Skip to main content

SATPAM PELIPAT GANDA UANG


Masih dengan Bank yang sama, hanya saja kemarin sesi Webinar "Temu Nasabah Prioritas" untuk Nasabah mereka di wilayah Kanwil 2, Greater Jakarta.

Ada pertanyaan mendasar yang dilontarkan salah satu peserta yang namanya menyerupai Menteri Keuangan kita, ibu Sri Mulyani. Atau jangan-jangan itu kemarin bu Menteri ya...
"Saya mau ada produk asuransi jiwa yang tak membuat saya rugi?", Demikian tanyanya.
Saya bingung dan bertanya," Maksud Ibu rugi, apa ya?".

"Ya pak, ada nggak produk asuransi yang tidak membuat uang kita berkurang?", Lanjutnya.
Maka saya bercerita.

Ibaratkan Ibu memiliki sebuah rumah, yang rumah itu dan isinya bernilai Rp 1 Miliar. Karena rumah dan isinya itu sangat berharga, ibu mau merekrut Satpam untuk menjaga rumah itu.
Ibu nggak ngerti cara merekrut Satpam, maka ibu mencari Agen Penyalur Satpam. Singkat cerita, Agen Penyalur Satpam sudah bekerja dengan baim serta menerima Fee dari jerih payahnya. 

Pak Satpam sudah tersedia dan dia mulai bekerja menjaga rumah Ibu, siang dan malam. Ada maling digebah, ada rampok digebuk.

Dalam perjalanan waktu, nilai rumah dan isinya makin naik. Demikian juga Satpam, seiring makin lama dia kerja pada kita makin hebat skillnya juga gajinya makin naik pula. Biaya yang ibu keluarkan untuk gaji Satpam itu pasti akan bertambah.

Nah, NilaI Rumah itu adalah "Nilai Ekonomi" Ibu. Fee yang dibayarkan pada Agen Penyalur Satpam adalah "Biaya Akuisisi". Dan Gaji bulanan Satpam adalah "Biaya Asuransi".
Mau ada maling atau enggak, biaya akan tetap dikeluarkan. Kalaupun tak ada maling sepanjang tahun, gaji Satpam tak mungkin kita tagih balik. Namun, kita mendapatkan ketenangan hati, karena kapanpun maling datang, Satpam itu sudah siap sedia di rumah kita.
"Itulah hakekat cara kerja asuransi, bu", Kata Saya.

Dalam asuransi ada biaya yang memang ibu harus keluarkan. Karena unsurnya biaya, pasti membuat uang ibu keluar atau terkurangi.

Kalau mau meningkatkan nilai atau jumlah uang pakailah instrumen investasi.
"Lho unitlink kan ada investasinya pak", Sanggah bu Sri.

Betul. Tapi investasinya dimaksudkan agar "gaji satpam" yang ibu bayarkan Tetap/Flat nominalnya sepanjang masa kerjanya, padahal riilnya gaji yang kita bayarkan naik. Jadi investasi itu pasti akan terkurangi oleh biaya-biaya, pasti ada kurangnya.
Perintahkan Satpam untuk menjaga "uang", jangan minta Satpam untuk melipatgandakan uang.

"Jelas sekali pak", Jawab bu Menteri, eh bu Sri.

Comments

  1. Satpam hanya bisa melipat uang dalam dompet, alih alih menyimpan agar tdk habis dan bukan menggandakan haa.ha...ha...

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...