Skip to main content

SOAL TANAH 220 METER (BUKAN RIBU HEKTAR) ITU ...

"Pak, bagaimana halnya kalau harta waris berupa rumah, yang istri dan anak-anak bertempat tinggal di situ. Apakah kalau suami meninggal, istri dan anak harus "hengkang" dari rumah itu ?", Demikian pertanyaan yang masuk ke japri.
 
Ada beberapa pertanyaan sejenis, disampaikan dalam bahasa yang berbeda, namun intinya sama. Bagaimana nasib anak dan istri ketika rumahnya harus dibagi menurut Hukum Waris.
Tulisan ini adalah sambungan dari serial Tulisan Perihal Praktek Perencanaan Waris, bagian ketiga dari tulisan : http://www.basriadhi.com/…/karena-hartaku-bukan-harta-merek… dan http://www.basriadhi.com/…/02/contoh-hitungan-hukum-waris.h…
Maka, sebagaimana tulisan di atas, saya akan mengambil contoh Perencanaan saya sendiri.
 
Saya dan Istri tinggal di sebuah rumah yang berdiri di atas tanah 220 meter persegi (bukan 220 hektar ya...). Di rumah itu, selain kami ada anak-anak dan Ibu mertua yang ikut kami karena Ayah mertua sudah meninggal dunia.
 
Sebagaimana contoh dalam tulisan sebelumnya (link di atas), bila sang suami meninggal dunia, dengan asumsi Al Irts (harta waris siap dibagi) Rp 1 Miliar, maka pembagian harta warisnya :
 
1 Ibu (1/6) : Rp 166.666.667
1 Istri (1/8) : Rp 125.000.000
2 Anak Perempuan (2/3) = masing-masing Rp 333.333.333
3 Saudara Laki-laki Sekandung = masing-masing Rp 13.888.889
 
Masalahnya bila sebagian besar Al Irts itu datangnya dari "harga rumah " itu. Alias semua uang tunai habis dipakai buat membayar Hutang dan Kewajiban sebelum Harta Waris dibagi, tak ada harta berharga lain kecuali rumah itu.
 
Artinya, hanya rumah itulah satu-satunya harta yang harus dibagi.
 
Dari Harga rumah (bila dijual) istri mendapatkan Rp 125 juta, sisanya adalah hak ahli waris lain (ibu si almarhum suami, saudara kandung dan anak-anak). Dan itu juga harus menjual rumah itu dulu.
Menjual rumah tentu tak gampang, sedangkan pembagian harta waris itu harus disegerakan. Maka langkah yang harus dilakukan sang istri adalah :
Langkah 1. Membayar bagian ahli waris lain sesuai perhitungan yang ditentukan. Tapi uangnya dari mana, apalagi istri tak memiliki kemampuan ekonomi (tak bekerja, tak memiliki usaha)?
 
Langkah 2. Bila langkah 1 sudah dilakukan, istri segera mengubah kepemilikan rumah itu sehingga sah menjadi miliknya. Caranya dengan membayar BPHTB Waris (5% dari NPOP/Nilai Perolehan Obyek Pajak atau bahasa awamnya Harga Pasar) juga menyertakan Surat Keterangan Waris yang sah.
Langkah 2 tidak akan jalan tanpa ada Langkah 1. Biasanya disini awal mula pangkal sengketa. Ahli waris lain menuntut haknya sebelum menandatangani Surat-surat Waris.
 
Langkah 1 tidak akan jalan tanpa ada UANG TUNAI !.
 
Maka, di situlah peran Kontrak Pertanggungan Asuransi Jiwa. Selain untuk membayar Hutang Almarhum yang langsung jatuh tempo, Klaim Uang Pertanggungan juga dipakai untuk membayar Hak Ahli waris lain serta membayar biaya Legal Pemindahan Kepemilikan Rumah tersebut.
Kalau contohnya tadi Harta Waris berupa rumah seharga Rumah 1 Miliar saja, maka istri harus mengeluarkan uang untuk membayar hak Ibu (mertua) dan saudara kandung suaminya sebesar Rp : 206 jutaan, serta biaya balik nama (BPTHB Waris, Notaris dll) sekitar Rp 100 jutaan. Total sekitar Rp 300 jutaan. Itu belum termasuk hak anak yang Rp 666 jutaan...
 
Maka, sangat heran kalau ada suami mau melakukan Kontrak Pertanggungan Asuransi justru istrinya yang keberatan. Alasannya ",Jatah uang untuk beli tas berkurang".
 
Istri seperti ini tak pernah berfikir bahwa dia bisa beli tas, tapi saat suaminya meninggal dia akan (memiliki potensi) kehilangan rumah yang ditempatinya.
 
Dan pada akhirnya akhirnya memilih ingkar pada aturan Hukum Waris dan bersengketa dengan kerabatnya.
 
Ya kan? Ngaku aja.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...