Ini adalah salah satu kasus yang sedang saya tangani. Sebut saja kasus Ibu “X”. Postingan Ini sekaligus menjawab banyak sekali pertanyaan, bagaimana sih caranya menghitung harta waris menurut Hukum Waris ? Ibu X (beragama Islam) baru saja “ditinggal” oleh suaminya. Dan sebagai muslimah yang taat, beliau datang kepada saya untuk minta dihitungkan berapa porsi waris untuk Ahli Waris almarhum suaminya menurut Hukum Waris Islam. Beliau memiliki tiga orang anak, satu lelaki (AL) dan dua perempuan (AP). Ketika meninggal, kedua orangtua almarhum suaminya masih hidup, sehingga memiliki hak. Mengapa ini buat ibu X penting mengetahui ini? Karena dari pengajian yang diikutinya, ustadzah yang mengajar selalu menekankan pentingnya membagi warisan menurut hukum waris (Faraidh). Karena di dalam harta waris ada hak anak yatim (cq. anak-anaknya) yang tidak boleh dilanggar. Itu ada di dalam kitab suci Al Quran, terutama surat An Nisaa ayat 7-14. Tetapi mengapa masih banya...