Skip to main content

BERKAH JADI MASALAH


Dengan kursi roda yang didorong oleh cucunya, Angga, nenek Darmina memasuki ruang sidang dengan badan gemetar. Tak terbayang di usianya yang ke 78, dalam deraan osteoporosis akut dia harus menghadapi sidang gugatan waris dari anak-anaknya sendiri.

Ibu, atau Nenek, Darmina tentu hidup bahagia saat almarhum suaminya masih ada bersama empat anak perempuan dan satu anak lelakinya (yang belakangan meninggal duluan sebelum ayahnya).
Beberapa bidang tanah di sekitar kampungnya mereka miliki, termasuk 3 bidang tanah seluas 12 meter persegi yang belakangan menjadi obyek sengketa waris.

Situasi berubah saat almarhum suami Nenek Darmina meninggal pada April 2019.
Sebelum meninggal, almarhum berwasiat : sepeninggalnya kelak anah yang dimilikinya jangan dijual, supaya bisa jadi modal untuk kehidupan anak dan cucunya kelak. Pesan yang mulia.
Tapi dari sisi Hukum Waris (Islam) bolehlah berwasiat seperti itu? Jawabannya : Boleh. Karena ketentuan wasiat dalam Hukum Islam adalah tidak boleh membagi harta dalam bentuk wasiat melebihi 1/3 harta dan tak boleh harta wasiat itu diberikan kepada ahli waris.

Lalu bagaimana bisa dibagi kalau tanah itu tak dijual? Ya, harus disepakati nilai tanahnya dulu, karena membagi Harta Waris bukanlah membagi Fisik, namun membagi Nilai Harta.
Bila tanahnya yang dibagi tak seimbang nilainya, harus ada pihak yamg saling menyeimbangkan nilainya. Membayar kelebihan dan menerima selisih karena kekurangan.

Sepeninggal almarhum, nenek Darmina hidup "menumpang" pada cucunya. Plus, memegang hak atas 3 bidang tanah seluas 12ribu meter persegi yang belum dibagikan pada ahli waris.
Tentu kalau 12ribu meter persegi tanah itu senilai 1/8 harta almarhum, tak jadi masalah. Namun tidak demikian halnya kenyataannya.

Ditambah lagi, tanah itu sudah dijual sang cucu dengan alasan dia butuh (banyak) biaya untuk membiayai pengobatan nenek yang dirawatnya. 

Sekilas, ditinjau dari sisi kemanusiaan dan etika memang kelihatannya wajar saja. Tapi mengapa jadi sengketa? Karena pembagian warisnya tak dilakukan sebagaimana aturan sebenarnya.
Mungkin, kalau almarhum dulu tahu, bahwa ada instrumen keuangan yang bernama Kontrak Pertanggungan yang bisa memberikan manfaat uang tunai pada istrinya langsung, kejadiannya tak akan seperti ini.

Semua harta harus dibagi sesuai hukum waris, Nenek Darmina mendapat 1/8 bagian, anak-anak mendapat sesuai porsinya. Nenek Darmina bisa meneruskan hidup dari uang pencairan manfaat kontrak pertanggungan (asuransi jiwa suaminya). 

Tapi apa daya, nasi sudah jadi kerak gosong.

Anak harus berhadapan dengan Emak di sidang sengketa waris. Dari sisi etika tentunya tak etis, tapi dari sisi hukum, anak-anak punya hak. Apalagi bicara Hukum Waris Islam, hak anak Yatim yang ditinggal jelas diatur dalam QS An Nisa' ayat 2, 5, 7, 9 dan 10.

Harta yang -pengennya- ditinggalkan jadi berkah, endingnya malah jadi masalah.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...