Skip to main content

BERAPA BAGIAN SAYA ?


Ini adalah salah satu kasus yang sedang saya tangani. Sebut saja kasus Ibu “X”.
Postingan Ini sekaligus menjawab banyak sekali pertanyaan, bagaimana sih caranya menghitung harta waris menurut Hukum Waris ?

Ibu X (beragama Islam) baru saja “ditinggal” oleh suaminya. Dan sebagai muslimah yang taat, beliau datang kepada saya untuk minta dihitungkan berapa porsi waris untuk Ahli Waris almarhum suaminya menurut Hukum Waris Islam.
Beliau memiliki tiga orang anak, satu lelaki (AL) dan dua perempuan (AP). Ketika meninggal, kedua orangtua almarhum suaminya masih hidup, sehingga memiliki hak.

Mengapa ini buat ibu X penting mengetahui ini? Karena dari pengajian yang diikutinya, ustadzah yang mengajar selalu menekankan pentingnya membagi warisan menurut hukum waris (Faraidh). Karena di dalam harta waris ada hak anak yatim (cq. anak-anaknya) yang tidak boleh dilanggar. Itu ada di dalam kitab suci Al Quran, terutama surat An Nisaa ayat 7-14.

Tetapi mengapa masih banyak yang mengabaikan? Merasa bahwa harta mendiang suami adalah miliknya semua ? Wallahu’alam.

Harta waris yang dimaksud adalah Mantan Harta Bersama yang sudah bersih : sudah dikurangi Hutang, Biaya-biaya termasuk Wasiat dari Almarhum (bila ada).

Maka di dalam Ilmu Perencanaan Waris, ada jalan keluar yang bisa dipakai untuk “menambah bagian istri" dan "menyeimbangkan bagian anak". Yaitu dengan Program Asuransi Jiwa.

Makanya kadang saya sering heran, justru kebanyakan penolakan datang dari istri ketika suami akan memiliki Program Asuransi Jiwa. Padahal itu akan menambah bagian waris -yang eksklusif- untuknya, sebagai istri ...

Maka berikut cara perhitungannya. Kalau masih bingung, nanti bisa ikut kelas saya ya ...

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U...

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

PAILIT dan BANGKRUT

Saya tulis artikel ini, karena banyaknya pertanyaan dari nasabah saya terkait RENCANA dua orang mantan agen perusahaan asuransi tempat saya bekerjasama untuk mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak nasabah bingung dan takut ini berpengaruh pada uang program asuransi (terutama yang terkait produk unit link, karena ada investasinya) yang dipercayakan pada perusahaan tersebut. Secara keuangan -sejauh ini - perusahaan tersebut tak ada masalah. Kinerja masih baik-baik saja, jauh dari kata bangkrut. Karena BANGKRUT dan PAILIT adalah dua hal yang berbeda. Begini kira-kira ceritanya : Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Menurut UU tersebut, sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika ada debitur (pihak yang perusahaan yang memiliki hutang), dinyatakan tidak membayar hutang yang jatuh tempo dari dua atau lebih kredi...