Skip to main content

BERAPA BAGIAN SAYA ?


Ini adalah salah satu kasus yang sedang saya tangani. Sebut saja kasus Ibu “X”.
Postingan Ini sekaligus menjawab banyak sekali pertanyaan, bagaimana sih caranya menghitung harta waris menurut Hukum Waris ?

Ibu X (beragama Islam) baru saja “ditinggal” oleh suaminya. Dan sebagai muslimah yang taat, beliau datang kepada saya untuk minta dihitungkan berapa porsi waris untuk Ahli Waris almarhum suaminya menurut Hukum Waris Islam.
Beliau memiliki tiga orang anak, satu lelaki (AL) dan dua perempuan (AP). Ketika meninggal, kedua orangtua almarhum suaminya masih hidup, sehingga memiliki hak.

Mengapa ini buat ibu X penting mengetahui ini? Karena dari pengajian yang diikutinya, ustadzah yang mengajar selalu menekankan pentingnya membagi warisan menurut hukum waris (Faraidh). Karena di dalam harta waris ada hak anak yatim (cq. anak-anaknya) yang tidak boleh dilanggar. Itu ada di dalam kitab suci Al Quran, terutama surat An Nisaa ayat 7-14.

Tetapi mengapa masih banyak yang mengabaikan? Merasa bahwa harta mendiang suami adalah miliknya semua ? Wallahu’alam.

Harta waris yang dimaksud adalah Mantan Harta Bersama yang sudah bersih : sudah dikurangi Hutang, Biaya-biaya termasuk Wasiat dari Almarhum (bila ada).

Maka di dalam Ilmu Perencanaan Waris, ada jalan keluar yang bisa dipakai untuk “menambah bagian istri" dan "menyeimbangkan bagian anak". Yaitu dengan Program Asuransi Jiwa.

Makanya kadang saya sering heran, justru kebanyakan penolakan datang dari istri ketika suami akan memiliki Program Asuransi Jiwa. Padahal itu akan menambah bagian waris -yang eksklusif- untuknya, sebagai istri ...

Maka berikut cara perhitungannya. Kalau masih bingung, nanti bisa ikut kelas saya ya ...

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...