-harta-merek…) diberikan CONTOH HITUNGAN.
Oke, saya akan berikan contoh hitungan. Kebetulan, kasusnya memakai keluarga saya yang memiliki dua anak perempuan semua, dan saya serta istri saya memiliki saudara laki-laki plus... ayah kami sudah tiada. Sehingga Ahli Waris yang menghabiskan (ashabah) adalah saudara laki-laki kami masing-masing.
ASUMSIKAN Harta Waris yang sudah siap dibagi (Al Irts) adalah Rp 1.000.000.000,- . Cara mendapatkan Al Irts adalah dengan Mengurangi Total Harta yang ditinggalkan dengan Hutang, Kewajiban, Biaya dan Wasiat (bila ada).
Contoh 1. Bila Suami yang Meninggal, Bagian masing-masing Ahli waris :
1 Ibu (1/6) : Rp 166.666.667
1 Istri (1/8) : Rp 125.000.000
2 Anak Perempuan (2/3) = masing-masing Rp 333.333.333
3 Saudara Laki-laki Sekandung = masing-masing Rp 13.888.889
Contoh 2. Bila Istri yang meninggal, Bagian masing-masing Ahli Waris
1 Ibu (1/6) : 153.846.154
1 Suami (1/4) : Rp 230.769.231
2 Anak Perempuan (2/3) : masing-masing Rp 307.692.308
1 Saudara Laki-laki Sekandung = Rp 0
Lho kok beda, di Contoh 1 Saudara laki-laki sekandung dapat bagian, di Contoh 2 kok enggak?
Perhatikan : Pada Contoh 1 Bilangan terkecil yang bisa dibagi semua penyebut (8,6,3) adalah 24. Jadi porsi ibu, istri, anak = 4/24, 3/24, 16/24. Jumlah pembilangnya : 4+3+16 = 23, maka masih ada sisa 24-23 = 1. Maka sisa 1/24 inilah yang dihabiskan oleh saudara laki-laki.
Pada Contoh 2, Bilangan terkecil yang bisa dibagi semua penyebut (6,4,3) adalah 12. Jadi porsi Ibu, Suami, Anak = 2/12, 3/12, 8/12. Namun, masalahnya adalah bila dijumlahkan, jumlah pembilangnya : 2+3+8 = 13, sementara penyebutnya hanya 12.. Pembilang lebih besar dari penyebut, maka berlaku aturan 'Aul,
Karena aturan 'Aul ini Penyebut yang seharusnya 12 bisa naik menjadi 13. Sehingga hitungannya porsi ibu, suami dan anak menjadi = 2/13, 3/13, 8/13. Dan saat dihitung ulang, sebelum sampai ke bagian Ashabah (ahli waris yang menghabiskan, dalam kasus ini saudara laki-laki) Harta Waris sudah habis. Sehingga di contoh 2, sudara laki-laki sekandung tidak mendapatkan bagian.
Demikian perhitungannya. Kami tunduk pada hitungan ini, karena rumusnya datang langsung dari langit.
Itu mengapa kami berikhtiar menambah Bagian yang kami tinggalkan dengan uang Pertanggungan Asuransi, selain karena Kontrak Pertanggungan Asuransi bukanlah termasuk harta Bersama yanag akan terkonversi menjadi Harta Waris, di dalam kontrak pertanggungan asuransi Jiwa penerima manfaat sudah kami tunjuk. Yaitu anak-anak.
Tentu beda kasus, akan beda hitungannya. Tapi rumusnya sudah pasti, baku karena datang langsung dari Langit dimuat di Kitab Suci Al Quran.
Penting untuk mempersiapkan Perencanaan Waris justru sebelum kita meninggal dun ia, karena minimnya pengetahuan tentang Hukum waris adalah akar utama sengketa antar saudara.
Selamat mempersiapkan "Perencanaan Waris"

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...