Skip to main content

BERSATULAH REMUKAN REMPEYEK


Kalau ditanya, bila ada kesempatan (bukan uang), maukah anda membangun Rumah Ibadah atau Rumah Sakit untuk melayani kaum Dhuafa? Saya kira, jawaban hampir semua orang adalah : MAU.

Mungkin ada yang bertanya lagi, kok yang ditanya "Ada Kesempatan", bukan "Ada Uang"?
Barangkali ada yang belum tahu, beberapa hari lalu Pemerintah RI meluncurkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 dan Cash Sukuk Linked Sukuk (CWLS) Ritel, dengan masa penawaran pada publik mulai 9 Oktober -12 November 2020.

Dulu, kalau berbicara Wakaf, maka kita berbicara untuk orang kaya raya yang tanahnya berserakan di mana-mana. Orang kaya seperti ini memiliki "privilege" mendapatkan Satu dari Tiga amal perbuatan yang menurut Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah : tak putus pahalanya walau orangnya sudah meninggal.

Lalu bagaimana halnya dengan "remukan rempeyek" seperti saya ini, yang tanahnya cuma satu pengki? Bisakah ikut menikmati "privilege" seperti orang-orang kaya itu? Jawabnya : Bisa. Kini muncul banyak kesempatan berwakaf, yaitu dengan program "Wakaf Tunai Produktif" yang mulai banyak disosialisaikan.

Kemudian, makhluk apakah Sukuk Wakaf? Sukuk Wakaf adalah instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah, dimana uang investor (mulai dari Rp 1 juta) "dipinjamkan pada negara untuk usaha" serta imbal hasilnya akan diberikan setiap bulan pada nazhir (lembaga pengelola manfaat wakaf). jadi imbal hasilnya tak kita nikmati sendiri sebagaimana Sukuk yang biasa ada selama ini.

Imbal hasil yang dijanjikan oleh SWR 001 ini sebesar 5.5% per tahun, dan akan jatuh tempo, modal dikembalikan ke investor pada 10 November 2022. Bedanya dengan Obligasi Konvensional adalah Setiap Sukuk harus memiliki "Underlying Asset". nah, "Underlying Asset" SWR 001 ini adalah Barang dan Proyek Pemerintah tahun APBN 2020.
Sehingga remukan rempeyek kayak saya tetap bisa berwakaf, dan malah modal pokoknya kembali. 

Tapi, sebenarnya ada lagi yang lebih berdampak saat berwakaf buat kaum remukan rempeyek. Mulainya dari Rp 350.000 - Rp 500.000,- per bulan. 

Namanya Manfaat Wakaf Asuransi Jiwa Syariah, sebagaimana yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam Fatwa No 106/DSN-MUI/X/2016.

Walah Asuransi Jiwa Syariah? Buat yang belum tahu, Cara Kerja Asuransi Jiwa Syariah sudah diatur oleh DSN MUI juga lho ... dalam Fatwa no 21/DSN-MUI/X/2001. Buat yang belum tahu lagi, MUI itu isinya ulama, artinya kumpulan ulama. Kata guru saya, kalau ulama sudah berfatwa, kita baiknya hanya ikut tak perlu ngeyel. Samina Wa Athona. karena ilmu agama kita pasti cuma seupil semut dibanding beliau-beliau ini.

Cara kerjanya, manfaat Uang Pertanggungan yang cair saat seseorang meninggal dunia -menurut fatwa tersebut- bisa dimanfaatkan maksimal 45% untuk Wakaf. dan itu diikat dalam sebuah Akad wakaf ketika nasabah mau ikut program ini.

Namun, pada dasarnya ajakan "Berwakaf Tunai Produktif" baik melalui SWR 001 maupun Asuransi Jiwa Syariah sebenarnyanya bukan cuma buat kaum "remukan rempeyek" kayak saya, buat yang kaum tajir melintir juga sih...

Karena syarat mengikuti Program Wakaf seperti ini, sekali lagi, bukan karena memiliki uang, atau penampilan yang relijiyes. Orang yang mau dan siap berwakaf syaratnya hanya satu : Sudah selesai dengan (urusan) dirinya sendiri.

Remukan rempeyek...tos dulu.

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...