Skip to main content

KABAR BAIK DARI IBU CICIH

Bila anda merasa bahwa suami atau istri anda tajir melintir, dengan kekayaan yang bisa dinikmati tujuh turunan enam tanjakan : ada baiknya bisa membaca baik-baik kisah ibu Cicih ini.

Kasus ibu Cicih menjadi viral akhir Februari lalu. Ibu tua berusia 76 tahun ini digugat oleh 5 anaknya sebesar 1,6 Miliar. Alasan para Penggugat : Ibu Cicih (yang notabene ibu kandung mereka) menjual tanah warisan hak mereka tanpa izin.

Suami bu Cicih : Pak Udin (alm.) meninggal dunia setelah sebelumnya mewasiatkan pada istrinya sebidang tanah seluas 332 meter persegi. Mengapa pak Udin memberi wasiat? tak lain karena tak tega -ketika dia sudah meninggal - istrinya harus bersusah payah menghidupi anak dan cucunya.

Ibu Cicih hidup di rumah "mungil" bersama keluarga anak bungsunya. Rumah itu dihuni 8 anggota keluarga, bergantung pada uang pensiun almarhum pak Udin yang besarnya Rp 1.2 juta per bulan.

Cukupkah uang pensiun sebesar itu untuk menghidupi delapan nyawa? nampaknya tidak. Setiap bulan, ibu Cicih menambalnya dari hutang yang diberikan bidan Iis, tetangganya. Hingga suatu kali total hutang sudah mencapai 25 juta.

Demi menutup rasa malu, ibu Cicih menjual sebagian tanah yang diwasiatkan kepadanya pada bu Bidan Iis senilai Rp 250 juta. Sebagian untuk membayar hutang, sisanya sebesar Rp 168 juta dibagi ke anaknya untuk membangun kontrakan.

Sampai di sini, nampaknya cerita baik-baik saja. Tak ada yang janggal.

Tapi, tunggu dulu. Mungkin terdesak kebutuhan, atau mungkin juga karena ada yang "menggosok", Lima dari enam anak ibu Cicih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung sebesar Rp 1,6 Miliar. Alasannya : Ibu Cicih menjual Harta warisan tanpa seijin ahil waris lain yang berhak.

Lalu, di mana masalahnya? Kita telisik satu per satu.

Pertama, Pak Udin (alm.) memberikan surat wasiat pada istri, ini melanggar ketentuan Hukum Waris Islam. Dalam Hukum Islam, Istri adalah ahli waris dan tidak boleh menerima wasiat-karena sudah ada bagiannya.

Kedua, bagian yang diwasiatkan melebihi 1/3 total harta waris. Ini juga pelanggaran

Ketiga, Proses pembagian waris yang tak berjalan mulus. Dalam hal dan tanah dan bangunan yang akan diwariskan, dianjurkan untuk dihitung dulu nilainya, baru dibagi untuk kemudian diurus hak kepemlikan masing-masing yang berhak. Penguasaan hak kepemilikan (apalagi pemanfaatan) pada satu pihak, tanpa sepengetahuan/persetujuan pihak lain akan memicu sengketa.

Keempat, uang pensiun almarhum ternyata tak mencukupi untuk menghidupi generasi penerusnya. Tentu ini bukan sebuah kesalahan, tapi perencanaan yang baik tentu saja bisa menghindarkan terjadinya hal ini.

Maka, melihat gugatan hukum ini : saya selalu bilang secara hukum sah, walau secara etika tak baik. Tapi, bukankah ini bukan kasus yang pertama terjadi ?

Selasa, Tanggal 20 Maret 2018 Ai Sukawati, anak sekaligus salah satu penggugat mencabut gugatannya saat proses mediasi. Dengan itu, sementara kasus ini tak bergulir lagi. Tapi apakah akan berhenti gugatannya? Belum Tahu. Karena tiga anak lainnya masih berfikir untuk -mungkin- membuat gugatan baru.

Maka, tak capek saya berbicara dari satu kota ke kota lain tentang Literasi Hukum Waris, terutama terkait Asuransi.

Karena, belajar dari kasus Ibu Cicih (dan Kasus-kasus lain) Kejadian Sengketa Waris terjadi karena dua hal :

1. Rendahnya Pemahaman Hukum Waris, terutama istri yang merasa bahwa harta peninggalan suami adalah sepenuhnya milik dia

2. Harta Waris yang kelihatannya cukup, dapat menjadi minim bahkan kurang saat dibagi pada para Ahli waris. Pengalaman mengajarkan :kalau bicara uang, tak ada lagi kata saudara.

Asuransi, memiliki peran besar dalam Proses Waris, terutama sebagai PENAMBAH BAGIAN ISTRI dan PENYEIMBANG BAGIAN ANAK. Plus, proses pewarisannya yang sederhana, tanpa biaya, tepat waktu, tepat jumlah... Dan bebas pajak.

Maka, saat akan menolak agen asuransi : baca lagi deh kisah ibu Cicih. Jangan sampai kisah pilu itu terjadi pada kita.

Kekayaan suami atau istri tujuh turunan, enam tanjakan SAAT INI : tak akan ada artinya.

** Foto rumah Ibu Cicih sepenuhnya milik JawaPos.com

Comments

Popular posts from this blog

DEWASA

Dia lahir tanggal 12 Agustus. Mengapa 12 Agustus? Karena tanggal 13 Agustus 1999 jatuh pada hari Jumat. Kami tak pengen, anak ini lahir pada "Friday the 13th". Rada tahayul, namun karena privilege lahir dengan proses cesar, kami pakai privilege itu. Mengapa melalui proses operasi cesar? Karena lehernya terlilit tali pusatnya sendiri. Dan, kami menamakan anak ini Alifa. Sebagai anak pertama, dia sudah melalui tiga tahap kehidupan kami : tahapan karir moncer, tahapan perihnya merintis usaha dan tahapan berdamai dengan kehidupan. Foto ini diambil tahun 2010, saat usianya 11 tahun. Masih SD. Jaman periode dua kehidupan, ketika kami  "menggendong" booth jualan burger dan pop soda keliling dari satu event ke event lain. Tugas Alifa : menuang minuman pop soda kepada pembeli.   Yang sulit adalah mendidik anak untuk tidak gampang gengsi. Karena "penyakit" gampang gengsi itu konon terbawa sampai tua, mau susah atau senang hidupnya. Beberapa kali, ketika kami jualan,...

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad...

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :...